NTB, Lombokfile.com – Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Irjen Pol Mohammad Iqbal melakukan evaluasi kinerja anggotanya terkait prosedur penanganan aksi unjuk rasa.
Kapolda NTB melakukan evaluasi menyusul adanya indikasi pelanggaran prosedur penanganan aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPRD NTB, pada Kamis (21/10) lalu.
“Karena itu saya sampaikan agar selama menjaga (aksi unjuk rasa), polisi jangan mudah emosi. Melainkan saya ingatkan polisi harus sepuluh kali lipat kesabarannya dari masyarakat,” kata Iqbal di Mataram, Senin.
Pelanggaran prosedur penanganan aksi unjuk rasa itu diduga dilakukan salah seorang anggota Satuan Samapta Polres Mataram, Briptu A.
Dugaan itu muncul dari hasil pemeriksaan Bidang Propam Polda NTB yang menemukan bukti bahwa Briptu A menjalankan tugas pengamanan massa aksi di luar prosedur.
Bukti tersebut terkait tindakan Briptu A yang mengayunkan tongkat polisi ke arah peserta unjuk rasa. Tindakan itu diduga karena Briptu A tersulut emosi dalam bentrokan yang terjadi antara aparat dengan massa aksi.
Pemicu bentrokan itu diduga reaksi kepolisian yang berupaya meredam aksi mahasiswa membakar ban bekas. Dalam peristiwa tersebut kemudian muncul kabar salah seorang peserta unjuk rasa mengalami luka di bagian kepala.















































