Widodo menyampaikan bahwa orang asing pelaku bisnis yang akan mengajukan
VKBP wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia.
Pengajuan VKBP dilakukan oleh penjamin, baik secara online melalui website visaonline.imigrasi.go.id maupun melalui Perwakilan RI di luar negeri.
Visa kunjungan beberapa kali kunjungan, menurut Widodo merupakan jenis visa
kunjungan yang memungkinkan orang asing bisa melakukan perjalanan keluar dan
Tag Terkait:
























Tinggalkan Balasan