Widodo menegaskan bahwa VKBP tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia.
Orang asing pemegang VKBP dapat melakukan kegiatan, antara lain melakukan
pembicaraan bisnis, wisata, tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan
kemanusiaan, dan transit;
Persyaratan utama pengajuan VKBP sebagai berikut:
Tag Terkait:
























Tinggalkan Balasan