1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan
belas) bulan;
2. Surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata.
3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di
Wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3
Tag Terkait:
























Tinggalkan Balasan