Lombokfile.com –Sidang kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra memasuki babak akhir.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa Radiet Adiansyah, dalam sidang putusan yang digelar, Rabu (10/6).
Ketua Majelis Hakim, Mukhlassuddin, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama enam tahun penjara,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Majelis menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara dengan dakwaan pembunuhan sebagaimana Pasal 458 ayat (1) KUHP.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU Sulviany memaparkan sejumlah fakta hukum yang memperkuat dakwaan. Di antaranya hasil pemeriksaan forensik yang menemukan luka-luka pada tubuh korban dan terdakwa yang saling bersesuaian, mengindikasikan adanya pergumulan sebelum korban meninggal dunia.
Selain itu, hasil uji laboratorium forensik menunjukkan hanya terdapat dua DNA di lokasi kejadian perkara (TKP), yakni milik korban dan terdakwa. Tidak ditemukan keterlibatan pihak lain. Fakta tersebut diperkuat dengan rekaman CCTV yang memperlihatkan korban dan terdakwa berjalan bersama menuju lokasi kejadian di Pantai Nipah.
“Berdasarkan fakta persidangan, hanya terdakwa yang memiliki kesempatan untuk melakukan perbuatan tersebut,” tegas JPU dalam sidang.
Suasana sidang berlangsung tegang dan emosional. Ruang sidang dipadati keluarga korban dan terdakwa. Tangis pecah usai putusan dibacakan. Ibu korban, Ning Purnamawati, tampak histeris dan menyatakan ketidakpuasannya terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
“Saya tidak terima. Hukuman enam tahun tidak sebanding dengan nyawa anak saya. Seharusnya dihukum seberat-beratnya,” ujarnya sambil menangis.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim JPU maupun penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap hukum mereka, apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir sesuai waktu yang diberikan oleh undang-undang. (*)
















































