“Sidang Itsbat ini atas ajuan dari masyarakat sehingga kita di pemerinta desa mengajukannya pada awal tahun 2021, dan baru dilaksanakan di tahun 2022, saya memaklumi karena bukan hanya Maringkik yang mengajukan untuk dilakukan itsbat nikah ini, namun semua desa di Lotim, ” ujarnya.
Disamping itu, salah satu Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang akan melakukan sidang itsbat, Ismail(42), Hajar Ali(40) mengatakan, merasa terbantu dengan adanya sidang itsbat ini disamping dengan alasan untuk mendaftar ibadah haji. Tanpa akta nikah keduanya tidak bisa mendaftar secara bersama-sama guna menjalankan rukun Islam kelima itu.
Di tempat terpisah Kepala Camat Keruak, Ahmad Subhan menjelaskan dengan kegiatan pengesahan/ isbath nikah yg dijadualkan Pengadilan Agama ini dari Kecamatan bersyukur dan berterima kasih karena pernikahan harus dicatat menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku sebagai bukti sah pernikahan, menjamin hak-hak dalam pernikahan, syarat pengurusan administrasi kependudukan seperti akte kelahiran, KTP, KK.
“Luar biasanya juga kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram dan Ketua Pengadilan Agama Selong sekaligus mempromosikan desa wisata pulau Maringkik dengan potensi yg ada, ” katanya.
















































