Jumat, Juni 5, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
Lombokfile.com
  • Headline
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • TNI-Polri
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Lombokfile.com
Home Hukrim

Sidang Kasus Kematian Mahasiswi Unram Memanas, Kuasa Hukum Minta Radit Dibebaskan, JPU Tetap Yakin Terdakwa Pelaku Tunggal

LOMBOKFILE.COM by LOMBOKFILE.COM
Kamis, 4 Juni 2026
in Hukrim
0
Sidang Kasus Kematian Mahasiswi Unram Memanas, Kuasa Hukum Minta Radit Dibebaskan, JPU Tetap Yakin Terdakwa Pelaku Tunggal
0
VIEWS

Lombokfile.com – Persidangan kasus kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nutra kembali bergulir di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (4/6/2026). Sidang yang mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Radit Ardiansyah berlangsung dinamis dan menyita perhatian publik.

Sidang tersebut dihadiri tim penasihat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta sejumlah masyarakat yang mengikuti jalannya perkara yang menjadi sorotan tersebut.

Related posts

Tolak Pledoi Tim Kuasa Hukum Radiet, JPU tetap Tuntut 13 Tahun Penjara

Tolak Pledoi Tim Kuasa Hukum Radiet, JPU tetap Tuntut 13 Tahun Penjara

Jumat, 5 Juni 2026
Bukti CCTV, DNA, hingga Ahli Forensik jadi Dasar Kuat JPU tuntut Radiet

Bukti CCTV, DNA, hingga Ahli Forensik jadi Dasar Kuat JPU tuntut Radiet

Kamis, 4 Juni 2026

Dalam persidangan, tim advokat Radit Ardiansyah secara tegas menolak seluruh tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh JPU. Menurut tim pembela, tuntutan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak didukung alat bukti yang cukup untuk membuktikan keterlibatan terdakwa secara sah dan meyakinkan.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk menolak seluruh tuntutan jaksa serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan yang disangkakan.

Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Budi Mukhlis, S.H., tetap berpendirian bahwa seluruh tuntutan yang diajukan telah disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para ahli yang dihadirkan selama proses persidangan.

“Kami tetap berkesimpulan bahwa terdakwa Radit Ardiansyah merupakan satu-satunya pelaku dalam perkara kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nutra, ” tegas Budi Mukhlis kepada awak media usai persidangan.

Menurutnya, keyakinan tersebut diperkuat oleh sejumlah alat bukti yang saling berkaitan. Salah satunya adalah hasil pemeriksaan ahli forensik yang menemukan adanya luka-luka pada tubuh korban dan terdakwa yang dinilai menunjukkan adanya pergumulan antara keduanya sebelum korban meninggal dunia.

Selain itu, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik menunjukkan bahwa di lokasi kejadian hanya ditemukan dua profil DNA, yakni DNA milik korban dan terdakwa.

“Di tempat kejadian perkara hanya ditemukan DNA korban dan terdakwa. Tidak ditemukan DNA pihak lain, ” jelasnya.

Temuan tersebut diperkuat oleh bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan korban dan terdakwa berjalan bersama menuju lokasi kejadian. Keterangan itu juga didukung oleh sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi dan tidak melihat adanya orang lain menuju area tersebut selain korban dan terdakwa.

“Bukti-bukti menunjukkan tidak ada orang lain yang terlihat menuju lokasi kejadian selain korban dan terdakwa, ” ujar Budi.

Jaksa juga mengungkapkan adanya barang bukti berupa bambu dan dua batu yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, pada benda-benda tersebut ditemukan bercak darah yang mengandung DNA korban dan terdakwa, tanpa adanya DNA orang lain.

Menurut JPU, keseluruhan alat bukti tersebut membentuk rangkaian fakta yang saling menguatkan dan menunjukkan bahwa hanya terdakwa yang memiliki kesempatan, kemampuan, dan peluang untuk melakukan tindak pidana tersebut.

“Fakta hukum yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa hanya terdakwa yang memiliki opportunity, capability, dan probability untuk melakukan perbuatan tersebut, ” tegasnya.

Jaksa juga menilai tidak ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Pasalnya, sejumlah barang berharga milik korban, seperti perhiasan, telepon genggam, dan barang pribadi lainnya masih utuh di lokasi kejadian.

“Apabila tindak pidana ini dilakukan pihak lain dengan motif tertentu seperti pencurian, tentu barang-barang berharga korban maupun terdakwa berpotensi hilang. Namun faktanya seluruh barang tersebut masih ada, ” jelas Budi Mukhlis.

Sidang selanjutnya akan memasuki tahapan tanggapan JPU atas nota pembelaan terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara yang menyita perhatian masyarakat NTB tersebut. (*)

Tags: JPUkasus radietPledoiprobability
Previous Post

Dibuka Gubernur NTB, Gerakan Seribu Paralegal ADVOKAI Resmi Digelar

Next Post

BAZNAS dan Bank NTB Syariah Perkuat Sinergitas Pengelolaan Keuangan Syariah di Kabupaten Sumbawa

Next Post
BAZNAS dan Bank NTB Syariah Perkuat Sinergitas Pengelolaan Keuangan Syariah di Kabupaten Sumbawa

BAZNAS dan Bank NTB Syariah Perkuat Sinergitas Pengelolaan Keuangan Syariah di Kabupaten Sumbawa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Oplus_16908288

BERITA LAINNYA

Jelang Perayaan Idul Adha dan Libur Sekolah, PLN NTB Siagakan SPKLU di Sepuluh Lokasi

Jelang Perayaan Idul Adha dan Libur Sekolah, PLN NTB Siagakan SPKLU di Sepuluh Lokasi

2 tahun ago
Yuni Bourhany Soroti Kebijakan Lockdown PT. AMNT : Berdampak Tajam Terhadap Sosial Ekonomi

Yuni Bourhany Soroti Kebijakan Lockdown PT. AMNT : Berdampak Tajam Terhadap Sosial Ekonomi

5 tahun ago
Bank NTB Syariah Laporkan Kinerja Tahun 2022, Aset per Desember Naik Jadi Rp 13.002 Triliun

Bank NTB Syariah Laporkan Kinerja Tahun 2022, Aset per Desember Naik Jadi Rp 13.002 Triliun

3 tahun ago
Lagi Rachmat Hidayat serahkan bantuan Motor Roda Tiga buat Wirausaha untuk Penderita Cacat di desa Lembar Lombok Barat.

Lagi Rachmat Hidayat serahkan bantuan Motor Roda Tiga buat Wirausaha untuk Penderita Cacat di desa Lembar Lombok Barat.

3 tahun ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

FOLLOW US

  • 87.1k Followers

BROWSE BY TOPICS

2018 League Bali United Bank NTB syariah BBPOM Bima BPOM Budget Travel Chopper Bike Ditpolairud DPRRI Gerindra Gubernur NTB Hbk Headline Istana Negara Kapolda NTB Kursi roda Lombok Lombok barat Lombok tengah LOMBOK TIMUR M16 Mandalika Mataram Motogp MXGP Ntb Pasokan listrik Pdip Pelantikan Pemprov ntb Pilkada NTB PJ gubernur ntb PLN PLN UIW Polda NTB Polres lotara Polresta Mataram Ramadhan Rohmi firin Sirkuit mandalika Sumbawa UMKM UU ITE WSBK

POPULAR NEWS

  • Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Dituntut 1 Tahun Bui karena Memarahi Suami Mabuk, Kejagung Periksa Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sirkuit Mandalika Tuan Rumah MotoGP seri Kedua, Netizen Malaysia Meringis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KTM Berjaya, Miquel Oliveira Merajai di MotoGP Mandalika!! 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Jalan Lapen Perumahan Elite Kota Mataram Asri Diduga Sarat Masalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Follow us on social media:

Recent News

  • Rakernas ADVOKAI di Mataram Soroti Peran Advokat dalam Memperluas Akses Keadilan
  • Tolak Pledoi Tim Kuasa Hukum Radiet, JPU tetap Tuntut 13 Tahun Penjara
  • BAZNAS dan Bank NTB Syariah Perkuat Sinergitas Pengelolaan Keuangan Syariah di Kabupaten Sumbawa

Category

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

Recent News

Rakernas ADVOKAI di Mataram Soroti Peran Advokat dalam Memperluas Akses Keadilan

Rakernas ADVOKAI di Mataram Soroti Peran Advokat dalam Memperluas Akses Keadilan

Jumat, 5 Juni 2026
Tolak Pledoi Tim Kuasa Hukum Radiet, JPU tetap Tuntut 13 Tahun Penjara

Tolak Pledoi Tim Kuasa Hukum Radiet, JPU tetap Tuntut 13 Tahun Penjara

Jumat, 5 Juni 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

No Result
View All Result
  • Headline
  • Lifestyle
  • Hukrim
  • Ekobis
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • TNI-Polri

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In