Lombokfile.com -Negara Indonesia adalah negara hukum. Oleh Karena itu “PKC PMII Bali-Nusra” Menilai setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme Hukum yang berlaku. Oleh karena itu kami mendesak KAPOLDA NTB melalui Polres DOMPU Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan, Penganiayaan, Pembakaran dan Penjarahan Barang Milik Korban. Bahkan Percobaan Pembunuhan berencana terhadap Korban.

Dalam perkara ini, Melalui Laporan dari istri Korban “Hj.Masdar” Senin, 27 Agustus 2026, Bahwa Bapak *H.Hamdiah* justru menjadi korban tindakan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok orang. Beliau mengalami tindakan pengeroyokan, penganiayaan, Pembakaran dan Penjarahan Barang Milik Korban yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikis. Apabila terbukti berdasarkan proses hukum, perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bahkan apabila hasil penyidikan menemukan adanya niat untuk menghilangkan nyawa korban, penyidik dapat mempertimbangkan penerapan ketentuan pidana lain sesuai dengan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Perbuatan tersebut tidak hanya mengakibatkan penderitaan fisik bagi Korban, tetapi juga meninggalkan luka yang mendalam bagi kami sebagai anak dan keluarga. Melihat orang tua diperlakukan dengan cara demikian merupakan beban yang sulit diungkapkan dengan kata-kata.

Meskipun demikian, kami tetap menghormati dan menghargai setiap proses hukum yang sedang berjalan. Kami memilih untuk menahan diri dan mempercayakan penyelesaian perkara ini kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tragedi itu tidak berhenti pada penganiayaan. Massa juga diduga membakar gubuk yang menjadikan tempat tinggal orang tua kami. Tempat yang selama ini menjadi satu-satunya ruang untuk beristirahat dan berteduh, berubah menjadi puing puing akibat amukan massa. Tindakan tersebut merupakan tindak pidana pembakaran yang membahayakan keselamatan jiwa maupun harta benda sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang berlaku.

Selain itu, sebelum maupun pada saat pembakaran terjadi, barang-barang berharga seperti bibit bawang, obat pertanian, alat pertanian, hingga uang milik korban diambil secara paksa oleh para pelaku, sehingga kalau di Kalkulasikan Korban mengalami kerugian materil sebesar 300 juta Rupiah. Tindakan tersebut jelas mencederai hukum dan dapat memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau tindak pidana lain yang relevan sesuai dengan hasil penyidikan dan pembuktian di Meja Hukum.

Kami menyadari bahwa dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada seseorang harus diproses secara serius dan profesional oleh aparat penegak hukum. Namun, kami juga percaya bahwa tidak ada seorang pun yang boleh dihukum tanpa melalui proses hukum yang adil. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan main hakim sendiri. Sebab apabila praktik semacam ini dibiarkan, maka setiap orang berpotensi menjadi korban hanya karena sebuah tuduhan.

“Edi Irawan Saputra Ketua PKC PMII Bali-Nusra Bidang Aparatur”, Juga Menegaskan Tindakan Pengeroyokan, Penganiayaan, Pembakaran dan Penjarahan Barak Milik Korban ini jelas mencederai Substansi Hukum. Oleh karena itu, kami meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya *Kepolisian Republik Indonesia, Kab. Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB),* Agar mengusut perkara ini secara menyeluruh, profesional, objektif, dan transparan, serta menindak setiap pihak yang terbukti terlibat dalam penganiayaan, pembakaran, maupun pengambilan barang milik korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kami juga memohon agar hak-hak orang tua kami sebagai korban diberikan perlindungan, pemulihan, serta jaminan keadilan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Keadilan bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga tentang memulihkan martabat korban dan memastikan peristiwa serupa tidak kembali terulang.

 

Tuntutan Kami:

1.Mendorong Aparat Penegak Hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, POLDA NTB dan Polres Dompu, untuk melaksanakan proses hukum secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.Mendesak Kapolres Dompu agar segera menangkap, memproses dan membawa ke hadapan pengadilan setiap pihak yang terbukti terlibat dalam pengeroyokan, penganiayaan, pembakaran tempat tinggal, serta penjarahan barang milik korban.

3.Meminta Kapolres Dompu mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu serta memberikan perlindungan hukum kepada korban dan keluarganya.

4.Meminta Kapolres Dompu memastikan tidak ada lagi praktik main hakim sendiri yang mencederai supremasi hukum dan hak asasi manusia di Daerah Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

5.Mendesak agar negara memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan pemulihan yang layak bagi korban beserta keluarganya.

Apabila tuntutan dan laporan kami tidak ditindaklanjuti secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku oleh Polresta Dompu, maka kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia dengan mengajukan pengaduan dan permohonan supervisi kepada Polda Nusa Tenggara Barat, serta apabila diperlukan akan melanjutkannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), guna memastikan tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi korban. (*)