masuk ke Wilayah Indonesia dalam kurun waktu 1 tahun. Setiap kali masuk ke 

Indonesia diberikan izin tinggal selama 60 hari.

“Untuk VKBP dikenakan biaya yakni sebesar Rp 3.000.000 per orang/tahun sehingga 

orang asing tersebut bisa bolak balik ke Indonesia tanpa perlu melakukan 

perpanjangan izin tinggalnya,” ujarnya.