Jumat, Juni 5, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
Lombokfile.com
  • Headline
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • TNI-Polri
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Lombokfile.com
Home Hukrim

Bukti CCTV, DNA, hingga Ahli Forensik jadi Dasar Kuat JPU tuntut Radiet

LOMBOKFILE.COM by LOMBOKFILE.COM
Kamis, 4 Juni 2026
in Hukrim
0
Bukti CCTV, DNA, hingga Ahli Forensik jadi Dasar Kuat JPU tuntut Radiet
0
VIEWS

Lombokfile.com -Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan terhadap Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira di kawasan Pantai Nipah, Desa Malaka, Lombok Utara.

Keyakinan tersebut disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan dengan menguraikan sejumlah fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan dan persidangan. Menurut JPU, hasil pemeriksaan ahli forensik menemukan adanya luka-luka yang saling bersesuaian antara korban dan terdakwa yang menunjukkan telah terjadi pergumulan di antara keduanya sebelum korban meninggal dunia. Selain itu, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) menunjukkan hanya ditemukan dua profil DNA di lokasi kejadian, yakni DNA korban dan DNA terdakwa. Tidak ditemukan adanya DNA pihak ketiga di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Related posts

Tolak Pledoi Tim Kuasa Hukum Radiet, JPU tetap Tuntut 13 Tahun Penjara

Tolak Pledoi Tim Kuasa Hukum Radiet, JPU tetap Tuntut 13 Tahun Penjara

Jumat, 5 Juni 2026
Sidang Kasus Kematian Mahasiswi Unram Memanas, Kuasa Hukum Minta Radit Dibebaskan, JPU Tetap Yakin Terdakwa Pelaku Tunggal

Sidang Kasus Kematian Mahasiswi Unram Memanas, Kuasa Hukum Minta Radit Dibebaskan, JPU Tetap Yakin Terdakwa Pelaku Tunggal

Kamis, 4 Juni 2026

Temuan tersebut diperkuat oleh hasil pelacakan anjing pelacak (K-9), rekaman CCTV, serta keterangan saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman CCTV terlihat korban dan terdakwa berjalan bersama menuju arah TKP. Sementara itu, saksi yang merekam situasi di sekitar lokasi mengaku tidak melihat adanya orang lain yang menuju TKP sebelum waktu kematian korban.

“Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, hanya terdakwa yang memiliki kesempatan (opportunity) dan kemampuan (capability) untuk melakukan perbuatan pembunuhan dalam perkara ini,” ujar JPU, Budi Mukhlis. JPU juga menegaskan bahwa konstruksi perkara tidak hanya bertumpu pada satu alat bukti.

Menurutnya, terdapat kesesuaian antara keterangan sejumlah saksi, bukti elektronik, hasil pemeriksaan digital forensik, barang bukti fisik, serta pendapat para ahli yang dihadirkan selama persidangan.

Bukti elektronik yang diajukan antara lain rekaman CCTV dari sejumlah lokasi, foto dan video di sekitar TKP, percakapan digital, hingga hasil analisis Call Detail Record (CDR) telepon seluler milik korban dan terdakwa.

Hal itu, menurut JPU, didukung oleh hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menemukan sel epitel manusia pada kuku palsu korban.Temuan tersebut dinilai bersesuaian dengan hasil visum terhadap terdakwa yang mencatat adanya luka lecet pada lengan kiri.

Berdasarkan seluruh alat bukti yang diajukan, JPU menyimpulkan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan oleh terdakwa seorang diri pada 26 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 Wita di Pantai Nipah.

JPU juga menolak teori adanya pelaku lain yang selama ini disampaikan terdakwa. Menurut jaksa, klaim mengenai keberadaan pihak ketiga tidak didukung alat bukti yang cukup, baik secara ilmiah maupun hasil investigasi forensik.

“Di TKP tidak ditemukan jejak pihak ketiga. Seluruh bukti ilmiah hanya mengarah kepada korban dan terdakwa,” tegas JPU. Terkait keterangan terdakwa yang membantah dakwaan, JPU menilai hal tersebut merupakan bentuk penyangkalan yang tidak didukung alat bukti lain yang dapat diterima secara hukum.

Jaksa juga menyinggung hasil pemeriksaan psikologi forensik dan uji poligraf (lie detector) yang menyatakan jawaban terdakwa terindikasi tidak jujur.

Namun demikian, JPU menegaskan penilaian utamanya tetap didasarkan pada rangkaian alat bukti yang saling bersesuaian. Menanggapi tudingan bahwa penuntutan dilakukan secara tidak profesional, JPU menegaskan seluruh proses pembuktian harus dilakukan di dalam persidangan.

“Apapun tudingan yang disampaikan harus dibuktikan di pengadilan, bukan di luar area sidang,” tegas Budi Mukhlis, ditemui Rabu, 3 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Mataram.

JPU sebenarnya meminta agar sidang lanjutan dengan agenda pembelaan (pledoi) dapat digelar pada Rabu (3/6/2026). Namun, tim kuasa hukum terdakwa belum bersedia melanjutkan persidangan pada hari tersebut dengan alasan masih membutuhkan waktu untuk mempelajari secara menyeluruh materi tuntutan JPU.

Sementara itu, Tim Penasihat Hukum terdakwa Radit, Kusnaidi, SH., MH., yang dikonfirmasi media, menyampaikan bahwa sidang ditunda untuk memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum mempelajari tuntutan yang telah dibacakan jaksa.

“Tim hukum, termasuk Tim Hotman 911, akan mencermati seluruh materi tuntutan sebelum menyampaikan pembelaan atau pledoi. “Pihak kami siap mengikuti sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis (4/6) besok,” ujarnya, saat dikonfirmasi media melalui sambungan WhatsApp. (*)

Tags: Jaksa penuntut umumkasus radietmahasiswi UnramPantai Nipah
Previous Post

Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo-Gibran dan Jaga Stabilitas Daerah

Next Post

Dibuka Gubernur NTB, Gerakan Seribu Paralegal ADVOKAI Resmi Digelar

Next Post
Dibuka Gubernur NTB, Gerakan Seribu Paralegal ADVOKAI Resmi Digelar

Dibuka Gubernur NTB, Gerakan Seribu Paralegal ADVOKAI Resmi Digelar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Oplus_16908288

BERITA LAINNYA

Diaspora Dompu Bersatu di Mataram, Mbolo Weki Jadi Titik Balik Penguatan Identitas

Diaspora Dompu Bersatu di Mataram, Mbolo Weki Jadi Titik Balik Penguatan Identitas

4 bulan ago
DPRD Lombok Timur Dorong Pemkab Putar Otak Imbas Efisiensi Anggaran

DPRD Lombok Timur Dorong Pemkab Putar Otak Imbas Efisiensi Anggaran

1 tahun ago
Program MBG NTB Serap 31 Ribu Tenaga Kerja, Gubernur: Dampak Ekonominya Nyata

Program MBG NTB Serap 31 Ribu Tenaga Kerja, Gubernur: Dampak Ekonominya Nyata

4 bulan ago
Sektor Kesehatan dan Pendidikan di Desa Sebotok Kini Nikmati Layanan Listrik PLN 24 Jam

Sektor Kesehatan dan Pendidikan di Desa Sebotok Kini Nikmati Layanan Listrik PLN 24 Jam

2 tahun ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

FOLLOW US

  • 87.1k Followers

BROWSE BY TOPICS

2018 League Bali United Bank NTB syariah BBPOM Bima BPOM Budget Travel Chopper Bike Ditpolairud DPRRI Gerindra Gubernur NTB Hbk Headline Istana Negara Kapolda NTB Kursi roda Lombok Lombok barat Lombok tengah LOMBOK TIMUR M16 Mandalika Mataram Motogp MXGP Ntb Pasokan listrik Pdip Pelantikan Pemprov ntb Pilkada NTB PJ gubernur ntb PLN PLN UIW Polda NTB Polres lotara Polresta Mataram Ramadhan Rohmi firin Sirkuit mandalika Sumbawa UMKM UU ITE WSBK

POPULAR NEWS

  • Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Dituntut 1 Tahun Bui karena Memarahi Suami Mabuk, Kejagung Periksa Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sirkuit Mandalika Tuan Rumah MotoGP seri Kedua, Netizen Malaysia Meringis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KTM Berjaya, Miquel Oliveira Merajai di MotoGP Mandalika!! 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Jalan Lapen Perumahan Elite Kota Mataram Asri Diduga Sarat Masalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Follow us on social media:

Recent News

  • Rakernas ADVOKAI di Mataram Soroti Peran Advokat dalam Memperluas Akses Keadilan
  • Tolak Pledoi Tim Kuasa Hukum Radiet, JPU tetap Tuntut 13 Tahun Penjara
  • BAZNAS dan Bank NTB Syariah Perkuat Sinergitas Pengelolaan Keuangan Syariah di Kabupaten Sumbawa

Category

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

Recent News

Rakernas ADVOKAI di Mataram Soroti Peran Advokat dalam Memperluas Akses Keadilan

Rakernas ADVOKAI di Mataram Soroti Peran Advokat dalam Memperluas Akses Keadilan

Jumat, 5 Juni 2026
Tolak Pledoi Tim Kuasa Hukum Radiet, JPU tetap Tuntut 13 Tahun Penjara

Tolak Pledoi Tim Kuasa Hukum Radiet, JPU tetap Tuntut 13 Tahun Penjara

Jumat, 5 Juni 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

No Result
View All Result
  • Headline
  • Lifestyle
  • Hukrim
  • Ekobis
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • TNI-Polri

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In