Sidang keliling adalah sidang di luar gedung pengadilan dalam rangka mendekatkan keadilan kepada masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari pengadilan.
Sidang keliling kali ini memeriksa 105 perkara itsbat nikah yang diajukan pasangan suami istri (pasutri) yang dulu perkawinannya dilakukan di bawah tangan atau secara siri.
Tujuan mereka mengajukan itsbat nikah agar mendapatkan akta nikah. Karena selama tidak memiliki akta nikah mereka menemukan banyak kesulitan. (*)

















































