Kamis, Juni 11, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
Lombokfile.com
  • Headline
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • TNI-Polri
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Lombokfile.com
Home Hukrim

Pembangunan Jalan di Wilayah Sekokat – Mbawi Sumbawa Diduga Ada Penyelewengan Anggaran

LOMBOKFILE.COM by LOMBOKFILE.COM
Sabtu, 31 Desember 2022
in Hukrim
0
Pembangunan Jalan di Wilayah Sekokat – Mbawi Sumbawa Diduga Ada Penyelewengan Anggaran
0
VIEWS

Lombokfile.com – Pembangunan jalan di wilayah Sekokat – Bawi, Desa Labangka, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Provinsi NTB 2022, sebesar Rp 18,5 miliar  diduga kuat telah terjadi penyalahgunaan  dan penyelewengan anggaran negara.

Related posts

Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Rabu, 10 Juni 2026
JPU Serang Balik Pledoi Radit, Sebut Narasi “Korban Jadi Terdakwa” Upaya Membalik Fakta Persidangan

JPU Serang Balik Pledoi Radit, Sebut Narasi “Korban Jadi Terdakwa” Upaya Membalik Fakta Persidangan

Sabtu, 6 Juni 2026

“Temuan tersebut berdasarkan hasil investigasi team divisi informasi data kami di lapangan,” kata Ketua LSM Gerakan Reformasi Daerah (Garda) Sumbawa, Victor, Sabtu (31/12/2022) di Mataram.

Menurut Victor, LSM Gerakan Reformasi Daerah (GARDA) Sumbawa, melihat pembangunan jalan Sekokat – Bawi yang saat ini masih berjalan atau dikerjakan oleh PT.Aditya Sinar Pratama diduga kuat telah menyalahi aturan sebagaimana yang telah disepakati bersama di dalam dokumen perjanjian kerja (RAB) 

Dia mengatakan, PT.Aditya Sinar Pratama selaku pelaksana pada pekerjaan tersebut sejauh pengamatan mereka di lokasi pekerjaan/TKP bahwa material yang digunakan seperti seperti tanah urugan atau sertu diambil dari lokasi Quarry yang tidak memiliki izin resmi Galian (C) atau material yang digunakan belum memiliki hasil uji laboratorium sebagaimana yang telah diatur di dalam aturan perundang – undangan yang berlaku.

“Hal tersebut saya anggap sangat melanggar pasal 158 UU minerba Mineral dan Batubara,” tegasnya.

Selanjutnya PPK/ Pejabat Pembuat Komitmen  Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Provinsi NTB, tambah dia, diduga tidak menjalankan tugas fungsi kontrol sesuai dengan kewenangannya dan PPK terkesan melakukan pembiaran terhadap pembangunan jalan tersebut.

“Melihat kondisi yang ada patut diduga bahwa pada pembangunan jalan tersebut telah terjadi konspirasi jahat antara PPK, Pengawas Lapangan dan Pelaksana Pekerjaan tersebut, sehingga sangat berpotensi pada kerugian negara,” tandas Victor.

Dia menekankan bahwa galian C merupakan salah satu PAD pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa sehingga di dalam pelaksanaannya sangat ditekankan agar setiap perusahaan yang akan melakukan kegiatan penambangan harus benar -benar memiliki izin sehingga tidak menyalahi aturan yang ada

Anggaran sebesar Rp 18,5 miliar untuk pembangunan jalan Sekokat- Bawi cukup fantastis, dimana anggaran tersebut dalam hal ini pemerintah maupun masyarakat setempat berharap agar pembangunan tersebut sesuai dengan peruntukannya, agar azas manfaatnya dapat diterima oleh masyarakat setempat pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya 

“Namun fakta di lapangan tidak sesuai harapan, apalagi jalan yang akan di aspal tersebut dipenuhi oleh lumpur padahal di dalam aturannya sangat tidak dibenarkan karena jalan yang akan di aspal bahu jalan harus benar – benar bersih. Karena jika bahu jalan dipenuhi lumpur maka memungkinkan aspal tidak akan menyatu dengan LPA/Lapisan Pondasi Agregat,” katanya.

“Kami dari LSM Gerakan Reformasi Daerah (GARDA) Sumbawa meminta kepada PPK Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Provinsi NTB untuk turun melakukan kroscek dengan apa yang kami sampaikan agar tidak terkesan dalam hal ini PPK melakukan pembiaran,” tambah Victor.

Sementara itu, pihak Dinas PUPR Provinsi NTB ketika dikonfirmasi masalah tersebut, mengatakan belum mengetahui persoalan ini.

“Kita belum tahu ada laporan tentang masalah ini. Tapi nanti kita akan panggil PPK dan rekanan untuk menjelaskan masalah ini,” kata Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi NTB, Lies Nurkomalasari. (*)

Tags: DAKSumbawa
Previous Post

Rachmat Hidayat Salurkan Bantuan Modal Usaha UMKM dan Beasiswa Senilai Rp 462 Juta di Gumi Patuh Karya 

Next Post

Mi6 Prediksi 50 Persen  Petahana DPD RI dapil NTB bakalan Out dlm Pemilu 2024

Next Post
Mi6 Prediksi 50 Persen  Petahana DPD RI dapil NTB bakalan Out dlm Pemilu 2024

Mi6 Prediksi 50 Persen  Petahana DPD RI dapil NTB bakalan Out dlm Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Oplus_16908288

BERITA LAINNYA

Bank NTB Syariah Dukung Operasional 10 Koperasi Desa Merah Putih Percontohan

Semarak Gelegar Lentera Ramadan, Ikhtiar Bank NTB Syariah Akselerasi Digitalisasi Keuangan Syariah

3 bulan ago
Mi6 Prediksi 50 Persen  Petahana DPD RI dapil NTB bakalan Out dlm Pemilu 2024

Mi6 Prediksi 50 Persen  Petahana DPD RI dapil NTB bakalan Out dlm Pemilu 2024

3 tahun ago
Buka Toko Pertama di Lombok, UNIQLO Indonesia Dukung Destinasi Prioritas Melalui Pakaian Berkualitas dan Nyaman

Buka Toko Pertama di Lombok, UNIQLO Indonesia Dukung Destinasi Prioritas Melalui Pakaian Berkualitas dan Nyaman

4 tahun ago

Gedung Baru Bank NTB Syariah Cabang Selong Diresmikan

3 tahun ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

FOLLOW US

  • 87.1k Followers

BROWSE BY TOPICS

2018 League Bali United Bank NTB syariah BBPOM Bima BPOM Budget Travel Chopper Bike Ditpolairud DPRRI Gerindra Gubernur NTB Hbk Headline Istana Negara Kapolda NTB Kursi roda Lombok Lombok barat Lombok tengah LOMBOK TIMUR M16 Mandalika Mataram Motogp MXGP Ntb Pasokan listrik Pdip Pelantikan Pemprov ntb Pilkada NTB PJ gubernur ntb PLN PLN UIW Polda NTB Polres lotara Polresta Mataram Ramadhan Rohmi firin Sirkuit mandalika Sumbawa UMKM UU ITE WSBK

POPULAR NEWS

  • Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Dituntut 1 Tahun Bui karena Memarahi Suami Mabuk, Kejagung Periksa Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sirkuit Mandalika Tuan Rumah MotoGP seri Kedua, Netizen Malaysia Meringis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KTM Berjaya, Miquel Oliveira Merajai di MotoGP Mandalika!! 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Jalan Lapen Perumahan Elite Kota Mataram Asri Diduga Sarat Masalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Follow us on social media:

Recent News

  • Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB
  • Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima
  • Tower Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan di Bongancina Tetap Berjalan: Perbekel, Camat hingga Pemkab Buleleng Tutup Mata

Category

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

Recent News

Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Rabu, 10 Juni 2026
Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Rabu, 10 Juni 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

No Result
View All Result
  • Headline
  • Lifestyle
  • Hukrim
  • Ekobis
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • TNI-Polri

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In