Lombokfile.com – Persidangan kasus kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nutra kembali bergulir di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (4/6/2026). Sidang yang mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Radit Ardiansyah berlangsung dinamis dan menyita perhatian publik.
Sidang tersebut dihadiri tim penasihat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta sejumlah masyarakat yang mengikuti jalannya perkara yang menjadi sorotan tersebut.
Dalam persidangan, tim advokat Radit Ardiansyah secara tegas menolak seluruh tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh JPU. Menurut tim pembela, tuntutan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak didukung alat bukti yang cukup untuk membuktikan keterlibatan terdakwa secara sah dan meyakinkan.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk menolak seluruh tuntutan jaksa serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan yang disangkakan.
Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Budi Mukhlis, S.H., tetap berpendirian bahwa seluruh tuntutan yang diajukan telah disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para ahli yang dihadirkan selama proses persidangan.
“Kami tetap berkesimpulan bahwa terdakwa Radit Ardiansyah merupakan satu-satunya pelaku dalam perkara kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nutra, ” tegas Budi Mukhlis kepada awak media usai persidangan.
Menurutnya, keyakinan tersebut diperkuat oleh sejumlah alat bukti yang saling berkaitan. Salah satunya adalah hasil pemeriksaan ahli forensik yang menemukan adanya luka-luka pada tubuh korban dan terdakwa yang dinilai menunjukkan adanya pergumulan antara keduanya sebelum korban meninggal dunia.
Selain itu, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik menunjukkan bahwa di lokasi kejadian hanya ditemukan dua profil DNA, yakni DNA milik korban dan terdakwa.
“Di tempat kejadian perkara hanya ditemukan DNA korban dan terdakwa. Tidak ditemukan DNA pihak lain, ” jelasnya.
Temuan tersebut diperkuat oleh bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan korban dan terdakwa berjalan bersama menuju lokasi kejadian. Keterangan itu juga didukung oleh sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi dan tidak melihat adanya orang lain menuju area tersebut selain korban dan terdakwa.
“Bukti-bukti menunjukkan tidak ada orang lain yang terlihat menuju lokasi kejadian selain korban dan terdakwa, ” ujar Budi.
Jaksa juga mengungkapkan adanya barang bukti berupa bambu dan dua batu yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, pada benda-benda tersebut ditemukan bercak darah yang mengandung DNA korban dan terdakwa, tanpa adanya DNA orang lain.
Menurut JPU, keseluruhan alat bukti tersebut membentuk rangkaian fakta yang saling menguatkan dan menunjukkan bahwa hanya terdakwa yang memiliki kesempatan, kemampuan, dan peluang untuk melakukan tindak pidana tersebut.
“Fakta hukum yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa hanya terdakwa yang memiliki opportunity, capability, dan probability untuk melakukan perbuatan tersebut, ” tegasnya.
Jaksa juga menilai tidak ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Pasalnya, sejumlah barang berharga milik korban, seperti perhiasan, telepon genggam, dan barang pribadi lainnya masih utuh di lokasi kejadian.
“Apabila tindak pidana ini dilakukan pihak lain dengan motif tertentu seperti pencurian, tentu barang-barang berharga korban maupun terdakwa berpotensi hilang. Namun faktanya seluruh barang tersebut masih ada, ” jelas Budi Mukhlis.
Sidang selanjutnya akan memasuki tahapan tanggapan JPU atas nota pembelaan terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara yang menyita perhatian masyarakat NTB tersebut. (*)















































