Lombokfile.com -Aparat kepolisan kembali disoroti usai melakukan tindakan represif dan kesewenang-wenangan kepada mahasiswa di Kampus Ngusu Waru,Aparat kepolisian diketahui membanting dan memukuli mahasiswa yang tengah melakukan aksi demonstrasi di kampus Ngusu Waru.
Penyerangan kampus Universitas Ngusu waru oleh pihak kepolisian tidak seharusnya dilakukan oleh pihak kepolisian, terlebih dengan menggunakan cara yang represif. Karena dengan dalih apapun tindakan tersebut tidak dibenarkan, meskipun dengan tujuan untuk menindak mahasiswa yang berbuat kekerasan dan kerusuhan.
Dalam menjalankan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, aparat kepolisian harus berlandaskan pada aturan yang berlaku dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Kepolisian Republik Indonesia mempunyai Peraturan Kapolri Nomor 8/2009 tentang Pedoman Implementasi Hak Asasi Manusia. Semestinya jika aparat kepolisian berpedoman terhadap peraturan tersebut, maka tindakan-tindakan represif seperti yang terjadi di Kampus Ngusu Waru tidak terjadi.
Berdasarkan data yang di himpun oleh Kami, bahwa tindakan represif kepolisian mengakibatkan korban luka terhadap 2 Mahasiswa dan 1 orang patah Tangan. Selain mengakibatkan luka, tindakan tersebut juga menyebabkan perakaran juga menjadi sasaran perusakan.
Dengan demikian, tindakan kepolisian tersebut sama saja dengan tindakan mahasiswa yang melakukan aksi kekerasan dan perusakan. Semestinya pihak kepolisian dalam melakukan tindakan pengamanan tidak melakukan cara-cara yang sama dengan apa yang dilakukan oleh mahasiswa. Karena dengan menggunakan cara yang sama, maka kepolisian juga melakukan pelanggaran hukum yang sama, yakni kekerasan Terhadap Mahasiswa . Dengan demikian tidak ada bedanya antara sikap dan tingkah laku mahasiswa tersebut dengan aparat kepolisian.
Kepolisian seharusnya menggunakan cara-cara yang lain dalam melakukan pendekatan terhadap mahasiswa di Bima ,Karena persoalan bentrokan seperti ini kerap kali terjadi di Bima, dan tindakan dari pihak kepolisian juga sama. Namun faktanya, aksi represif dari pihak kepolisian tidak membuat berubah dan surut aksi mahasiswa dari tahun ke tahun.
Dengan demikian, Kami mensarankan agar kepolisian lebih mengedepankan cara-cara dialogis dengan melibatkan pihak akademik (kampus) untuk melakukan pendekatan ke mahasiswa, sehingga kejadian-kejadian bentrokan dan represif seperti hari ini tidak terulang lagi. Serta aparat kepolisian sebagai aparat penegak hukum dan pengayom masyarakat, harus bisa memberikan contoh untuk tidak melakukan pelanggaran hukum dan tindak kekerasan. (*)
















































