Jumat, Juni 5, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
Lombokfile.com
  • Headline
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • TNI-Polri
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Lombokfile.com
Home Hukrim

Tolak Pledoi Tim Kuasa Hukum Radiet, JPU tetap Tuntut 13 Tahun Penjara

LOMBOKFILE.COM by LOMBOKFILE.COM
Jumat, 5 Juni 2026
in Hukrim
0
Tolak Pledoi Tim Kuasa Hukum Radiet, JPU tetap Tuntut 13 Tahun Penjara
0
VIEWS

Lombokfile.com -Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit. Dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan (Replik) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, JPU menyatakan tetap pada pendiriannya menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.

Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi aktor tunggal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, mahasiswi Universitas Mataram (Unram), di Pantai Nipah, Lombok Utara, pada 26 September 2025 silam.

Related posts

Sidang Kasus Kematian Mahasiswi Unram Memanas, Kuasa Hukum Minta Radit Dibebaskan, JPU Tetap Yakin Terdakwa Pelaku Tunggal

Sidang Kasus Kematian Mahasiswi Unram Memanas, Kuasa Hukum Minta Radit Dibebaskan, JPU Tetap Yakin Terdakwa Pelaku Tunggal

Kamis, 4 Juni 2026
Bukti CCTV, DNA, hingga Ahli Forensik jadi Dasar Kuat JPU tuntut Radiet

Bukti CCTV, DNA, hingga Ahli Forensik jadi Dasar Kuat JPU tuntut Radiet

Kamis, 4 Juni 2026

Dalam persidangan, Tim JPU, mematahkan sejumlah poin pembelaan terdakwa yang mencoba mengarahkan opini bahwa pelaku pembunuhan adalah pihak lain atau korban perampokan/pembegalan.

JPU memaparkan tiga bantahan ilmiah dan medis yang diajukan kuasa hukum Radit diantaranya:

1. Analisis Digital Forensik (CDR) Patahkan Alibi Perampokan

2. Narasi Kerawanan “Begal” di Pantai Nipah Hanya Isu Unverified

3. Hasil Forensik Berbicara, Ada 29 Luka dan Bukti Perkelahian

Tim JPU Budi Mukhlis, S.H., menegaskan bahwa hilangnya dua unit ponsel milik korban dan terdakwa di TKP bukan karena dirampok. Berdasarkan hasil analisis Call Data Record (CDR) dan rekam jejak digital:

Posisi Ponsel: Kedua ponsel terdeteksi tetap berada di area Pantai Nipah selama tiga hari berturut-turut hingga dayanya habis (baterai mati).

“Jika dirampok, ponsel tersebut dipastikan akan bergerak berpindah lokasi,” ujar Budi Mukhlis, Jumat 05 Juni 2026.

Ia menyebutkan ponsel korban mati pertama kali pada pukul 18.10 WITA. Sementara itu, ponsel terdakwa baru mati 5 jam 42 menit kemudian pada hari yang sama.

Di dalam jeda waktu tersebut, aplikasi WhatsApp dan Instagram pada ponsel terdakwa sempat aktif karena terhubung otomatis (auto-connect) dengan laptop miliknya tanpa memerlukan pemindaian ulang (barcode).

Menanggapi pembelaan penasihat hukum yang menyebut Pantai Nipah sebagai daerah rawan kriminalitas dan pembegalan, JPU meminta agar hal tersebut tidak dijadikan asumsi liar di ruang sidang.

“Informasi mengenai kerawanan pembegalan itu harus diverifikasi dan dibuktikan secara hukum. Mana laporan polisinya? Kapan kejadiannya? Data pembanding dari informasi itu harus dicek kembali hingga valid (A1). Jangan sampai ruang sidang menggunakan informasi hoaks sebagai alat bukti,” tegas Budi Mukhlis.

JPU menolak keras pembelaan pihak terdakwa yang hanya menggunakan metode pembandingan foto (analisis visual sekunder) untuk menyanggah hasil visum. JPU memaparkan beberapa hasil pemeriksaan medis mereka.

Tiga ahli kedokteran forensik yang dihadirkan JPU melakukan observasi langsung secara fisik pada tubuh korban dan terdakwa di meja otopsi (apple-to-apple), bukan sekadar melihat foto yang sudut pandang (angle), cahaya, dan kameranya bisa mendistorsi bentuk luka.

Ditemukannya 29 titik luka pada tubuh korban menyanggah klaim terdakwa yang menyebut korban hanya dipukul sekali di leher lalu pingsan dan baru sadar di rumah sakit. Luka-luka tersebut menjadi bukti kuat adanya perlawanan atau perkelahian fisik yang intens.

Di kaki kiri terdakwa ditemukan bekas luka cakaran yang identik dengan sisa jaringan pada korban. Selain itu, pada leher korban ditemukan luka lebam bekas tekanan ibu jari tangan berdiameter ± 2×2 cm. Di sekitar bukit lokasi kejadian juga ditemukan sebaran bercak darah hingga radius 10 meter.

Tim JPU menegaskan bahwa seluruh rangkaian pembelaan terdakwa yang mengklaim adanya keterlibatan orang lain sama sekali tidak didukung oleh alat bukti sah yang bernilai hukum. Sebaliknya, seluruh alat bukti digital, petunjuk di TKP, dan hasil ilmiah kedokteran forensik mengarah kuat pada Radiet Adiansyah sebagai pelaku tunggal.

Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim PN Mataram untuk mengesampingkan pledoi terdakwa dan menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan semula, yakni 13 tahun pidana penjara. (*)

Tags: JPUkasus radietmahasiswi UnramPenjaraTolak pledoi
Previous Post

BAZNAS dan Bank NTB Syariah Perkuat Sinergitas Pengelolaan Keuangan Syariah di Kabupaten Sumbawa

Next Post

Rakernas ADVOKAI di Mataram Soroti Peran Advokat dalam Memperluas Akses Keadilan

Next Post
Rakernas ADVOKAI di Mataram Soroti Peran Advokat dalam Memperluas Akses Keadilan

Rakernas ADVOKAI di Mataram Soroti Peran Advokat dalam Memperluas Akses Keadilan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Oplus_16908288

BERITA LAINNYA

Tolak Keras Pembuangan Limbah Radioaktif ke Laut, Rachmat Hidayat: Laut Bukanlah Tempat Pembuangan Sampah

Tolak Keras Pembuangan Limbah Radioaktif ke Laut, Rachmat Hidayat: Laut Bukanlah Tempat Pembuangan Sampah

2 tahun ago
Ketua DPR Puan Maharani Bagi Beras Premium untuk Warga NTB

Ketua DPR Puan Maharani Bagi Beras Premium untuk Warga NTB

4 tahun ago
Rachmat Hidayat: RS Apung Laksamana Malahayati Bukti PDIP Berpihak Kepada Wong Cilik

Rachmat Hidayat: RS Apung Laksamana Malahayati Bukti PDIP Berpihak Kepada Wong Cilik

3 tahun ago
Polres Lombok Utara Berikan Pengamanan Lombok Charity Ride 2024 

Polres Lombok Utara Berikan Pengamanan Lombok Charity Ride 2024 

2 tahun ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

FOLLOW US

  • 87.1k Followers

BROWSE BY TOPICS

2018 League Bali United Bank NTB syariah BBPOM Bima BPOM Budget Travel Chopper Bike Ditpolairud DPRRI Gerindra Gubernur NTB Hbk Headline Istana Negara Kapolda NTB Kursi roda Lombok Lombok barat Lombok tengah LOMBOK TIMUR M16 Mandalika Mataram Motogp MXGP Ntb Pasokan listrik Pdip Pelantikan Pemprov ntb Pilkada NTB PJ gubernur ntb PLN PLN UIW Polda NTB Polres lotara Polresta Mataram Ramadhan Rohmi firin Sirkuit mandalika Sumbawa UMKM UU ITE WSBK

POPULAR NEWS

  • Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Dituntut 1 Tahun Bui karena Memarahi Suami Mabuk, Kejagung Periksa Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sirkuit Mandalika Tuan Rumah MotoGP seri Kedua, Netizen Malaysia Meringis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KTM Berjaya, Miquel Oliveira Merajai di MotoGP Mandalika!! 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Jalan Lapen Perumahan Elite Kota Mataram Asri Diduga Sarat Masalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Follow us on social media:

Recent News

  • Rakernas ADVOKAI di Mataram Soroti Peran Advokat dalam Memperluas Akses Keadilan
  • Tolak Pledoi Tim Kuasa Hukum Radiet, JPU tetap Tuntut 13 Tahun Penjara
  • BAZNAS dan Bank NTB Syariah Perkuat Sinergitas Pengelolaan Keuangan Syariah di Kabupaten Sumbawa

Category

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

Recent News

Rakernas ADVOKAI di Mataram Soroti Peran Advokat dalam Memperluas Akses Keadilan

Rakernas ADVOKAI di Mataram Soroti Peran Advokat dalam Memperluas Akses Keadilan

Jumat, 5 Juni 2026
Tolak Pledoi Tim Kuasa Hukum Radiet, JPU tetap Tuntut 13 Tahun Penjara

Tolak Pledoi Tim Kuasa Hukum Radiet, JPU tetap Tuntut 13 Tahun Penjara

Jumat, 5 Juni 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

No Result
View All Result
  • Headline
  • Lifestyle
  • Hukrim
  • Ekobis
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • TNI-Polri

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In