Kamis, Juni 11, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
Lombokfile.com
  • Headline
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • TNI-Polri
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Lombokfile.com
Home Ekbis

BBPOM Mataram Galang Komitmen Pelaku Usaha guna Lindungi Masyarakat dari Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya

LOMBOKFILE.COM by LOMBOKFILE.COM
Selasa, 26 Agustus 2025
in Ekbis, Kesehatan
0
BBPOM Mataram Galang Komitmen Pelaku Usaha guna Lindungi Masyarakat dari Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya
0
VIEWS

Lombokfile.com -Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kesadaran pelaku usaha tentang kewajiban pemenuhan aspek mutu, keamanan dan kemanfaatan kosmetik yang diproduksi dan atau diedarkan, pada 26 Agustus 2025 Balai Besar POM di Mataram menyelenggarakan kegiatan Penggalangan Komitmen Pelaku Usaha Kosmetik di wilayah Kabupaten Lombok Tengah. Kegiatan diikuti oleh 50 peserta yang merupakan pelaku usaha yang meperdagangkan kosmetik baik secara konvesional ataupun yang secara online serta kader TP PKK. Tema kegiatan penggalangan adalah Kolaborasi Mewujudkan Kosmetik yang Aman, Bermutu, dan Berdaya Saing Untuk Melindungi Generasi Emas Menuju NTB Makmur Mendunia. Hadir dalam kegiatan ini Ketua TP PKK Provinsi NTB Bunda Sinta M Iqbal dan Ketua I TP PKK Kabupaten Lombok Tengah Bunda Winarsih Nursiah.

Dalam sambutannya Ketua TP PKK Provinsi NTB Bunda Sinta M Iqbal menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memilih kosmetik yang aman, bermutu, dan bebas dari bahan berbahaya. Pesatnya pertumbuhan industri kosmetik dinilai tidak hanya membawa tren gaya hidup baru, tetapi juga diiringi dengan maraknya peredaran produk ilegal yang mengandung zat berbahaya.

Related posts

BAZNAS dan Bank NTB Syariah Perkuat Sinergitas Pengelolaan Keuangan Syariah di Kabupaten Sumbawa

BAZNAS dan Bank NTB Syariah Perkuat Sinergitas Pengelolaan Keuangan Syariah di Kabupaten Sumbawa

Jumat, 5 Juni 2026
NTB Syariah dan Pemprov NTB Luncurkan KUR Syariah untuk PMI

NTB Syariah dan Pemprov NTB Luncurkan KUR Syariah untuk PMI

Rabu, 27 Mei 2026

“Kosmetik saat ini bukan hanya sekadar produk kecantikan, tetapi sudah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat. Namun, kita juga dihadapkan pada tantangan serius, yakni peredaran kosmetik ilegal dengan kandungan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, dan asam retinoat,” ujar Bunda Sinta M. Iqbal.

Beliau menyoroti fenomena peredaran kosmetik pemutih kulit yang masih mendominasi pasar. Hal ini, menurutnya, tidak lepas dari stigma yang keliru di masyarakat. “Persepsi cantik itu putih adalah pemahaman yang salah. Celah inilah yang sering dimanfaatkan oleh oknum penjual untuk melakukan promosi berlebihan tanpa dasar ilmiah. Ditambah lagi dengan tren live Instagram dan TikTok yang memanfaatkan filter kamera, seolah-olah produk mereka memberikan hasil instan. Padahal yang ditampilkan hanyalah efek teknologi, bukan kualitas produk,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bunda Sinta juga mendorong pengembangan kosmetik berbahan baku lokal NTB. “NTB memiliki potensi luar biasa, mulai dari rumput laut, cokelat, garam, kelor, rempah, hingga berbagai flora lain. Jika diolah dengan teknologi tepat dan sesuai standar BPOM, produk ini bukan hanya bisa memenuhi pasar nasional, tetapi juga menembus pasar internasional. Inilah bagian dari visi NTB Makmur dan Mendunia,” jelasnya.

Lebih lanjut, Beliau menekankan bahwa pelaku usaha memegang peran penting dalam perekonomian daerah, namun harus berjalan seiring dengan kepatuhan regulasi. “Setiap pelaku usaha wajib memastikan produknya terdaftar di BPOM. Tidak boleh ada penambahan bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, ataupun bahan lain yang dilarang. Promosi juga harus jujur dan tidak berlebihan. Jika melanggar, tentu ada sanksi hukum,” tegas Ketua TP PKK NTB tersebut.

Bunda Sinta menyampaikan apresiasi kepada BBPOM di Mataram yang terus berupaya melakukan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat. Ia juga mengajak semua pihak untuk menjadikan komitmen bersama ini sebagai gerakan melindungi kesehatan masyarakat sekaligus mendukung daya saing produk lokal.

“Mari kita hadirkan kosmetik yang aman, bermutu, halal, dan berdaya saing global. Dengan begitu, kita tidak hanya melindungi kesehatan generasi emas NTB, tetapi juga mengangkat citra positif produk daerah di tingkat nasional maupun internasional,” pungkasnya.

Sementara Kepala BBPOM di Mataram dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengawasan BBPOM di Mataram, bahwa kosmetik ilegal masih mendominasi hingga 75% dari total pelanggaran di bidang Obat dan Makanan di NTB.

“Pada tahun 2024 ditemukan sebanyak 3.378 pieces (pcs) kosmetik ilegal (tanpa izin edar dan atau mengadung bahan berbahaya) dengan nilai ekonomi sekitar 170 juta rupiah, sedangkan sampai dengan Juli 2025 ditemukan 1.658 pcs kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi sekitar 65 juta rupiah” ujar Yosef.

“Berdasarkan kasus yang ditindaklanjuti secara Pro Justitia pada tahun 2024 PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) BBPOM Mataram menanggani 4 kasus kosmetik dan pada tahun 2025 sampai dengan bulan Juli terdapat 5 kasus” lanjutnya.

Menurut Yosef fakta ini perlu menjadi alarm dan perhatian bersama, karena dampak penggunaan kosmetik mengandung bahan berbahaya tidak hanya merusak kulit, tetapi juga berisiko pada kesehatan organ vital seperti hati dan ginjal.

“Terlebih jika digunakan untuk konsumen dalam kondisi hamil, kosmetik mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat bisa mengakibatkan kecacatan pada janin” tegasnya.

“Tidak boleh promosi kosmetik dengan klaim yang berlebihan dan bahkan menyesatkan, seperti bebas alergi, 100% aman untuk ibu hamil, dan klaim superlatif lainnya. Harus ada uji klinik yang mendukung pernyataan ini, bagi yang melanggar juga dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku” lanjut Yosef.

Badan POM senantiasa berkomitmen melindungi masyarakat serta meningkatkan kepatuhan dan daya saing pelaku usaha, namun jika upaya pembinaan tidak juga diindahkan maka pelaku usaha akan dihadapkan sanksi hukum yang berlaku.

“Jika terus berulang melakukan pelanggaran dan membahayakan kesehatan masyarakat, pelaku usaha nakal dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah” tegas Yosef.

Kepala BBPOM di Mataram mendorong masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dan bijak dalam memilih kosmetik, pastikan Cek KLIK sebelum membeli, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek kedaluarsa.

“Masyarakat wajib lakukan Cek KLIK sebelum membeli atau menggunakan komsetik, jangan lupa download BPOM Mobile untuk cek legalitas produk. Masyarakat juga dapat menghubungi nomor 087871500533 jika membutuhkan informasi atau melakukan pengaduan, 7 x 24 dan pasti direspon” pungkas Yosef.

Dalam kegiatan ini juga dirangkaikan penandatanganan komitmen bersama untuk mewujudkan kosmetik yang aman, bermutu dan berdaya saing. Narasumber dalam kegiatan berasal dari praktisi industri kosmetik dan BBPOM di Mataram. Melalui kegiatan ini diharapkan akan terbangun sinergi dan kolaborasi antara BPOM dengan pelaku usaha dalam upaya mewujudkan industri kosmetik yang bertanggung jawab, berdaya saing, serta mendukung perlindungan kesehatan masyarakat di NTB. (*)

Tags: Bahan merkuriBBPOMGalang komitmenKosmetik berbahayaMataram
Previous Post

Masyarakat Tak Perlu Takut, Lawan Debt Collector Nakal dengan Hukum

Next Post

Bank NTB Syariah Juara Volly Bupati Lobar Cup 2025

Next Post
Bank NTB Syariah Juara Volly Bupati Lobar Cup 2025

Bank NTB Syariah Juara Volly Bupati Lobar Cup 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Oplus_16908288

BERITA LAINNYA

Lama Hilang, Status Kepegawaian Dokter Mawardi Dipertanyakan

Lama Hilang, Status Kepegawaian Dokter Mawardi Dipertanyakan

5 tahun ago
Ramadhan Berbagi, Rachmat Hidayat bagikan 250 Paket Sembako di Kawasan Desa Sekaroh – Lombok Timur

Ramadhan Berbagi, Rachmat Hidayat bagikan 250 Paket Sembako di Kawasan Desa Sekaroh – Lombok Timur

3 tahun ago
Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

2 tahun ago
Paguyuban Sekar Sari Deklarasi Dukung dan Sukseskan G20

Paguyuban Sekar Sari Deklarasi Dukung dan Sukseskan G20

4 tahun ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

FOLLOW US

  • 87.1k Followers

BROWSE BY TOPICS

2018 League Bali United Bank NTB syariah BBPOM Bima BPOM Budget Travel Chopper Bike Ditpolairud DPRRI Gerindra Gubernur NTB Hbk Headline Istana Negara Kapolda NTB Kursi roda Lombok Lombok barat Lombok tengah LOMBOK TIMUR M16 Mandalika Mataram Motogp MXGP Ntb Pasokan listrik Pdip Pelantikan Pemprov ntb Pilkada NTB PJ gubernur ntb PLN PLN UIW Polda NTB Polres lotara Polresta Mataram Ramadhan Rohmi firin Sirkuit mandalika Sumbawa UMKM UU ITE WSBK

POPULAR NEWS

  • Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Dituntut 1 Tahun Bui karena Memarahi Suami Mabuk, Kejagung Periksa Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sirkuit Mandalika Tuan Rumah MotoGP seri Kedua, Netizen Malaysia Meringis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KTM Berjaya, Miquel Oliveira Merajai di MotoGP Mandalika!! 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Jalan Lapen Perumahan Elite Kota Mataram Asri Diduga Sarat Masalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Follow us on social media:

Recent News

  • Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB
  • Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima
  • Tower Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan di Bongancina Tetap Berjalan: Perbekel, Camat hingga Pemkab Buleleng Tutup Mata

Category

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

Recent News

Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Rabu, 10 Juni 2026
Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Rabu, 10 Juni 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

No Result
View All Result
  • Headline
  • Lifestyle
  • Hukrim
  • Ekobis
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • TNI-Polri

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In