Senin, April 27, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
Lombokfile.com
  • Headline
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • TNI-Polri
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Lombokfile.com
Home Headline

PDIP Tolak Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak soal Pinjaman Rp290 Miliar oleh Pemkab Lombok Timur

LOMBOKFILE.COM by LOMBOKFILE.COM
Selasa, 15 Juli 2025
in Headline
0
PDIP Tolak Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak soal Pinjaman Rp290 Miliar oleh Pemkab Lombok Timur
0
VIEWS

Lombokfile.com – PDI Perjuangan menyatakan menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan tahun Jamak untuk pembangunan jalan dan gedung wanita oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Anggaran pembangunan jalan dan gedung wanita itu akan bersumber dari pinjaman senilai Rp290 miliar.

Penolakan itu disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi Demokrasi Bintang Perjuangan Indonesia DPRD Lombok Timur pada Selasa (15/7/2025) hari ini.

Related posts

Ambang Batas Dibahas, Pendidikan Politik Terlupakan? Ini Peringatan Direktur Mi6

Ambang Batas Dibahas, Pendidikan Politik Terlupakan? Ini Peringatan Direktur Mi6

Minggu, 26 April 2026
Lansia NTB: Bukan Beban, Melainkan Aset Sosial dan Kompas Moral Generasi Muda

Lansia NTB: Bukan Beban, Melainkan Aset Sosial dan Kompas Moral Generasi Muda

Kamis, 23 April 2026

Anggota DPRD PDI Perjuangan di DPRD Lombok Timur, Ahmad Amrullah, ST., MT., mengungkap alasan penolakan tersebut. Pihaknya memaparkan sejumlah catatan.

Amrullah menerangkan, jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan PMK No.93/PMK.02/2020 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 tentang persetujuan kontrak tahun jamak oleh menteri keuangan, maka tidak ada kegentingan yang memaksa untuk kita menggunakan skema tahun jamak.

Amrullah juga menilai, Raperda tersebut secara formil. Setelah pihaknya mencermati secara mendalam, raperda tersebut masih mengandung beberapa persoalan substansial. Di antaranya, pertama, belum melalui proses konsultasi publik yang memadai. Kedua, berpotensi menimbulkan persoalan sosial karena terlambatnya pembayaran akan berpengaruh terhadap pembayaran pekerja.

Mereka berpandangan, belum ada urgensi (kemendesakan) bagi Pemkab Lombok Timur untuk menggarap rencana (proyek) tersebut.

“Jika APBD dan target PAD kita mencukupi untuk pembiayaan kegiatan prioritas maka tidak perlu dilakukan kegiatan tahun jamak (multy years) dengan berhutang,” paparnya.

Hutang yang pihaknya maksud adalah hutang tersembunyi atau Off Balance Sheet Debt yakni potensi kewajiban membayar yang tidak tercatat secara resmi dalam neraca keuangan daerah. Namun, tetap menjadi tanggungan yang wajib dibayarkan di tahun berikutnya.

“Jika ini diteruskan, maka dikhawatirkan akan menimbulkan pelanggaran administratif yang akan berdampak pada masalah hukum,” jelasnya.

Selain itu, PDI Perjuangan berpandangan, kontrak tahun jamak hanya menghadirkan pengusaha berskala besar dan mempersempit peran pengusaha-pengusaha lokal.

Selanjutnya, kebijakan pembangunan tahun jamak akan berdampak pada alokasi anggaran, tidak ada lagi ruang untuk menggeser anggaran ke pembangunan lain yang lebih bermanfaat di tahun berikutnya.

Terakhir, pihaknya mengaku tidak bisa menyetujui Raperda yang dimaksud karena belum mengetahui secara detail teknis pelaksanaan, lokasi dan alokasi anggaran masing-masing pembangunan jalan dan gedung wanita.

Oleh karena alasan-alasan tersebut di atas, pihaknya menyatakan menolak raperda tersebut.

“Pada prinsipnya, kami sangat mendukung program percepatan pembangunan di Kabupaten Lombok Timur. Namun setelah menimbang, memperhatikan dan mencermati Raperda tersebut maka kami fraksi PDI Perjuangan menolak Raperda Tentang Sub Kegiatan Tahun Jamak untuk dibahas lebih lanjut menjadi Perda,” tegas Amrullah.

Sikap tersebut pihaknya ambil sebagai bentuk komitmen PDI Perjuangan terhadap prinsip hukum, keadilan sosial serta kepentingan rakyat.

“Anggota DPRD PDI Perjuangan Tak Dilibatkan dalam Proses Pembahasan adalah Pelanggaran Hukum & Konstitusi”

Imbas dari sikap penolakan terhadap Raperda tersebut, Pimpinan DPRD Lombok Timur melalui Sekwan menyatakan tidak melibatkan dua orang anggota DPRD PDI Perjuangan untuk terlibat lebih jauh dalam pembahasan Raperda tersebut. Diketahui, pembahasan Raperda tersebut akan dibahas gabungan Komisi III dan Komisi IV DPRD Lombok Timur.

Namun, dua orang anggota fraksi PDI Perjuangan yakni Nirmala Rahayu Luk Santi, ST., MM (Komisi III) dan Ahmad Amrullah, ST., MT (Komisi IV), tidak dilibatkan dalam pembahasan Raperda tersebut.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lombok Timur Ahmad Sukro, SH., M.kn., mengaku geram atas sikap tersebut. Menurut Sukro, sikap tersebut merupakan penghilangan hak anggota DPRD yang tidak melanggar hukum, tetapi juga membahayakan prinsip-prinsip demokrasi dan stabilitas negara (daerah).

“Tidak ada kewenangan siapapun untuk tidak melibatkan anggota fraksi yang menolak Raperda untuk ikut dalam pembahasan Raperda lebih lanjut,” ujar Sukro.

“Maka saya pertanayakan, mereka ini belajar darimana? Ini kan sama saja mengambil hak konstitusi anggota DPRD. Jangan sampai ini jadi ribut. Alasan kami menolak kan jelas, tidak asal-asalan,” sambungnya.

Sukro menjelaskan, sikap fraksi PDI Perjuangan yang menolak Raperda secara substansi tidak menghapus hak fraksi untuk tetap dilibatkan dalam rapat pembahasan.

Keterlibatan anggota fraksi (sekalipun menolak) adalah bentuk tanggung jawab konstitusional. Pelarangan anggota fraksi untuk ikut dalam pembahasan Raperda lantaran perbedaan pendapat (menolak) adalah tindakan yang tidak demokratis dan bertentangan dengan prinsip kerja DPRD.

“Ini pelanggaran terhadap asas musyawarah dan keterlibatan (partisipasi) politik yang sehat,” ujarnya.

Jika hak anggota DPRD dihilangkan secara sewenang-wenang, hal ini dapat dianggap melanggar asas kepastian hukum dan asas-asas demokrasi. Pembahasan Raperda yang dilakukan tanpa melibatkan anggota DPRD yang seharusnya memiliki hak dalam proses tersebut dapat dianggap cacat hukum.

Sukro menggarisbawahi, tidak ada dasar hukum yang sah untuk mengecualikan anggota fraksi yang menolak Raperda dari pembahasan lebih lanjut.

“Penolakan fraksi terhadap Raperda adalah hak politik yang dijamin oleh hukum. Sementara keterlibatan tetap wajib dan penting. Baik untuk mengoreksi substansi, memperbaiki norma, atau mencatat keberatan resmi dalam risalah rapat. Kami akan bersikap serius atas perlakuan ini,” pungkas Sukro. (*)

Tags: DPRD LotimFraksi PDIPPemkab lotim
Previous Post

Pemprov NTB Komitmen Wujudkan Pertambangan Rakyat untuk Dikelola Koperasi

Next Post

Kadis Kominfotik NTB Paparkan Program NTB Satu Data pada Sharing Experience Bersama Dinas Kominfo Nunukan

Next Post
Kadis Kominfotik NTB Paparkan Program NTB Satu Data pada Sharing Experience Bersama Dinas Kominfo Nunukan

Kadis Kominfotik NTB Paparkan Program NTB Satu Data pada Sharing Experience Bersama Dinas Kominfo Nunukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Oplus_16908288

BERITA LAINNYA

PLN Bima Sosialisasikan Layanan EVDS (Electric Vehicle Digital Service): Dorong Mobilitas Ramah Lingkungan

PLN Bima Sosialisasikan Layanan EVDS (Electric Vehicle Digital Service): Dorong Mobilitas Ramah Lingkungan

2 tahun ago
Sambut Tahun Baru Islam 1447H, Pemprov NTB Optimis Hijrah Untuk Pembangunan NTB Makmur Mendunia

Sambut Tahun Baru Islam 1447H, Pemprov NTB Optimis Hijrah Untuk Pembangunan NTB Makmur Mendunia

10 bulan ago
Proyek Puskesmas Rp 7 M di Lombok Tengah Bermasalah, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke JPU

Proyek Puskesmas Rp 7 M di Lombok Tengah Bermasalah, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke JPU

4 bulan ago
Menteri PUPR : Pembangunan Jalan Bypass BIL- Mandalika Harus Rapi dan Jangan Tinggalkan Sisa Pekerjaan !!

Menteri PUPR : Pembangunan Jalan Bypass BIL- Mandalika Harus Rapi dan Jangan Tinggalkan Sisa Pekerjaan !!

4 tahun ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

FOLLOW US

  • 87.1k Followers

BROWSE BY TOPICS

2018 League Bali United Bank NTB syariah BBPOM Bima BPOM Budget Travel Chopper Bike DPRRI Gerindra Gubernur NTB Hbk Headline Istana Negara Kapolda NTB Kursi roda Lombok Lombok barat Lombok tengah LOMBOK TIMUR M16 Mandalika Market Stories Mataram Motogp MXGP Ntb Pasokan listrik Pdip Pelantikan Pemprov ntb Pilkada NTB PJ gubernur ntb PLN PLN UIW Polda NTB Polres lotara Polresta Mataram Ramadhan Rohmi firin Sirkuit mandalika Sumbawa UMKM UU ITE WSBK

POPULAR NEWS

  • Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Dituntut 1 Tahun Bui karena Memarahi Suami Mabuk, Kejagung Periksa Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sirkuit Mandalika Tuan Rumah MotoGP seri Kedua, Netizen Malaysia Meringis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KTM Berjaya, Miquel Oliveira Merajai di MotoGP Mandalika!! 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Jalan Lapen Perumahan Elite Kota Mataram Asri Diduga Sarat Masalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Follow us on social media:

Recent News

  • Ambang Batas Dibahas, Pendidikan Politik Terlupakan? Ini Peringatan Direktur Mi6
  • BBPOM Mataram Kenalkan SAKA POM dan Edukasi Obat dan Makanan Aman kepada Pramuka Ponpes Darul Iman Bentek
  • Lansia NTB: Bukan Beban, Melainkan Aset Sosial dan Kompas Moral Generasi Muda

Category

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

Recent News

Ambang Batas Dibahas, Pendidikan Politik Terlupakan? Ini Peringatan Direktur Mi6

Ambang Batas Dibahas, Pendidikan Politik Terlupakan? Ini Peringatan Direktur Mi6

Minggu, 26 April 2026
BBPOM Mataram Kenalkan SAKA POM dan Edukasi Obat dan Makanan Aman kepada Pramuka Ponpes Darul Iman Bentek

BBPOM Mataram Kenalkan SAKA POM dan Edukasi Obat dan Makanan Aman kepada Pramuka Ponpes Darul Iman Bentek

Jumat, 24 April 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

No Result
View All Result
  • Headline
  • Lifestyle
  • Hukrim
  • Ekobis
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • TNI-Polri

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In