Senin, April 27, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
Lombokfile.com
  • Headline
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • TNI-Polri
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Lombokfile.com
Home Kesehatan

BPOM Mataram Menangani 8 Perkara Peredaran Obat Dan Makanan Illegal Tahun 2024

LOMBOKFILE.COM by LOMBOKFILE.COM
Kamis, 19 September 2024
in Kesehatan
0
BPOM Mataram Menangani 8 Perkara Peredaran Obat Dan Makanan Illegal Tahun 2024
0
VIEWS

Lombokfile.com – Selama periode Januari – Agustus 2024 Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram telah menangani 8 perkara produksi dan peredaran obat dan makanan ilegal di wilayah Kabupaten / Kota yang ada di Pulau Lombok.

Hal ini disampaikan Kepala Balai Besar POM di Mataram Yosef Dwi Irwan dalam press release intensifikasi pengawasan obat tradisional yang berlangsung di Aula BBPOM di Mataram, Kamis (19/09/2024).

Related posts

BBPOM Mataram Kenalkan SAKA POM dan Edukasi Obat dan Makanan Aman kepada Pramuka Ponpes Darul Iman Bentek

BBPOM Mataram Kenalkan SAKA POM dan Edukasi Obat dan Makanan Aman kepada Pramuka Ponpes Darul Iman Bentek

Jumat, 24 April 2026
OTT di Lombok Timur, BBPOM Mataram Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal dari Media Sosial

OTT di Lombok Timur, BBPOM Mataram Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal dari Media Sosial

Rabu, 22 April 2026

Secara terperinci dijelaskan, kedelapan perkara tersebut, 4 diantaranya perkara yang berkaitan dengan Kosmetik, 3 perkara yang berhubungan dengan obat dan 1 perkara obat bahan alam. Perkara tersebut saat ini sedang dalam proses hukum.

Saat ini 4 perkara telah dinyatakan lengkap dan telah masuk ke tahap II dimana tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemudian 1 perkara sedang diperiksa berkas perkaranya oleh JPU (tahap I) serta 2 Perkara masih dalam tahap P 19 atau masih menunggu petunjuk JPU, dan terakhir 2 perkara SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).

Dijelaskannya dari 8 perkara tersebut 6 perkara berasa di Kabupaten Lombok Timur, 1 perkara di Kota Mataram dan 1 Perkara di Kabupaten Lombok Barat.

Seluruh perkara yang telah ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Mataram selama tahun 2024 tersebut dinyatakan melanggar UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam pasal 435 dan 436 dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda 500 juta rupiah.

Sementara itu upaya yang telah dilakukan BBPOM menurut Yosef telah melaksanakan Program KIE (Komunikasi, Informasi dan edukasi) kepada pelaku usaha dan masyarakat luas untuk meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya memilih produk yang aman melalui CEK KLIK ( Cek Kemasan, Lebel, Izin Edar dan Kedaluwarsa ) serta menjelaskan bahaya dan resiko mengkonsumsi produk ilegal.

Kemudian melakukan pengawasan rutin dan intensifikasi pengawasan di sarana Produksi dan distribusi untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha serta untuk memutus mata rantai. Selain itu pemanfaatan teknologi berbasis digital seperti aplikasi BPOM mobile yang dapat mengidentifikasi produk ilegal secara, cepat dan mudah.

Upaya yang dilakukan selanjutnya, BPOM telah melakukan penegakkan hukum ( Law enforcement ) melalui operasi penindakan untuk memberikan sangksi yang lebih tegas kepada oknum distributor produk ilegal dan mengandung bahan berbahaya serta memperkuat sinergi dengan penegak hukum dalam rangka mempercepat proses hukum bagi pelanggar peredaran produk yang tidak sesuai ketentuan.

Terakhir Yosef berharap peran aktif masyarakat untuk melaporkan kepada UPT BPOM yang ada di Provinsi NTB, BPOM Mataram untuk pulau Lombok dan BPOM Bima untuk Pulau Sumbawa, jika menemukan produk Obat dan Makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya.

“Masyarakat sebagai konsumen harus bijak dan cerdas serta tidak mudah tergiur iklan. Jika berbelanja secara online pastikan selalu lakukan Cek Klik, “pungkasnya.

Tags: 8 perkaraBPOMObat illegal
Previous Post

Rannya Melepas Rindu dengan Masyarakat Lombok Timur, Beri Pengobatan dan Sunatan Massal Gratis 

Next Post

Ekowisata Hutan Mangrove Purba Jerowaru Kerek Ekonomi Masyarakat 

Next Post
Ekowisata Hutan Mangrove Purba Jerowaru Kerek Ekonomi Masyarakat 

Ekowisata Hutan Mangrove Purba Jerowaru Kerek Ekonomi Masyarakat 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Oplus_16908288

BERITA LAINNYA

Mi6 Ungkap Sejumlah Kecenderungan Hasil Survei Terbaru Pilgub NTB 2024

Mi6 Ungkap Sejumlah Kecenderungan Hasil Survei Terbaru Pilgub NTB 2024

2 tahun ago
MAN IC Lotim Raih Medali Emas KSM Nasional

MAN IC Lotim Raih Medali Emas KSM Nasional

4 tahun ago
Popularitas Ummi Rohmi Semakin Tinggi Pasca Safari Pulau Sumbawa

Popularitas Ummi Rohmi Semakin Tinggi Pasca Safari Pulau Sumbawa

2 tahun ago
Lima Tahun Kepemimpinan Erick Thohir, PLN Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Santri Penghafal Al-Qur’an dan Kaum Dhuafa di Sumbawa

Lima Tahun Kepemimpinan Erick Thohir, PLN Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Santri Penghafal Al-Qur’an dan Kaum Dhuafa di Sumbawa

2 tahun ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

FOLLOW US

  • 87.1k Followers

BROWSE BY TOPICS

2018 League Bali United Bank NTB syariah BBPOM Bima BPOM Budget Travel Chopper Bike DPRRI Gerindra Gubernur NTB Hbk Headline Istana Negara Kapolda NTB Kursi roda Lombok Lombok barat Lombok tengah LOMBOK TIMUR M16 Mandalika Market Stories Mataram Motogp MXGP Ntb Pasokan listrik Pdip Pelantikan Pemprov ntb Pilkada NTB PJ gubernur ntb PLN PLN UIW Polda NTB Polres lotara Polresta Mataram Ramadhan Rohmi firin Sirkuit mandalika Sumbawa UMKM UU ITE WSBK

POPULAR NEWS

  • Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Dituntut 1 Tahun Bui karena Memarahi Suami Mabuk, Kejagung Periksa Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sirkuit Mandalika Tuan Rumah MotoGP seri Kedua, Netizen Malaysia Meringis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KTM Berjaya, Miquel Oliveira Merajai di MotoGP Mandalika!! 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Jalan Lapen Perumahan Elite Kota Mataram Asri Diduga Sarat Masalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Follow us on social media:

Recent News

  • Nakhoda Baru PC KMHDI Mataram Resmi Dilantik, Rakercab XIII Tegaskan Arah “Transformasi Menuju Organisasi Progresif, Adaptif, dan Berkelanjutan
  • Ambang Batas Dibahas, Pendidikan Politik Terlupakan? Ini Peringatan Direktur Mi6
  • BBPOM Mataram Kenalkan SAKA POM dan Edukasi Obat dan Makanan Aman kepada Pramuka Ponpes Darul Iman Bentek

Category

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

Recent News

Nakhoda Baru PC KMHDI Mataram Resmi Dilantik, Rakercab XIII Tegaskan Arah “Transformasi Menuju Organisasi Progresif, Adaptif, dan Berkelanjutan

Nakhoda Baru PC KMHDI Mataram Resmi Dilantik, Rakercab XIII Tegaskan Arah “Transformasi Menuju Organisasi Progresif, Adaptif, dan Berkelanjutan

Senin, 27 April 2026
Ambang Batas Dibahas, Pendidikan Politik Terlupakan? Ini Peringatan Direktur Mi6

Ambang Batas Dibahas, Pendidikan Politik Terlupakan? Ini Peringatan Direktur Mi6

Minggu, 26 April 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

No Result
View All Result
  • Headline
  • Lifestyle
  • Hukrim
  • Ekobis
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • TNI-Polri

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In