Rabu, Juni 10, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
Lombokfile.com
  • Headline
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • TNI-Polri
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Lombokfile.com
Home Hukrim

Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

LOMBOKFILE.COM by LOMBOKFILE.COM
Rabu, 10 Juni 2026
in Hukrim
0
Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima
0
VIEWS

Lombokfile.com –Sidang kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra memasuki babak akhir.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa Radiet Adiansyah, dalam sidang putusan yang digelar, Rabu (10/6).

Related posts

JPU Serang Balik Pledoi Radit, Sebut Narasi “Korban Jadi Terdakwa” Upaya Membalik Fakta Persidangan

JPU Serang Balik Pledoi Radit, Sebut Narasi “Korban Jadi Terdakwa” Upaya Membalik Fakta Persidangan

Sabtu, 6 Juni 2026
Tolak Pledoi Tim Kuasa Hukum Radiet, JPU tetap Tuntut 13 Tahun Penjara

Tolak Pledoi Tim Kuasa Hukum Radiet, JPU tetap Tuntut 13 Tahun Penjara

Jumat, 5 Juni 2026

Ketua Majelis Hakim, Mukhlassuddin, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama enam tahun penjara,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Majelis menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara dengan dakwaan pembunuhan sebagaimana Pasal 458 ayat (1) KUHP.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU Sulviany memaparkan sejumlah fakta hukum yang memperkuat dakwaan. Di antaranya hasil pemeriksaan forensik yang menemukan luka-luka pada tubuh korban dan terdakwa yang saling bersesuaian, mengindikasikan adanya pergumulan sebelum korban meninggal dunia.

Selain itu, hasil uji laboratorium forensik menunjukkan hanya terdapat dua DNA di lokasi kejadian perkara (TKP), yakni milik korban dan terdakwa. Tidak ditemukan keterlibatan pihak lain. Fakta tersebut diperkuat dengan rekaman CCTV yang memperlihatkan korban dan terdakwa berjalan bersama menuju lokasi kejadian di Pantai Nipah.

“Berdasarkan fakta persidangan, hanya terdakwa yang memiliki kesempatan untuk melakukan perbuatan tersebut,” tegas JPU dalam sidang.

Suasana sidang berlangsung tegang dan emosional. Ruang sidang dipadati keluarga korban dan terdakwa. Tangis pecah usai putusan dibacakan. Ibu korban, Ning Purnamawati, tampak histeris dan menyatakan ketidakpuasannya terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

“Saya tidak terima. Hukuman enam tahun tidak sebanding dengan nyawa anak saya. Seharusnya dihukum seberat-beratnya,” ujarnya sambil menangis.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim JPU maupun penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap hukum mereka, apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir sesuai waktu yang diberikan oleh undang-undang. (*)

Tags: JPUkasus radietPantai NipahPutusan sidangvira
Previous Post

Tower Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan di Bongancina Tetap Berjalan: Perbekel, Camat hingga Pemkab Buleleng Tutup Mata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Oplus_16908288

BERITA LAINNYA

Sanggup Tuntaskan Hutang, Direktur  Mi6 Beberkan Sosok PJ Gubernur NTB

Sanggup Tuntaskan Hutang, Direktur Mi6 Beberkan Sosok PJ Gubernur NTB

3 tahun ago
Ditunjuk Jadi CEO Lombok FC, Rannya Gercep Persiapkan LFC Hadapi Liga 3 2022 Mendatang

Ditunjuk Jadi CEO Lombok FC, Rannya Gercep Persiapkan LFC Hadapi Liga 3 2022 Mendatang

4 tahun ago
Polda NTB Gelar Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79: “Polisi untuk Masyarakat”

Polda NTB Gelar Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79: “Polisi untuk Masyarakat”

11 bulan ago
Momentum Perayaan Harlah ke-24, PKB Pasang Target Tinggi di Pemilu 2024

Momentum Perayaan Harlah ke-24, PKB Pasang Target Tinggi di Pemilu 2024

4 tahun ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

FOLLOW US

  • 87.1k Followers

BROWSE BY TOPICS

2018 League Bali United Bank NTB syariah BBPOM Bima BPOM Budget Travel Chopper Bike Ditpolairud DPRRI Gerindra Gubernur NTB Hbk Headline Istana Negara Kapolda NTB Kursi roda Lombok Lombok barat Lombok tengah LOMBOK TIMUR M16 Mandalika Mataram Motogp MXGP Ntb Pasokan listrik Pdip Pelantikan Pemprov ntb Pilkada NTB PJ gubernur ntb PLN PLN UIW Polda NTB Polres lotara Polresta Mataram Ramadhan Rohmi firin Sirkuit mandalika Sumbawa UMKM UU ITE WSBK

POPULAR NEWS

  • Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Dituntut 1 Tahun Bui karena Memarahi Suami Mabuk, Kejagung Periksa Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sirkuit Mandalika Tuan Rumah MotoGP seri Kedua, Netizen Malaysia Meringis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KTM Berjaya, Miquel Oliveira Merajai di MotoGP Mandalika!! 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Jalan Lapen Perumahan Elite Kota Mataram Asri Diduga Sarat Masalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Follow us on social media:

Recent News

  • Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima
  • Tower Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan di Bongancina Tetap Berjalan: Perbekel, Camat hingga Pemkab Buleleng Tutup Mata
  • Gubernur NTB: Marwah MTQ Ada di Tangan Dewan Hakim

Category

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

Recent News

Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Rabu, 10 Juni 2026
Tower Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan di Bongancina Tetap Berjalan: Perbekel, Camat hingga Pemkab Buleleng Tutup Mata

Tower Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan di Bongancina Tetap Berjalan: Perbekel, Camat hingga Pemkab Buleleng Tutup Mata

Rabu, 10 Juni 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

No Result
View All Result
  • Headline
  • Lifestyle
  • Hukrim
  • Ekobis
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • TNI-Polri

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In