Rabu, Juni 10, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
Lombokfile.com
  • Headline
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • TNI-Polri
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Lombokfile.com
Home Headline

Tower Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan di Bongancina Tetap Berjalan: Perbekel, Camat hingga Pemkab Buleleng Tutup Mata

LOMBOKFILE.COM by LOMBOKFILE.COM
Rabu, 10 Juni 2026
in Headline
0
Tower Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan di Bongancina Tetap Berjalan: Perbekel, Camat hingga Pemkab Buleleng Tutup Mata
0
VIEWS

Lombokfile.com – Pembangunan menara telekomunikasi setinggi lebih dari 60 meter di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, kembali menjadi sorotan publik. Hingga Rabu (10/6/2026), aktivitas proyek masih terus berlangsung. Para buruh tampak tetap bekerja melakukan pemasangan rangka dan besi tower meskipun proyek tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap dari Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Kondisi ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa pembangunan tetap berjalan meski muncul keberatan warga dan dugaan belum terpenuhinya seluruh persyaratan perizinan? Siapa yang berani menjamin proyek tersebut tetap aman dari tindakan penertiban? Apakah ada pihak yang sengaja membiarkan atau bahkan menjadi “backing” di balik pembangunan tower tersebut?

Related posts

Gubernur NTB: Marwah MTQ Ada di Tangan Dewan Hakim

Gubernur NTB: Marwah MTQ Ada di Tangan Dewan Hakim

Selasa, 9 Juni 2026
Presiden Luncurkan Indonesia ASRI, NTB Tegaskan Komitmen Hijau

Presiden Luncurkan Indonesia ASRI, NTB Tegaskan Komitmen Hijau

Minggu, 7 Juni 2026

Warga sekitar mengaku kecewa karena sejak awal tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi. Padahal mereka merupakan penyanding terdekat yang akan merasakan langsung dampak keberadaan tower raksasa tersebut.

Dewa Ketut Budi Mahardana, salah satu warga penyanding, mengaku tidak pernah menerima undangan maupun pemberitahuan resmi terkait pembangunan tower yang berdiri tidak jauh dari tempat tinggalnya.

“Kami sangat kaget. Tower lebih dari 60 meter dibangun dekat pemukiman, tetapi kami tidak pernah dimintai persetujuan ataupun diajak sosialisasi. Yang kami pikirkan adalah risiko dan keselamatan warga,” ujarnya.

Menurut warga, proyek tersebut mulai berjalan sejak 2 Mei 2026. Namun hingga kini masyarakat masih mempertanyakan legalitas pembangunan karena informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pelaksana proyek hanya mengantongi rekomendasi dari Perbekel Desa Bongancina dan surat persetujuan dari PLT Camat Busungbiu saat itu.

Padahal secara administrasi pemerintahan, rekomendasi kepala desa maupun camat bukanlah izin utama yang dapat dijadikan dasar memulai pembangunan fisik menara telekomunikasi. Pembangunan infrastruktur permanen wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen teknis lainnya sesuai regulasi.

Ironisnya, meski polemik terus berkembang, pembangunan justru terus berlangsung tanpa terlihat adanya tindakan penghentian dari instansi yang berwenang.

Anggota BPD Desa Bongancina, Dewa Mertayasa, bahkan secara terbuka mempertanyakan prosedur yang ditempuh pengembang. Ia menyebut proyek dilaksanakan tanpa pemberitahuan yang memadai kepada masyarakat dan berada di lokasi rawan karena berada di tikungan jalan provinsi.

Menurutnya, tumpukan material konstruksi di badan jalan telah mempersempit ruang lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

“Kami tidak bermaksud menghalangi investasi atau pembangunan. Tetapi prosedur harus dijalankan. Jangan sampai masyarakat baru tahu setelah bangunan berdiri. Kalau nanti terjadi sesuatu, masyarakat juga yang disalahkan,” tegasnya.

Dewa Mertayasa mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada sejumlah pihak, mulai dari DPRD Buleleng, Dinas Kominfo, Dinas PUPR, DPMPTSP hingga Satpol PP Kabupaten Buleleng. Namun hingga kini belum terlihat langkah tegas yang menghentikan aktivitas proyek.

Yang lebih mengejutkan, menurut pengakuannya, saat melakukan klarifikasi langsung ke Dinas Kominfo Buleleng, ia memperoleh informasi bahwa dinas tersebut tidak menerbitkan izin pembangunan tower karena seluruh proses perizinan berada pada mekanisme pelayanan terpadu melalui DPMPTSP.

Fakta tersebut semakin memperkuat pertanyaan masyarakat mengenai dasar hukum yang digunakan pengembang untuk memulai pekerjaan konstruksi sejak awal.

Dugaan Pelanggaran

Apabila benar pembangunan dilakukan sebelum seluruh izin utama diterbitkan, maka proyek tersebut berpotensi melanggar ketentuan perizinan bangunan gedung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, apabila pembangunan dilakukan tanpa memperhatikan aspek keselamatan pengguna jalan dengan menempatkan material di badan jalan provinsi, maka dapat menimbulkan konsekuensi hukum terkait gangguan terhadap keselamatan lalu lintas.

Jika ditemukan adanya penyampaian informasi yang tidak benar dalam proses administrasi, penggunaan dokumen yang tidak sesuai fakta, ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan rekomendasi, maka pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publik Menunggu Sikap Tegas Pemkab Buleleng

Masyarakat kini menunggu langkah tegas Pemerintah Kabupaten Buleleng, Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Kominfo, maupun instansi pengawas lainnya untuk memastikan apakah proyek tersebut telah memenuhi seluruh syarat hukum atau justru berjalan di tengah dugaan pelanggaran administrasi.

Sebab jika benar izin utama belum terbit namun pembangunan tetap berlangsung, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah daerah.

“Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kalau masyarakat membangun tanpa izin pasti ditindak. Lalu kenapa proyek tower sebesar ini tetap berjalan?” ungkap salah satu warga.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Perbekel Desa Bongancina Dewa Made Sariana belum memberikan penjelasan rinci mengenai status perizinan pembangunan tower tersebut.

“Begini saja pak, biar tidak salah nanti saya menyampaikan, lebih baik bapak datang ke desa. Suksma,” jawabnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang yang disebut-sebut berasal dari PT Tower Bersama, Camat Busungbiu, DPMPTSP Kabupaten Buleleng, serta Bupati Buleleng belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas pembangunan tower yang hingga kini terus berjalan.

Masyarakat berharap seluruh pihak terkait segera membuka dokumen perizinan secara transparan agar polemik tidak semakin meluas dan tidak menimbulkan dugaan adanya pembiaran maupun perlakuan khusus terhadap proyek yang sedang menjadi sorotan publik tersebut.

Tags: Bulelengizin resmiTower
Previous Post

Gubernur NTB: Marwah MTQ Ada di Tangan Dewan Hakim

Next Post

Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Next Post
Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Oplus_16908288

BERITA LAINNYA

Bank NTB Syariah Lakukan Penanaman Pohon dan Launching Produk Proklim Mart di Kampung Iklim Joben Lestari

Bank NTB Syariah Lakukan Penanaman Pohon dan Launching Produk Proklim Mart di Kampung Iklim Joben Lestari

1 tahun ago
Bulan Pertama, Program TJSL PLN NTB Telah Entaskan 63,7% Kasus Stunting

Bulan Pertama, Program TJSL PLN NTB Telah Entaskan 63,7% Kasus Stunting

2 tahun ago
BBPOM Mataram Gelar FGD Pelayanan Publik Inklusif dan Ramah Sahabat Disabilitas

BBPOM Mataram Gelar FGD Pelayanan Publik Inklusif dan Ramah Sahabat Disabilitas

9 bulan ago
Dinas Perdagangan Gandeng Pelaku Usaha Distributor untuk Hindari Kenaikan Harga Bapokting Jelang Nataru 

Dinas Perdagangan Gandeng Pelaku Usaha Distributor untuk Hindari Kenaikan Harga Bapokting Jelang Nataru 

2 tahun ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

FOLLOW US

  • 87.1k Followers

BROWSE BY TOPICS

2018 League Bali United Bank NTB syariah BBPOM Bima BPOM Budget Travel Chopper Bike Ditpolairud DPRRI Gerindra Gubernur NTB Hbk Headline Istana Negara Kapolda NTB Kursi roda Lombok Lombok barat Lombok tengah LOMBOK TIMUR M16 Mandalika Mataram Motogp MXGP Ntb Pasokan listrik Pdip Pelantikan Pemprov ntb Pilkada NTB PJ gubernur ntb PLN PLN UIW Polda NTB Polres lotara Polresta Mataram Ramadhan Rohmi firin Sirkuit mandalika Sumbawa UMKM UU ITE WSBK

POPULAR NEWS

  • Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Dituntut 1 Tahun Bui karena Memarahi Suami Mabuk, Kejagung Periksa Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sirkuit Mandalika Tuan Rumah MotoGP seri Kedua, Netizen Malaysia Meringis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KTM Berjaya, Miquel Oliveira Merajai di MotoGP Mandalika!! 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Jalan Lapen Perumahan Elite Kota Mataram Asri Diduga Sarat Masalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Follow us on social media:

Recent News

  • Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima
  • Tower Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan di Bongancina Tetap Berjalan: Perbekel, Camat hingga Pemkab Buleleng Tutup Mata
  • Gubernur NTB: Marwah MTQ Ada di Tangan Dewan Hakim

Category

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

Recent News

Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Rabu, 10 Juni 2026
Tower Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan di Bongancina Tetap Berjalan: Perbekel, Camat hingga Pemkab Buleleng Tutup Mata

Tower Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan di Bongancina Tetap Berjalan: Perbekel, Camat hingga Pemkab Buleleng Tutup Mata

Rabu, 10 Juni 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

No Result
View All Result
  • Headline
  • Lifestyle
  • Hukrim
  • Ekobis
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • TNI-Polri

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In