Lombokfile.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penyimpangan anggaran Lombok Sumbawa Motocross (LSMC) 2023. Salah satu langkah strategis yang akan ditempuh penyidik adalah melakukan audit ulang guna memperkuat pembuktian perkara tersebut.

Audit ulang dinilai penting untuk memastikan kebenaran materiil, sekaligus membuka peluang ditemukannya bukti baru serta menilai kembali validitas temuan sebelumnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, menegaskan bahwa proses pengembangan perkara masih terus berjalan, termasuk menindaklanjuti hasil audit yang sebelumnya dilakukan oleh Inspektorat.

“Ada audit atau ada temuan dari Inspektorat? Itu kan bagian dari pengembangan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

Saat ditanya mengenai kemungkinan audit ulang, Zulkifli memastikan langkah tersebut akan dilakukan. “Iya, pasti,” tegasnya.

Sejauh ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pelaksanaan kegiatan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, jaksa mulai mengerucutkan sejumlah temuan penting.

Beberapa pihak yang telah dimintai keterangan di antaranya mantan Penjabat (Pj.) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi, mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaluddin Malady, mantan Kepala BPKAD NTB Samsul Rizal, hingga mantan Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah. Selain itu, pihak promotor kegiatan juga turut diperiksa.

Sebagai informasi, ajang LSMC 2023 digelar pada 24–26 November 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata NTB bekerja sama dengan Ikatan Motor Indonesia (IMI) NTB serta sejumlah vendor pelaksana.

Anggaran kegiatan bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sebesar Rp24 miliar melalui skema Bantuan Pemerintah (Banper) APBN-P 2023. Dari total anggaran tersebut, terealisasi sekitar Rp21,5 miliar, sementara sisa Rp2,5 miliar dikembalikan ke kas negara sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Namun, berdasarkan hasil audit Inspektorat Jenderal Kemenparekraf, ditemukan potensi permasalahan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar. Temuan inilah yang menjadi pintu masuk bagi Kejati NTB untuk meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan. (*)