Widodo menegaskan bahwa VKBP tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia. 

Orang asing pemegang VKBP dapat melakukan kegiatan, antara lain melakukan 

pembicaraan bisnis, wisata, tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan 

kemanusiaan, dan transit;

Persyaratan utama pengajuan VKBP sebagai berikut: