Lombokfile.com – Seorang oknum mahasiswa disalah satu kampus ternama di Kota Mataram, NTB terpaksa harus berurusan dengan Satuan Resnarkoba Polresta Mataram.
Dari tangan oknum mahassiwa berinisial LKS (26) yang juga bergabung dalam organisasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) berhasil diamankan barang bukti seberat 2.8 Kg lebih narkotika jenis ganja.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Dr. Ariefaldi Warganegara, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh Satuan Resnarkoba tersebut bertempat di tempat kos kosan diwilayah Pagesangan Baru, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, NTB, pada tanggal 18 Maret 2023 sekitar pukul 23.45 wita dengan pelaku berinisial LKS (26) pekerjaan mahasiswa warga Simpasai Woja, Dompu.
“Intinya kita mendapat informasih dari Bea Cukai Mataram bahwa ada paket yang dicuragai membawa barang yang tidak mustinya kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan resnarkoba, “ucapnya Kamis (21/3/2024).
Menurutnya untuk mengungkap kasus tersebut, pihaknya melakukan control deleveri, dengan mengikuti sampai pada pelaku.
” Dilakukan penangkapan di rumah kos kosan di Pagesangan Baru Kota Matatam,” terangnya.
Ditambahkan Kapolresta bahwa keberhasilan pengungkapan ini berkat kerja tim karena itu sangat sangat apresiasi terhadap bea cukai.
dimana bea cukai memberikan komitmen untuk sama sama dalam pemberatasan narkoba.
,”Harapan ini bisa kita kembangkan terus karena urusan narkoba merupakan urusan kita semua termasuk masyarakat dan kita semua,” pungkasnya.
Sementara itu Kasat Resnarkoba, AKP, I Gusti Ngurah Suputra, mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan sementara bahwa tersangka sudah sebanyak lima kali melakukan transaksi sejak 2023.
, “Pemesanan pertama 1 Kilo, kedua, 1.5 kilo, ketiga sebanyak 2 kilo dan keempat 1 kilo serta yang kelima 2 kilo, ” ucapnya”.
Menurutnya bahwa pada saat dilakukan penangkapan barang bukti baru saja diantar oleh dua orang kurir ekspedisi
Dijelaskannya bahwa pelaku mendapatkan barang bukti dari Sumatra yang dibeli seharga Rp 6-7 juta perkilo yang kemudian dijual Rp 14-16 juta perkilo.
,”Tersangka kenal dengan penjual sama sama menjadi Mapala dan kenal di Gunung Rinjani dan kemudian shering,,” paparnya.
Sementara itu terkait areal penjualan tersangka dilakukan di pulau Sumbawa dan memiliki jamgan di diwilayah Dompu.
Ditambahkan oleh Kepala Bea Cukai Mataram, I Made Aryana, bahwa pihaknya selalu berkomitmen dalam melalukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
,”Kami dari bea cukai, dari pimpin sesuai dengan instruksu pimpinan untuk selalu melaksanakan sinergitas dalam rangka P4GN,” terangnya.
Menurutnya, bahwa pemgungkapan tersebut dilakukan berdasarkan info intelejen dan kemudian disampaikan ke Resnarkoba Polresta Mataram,” pungkasnya.(sita)

















































