Lombokfile.com – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung bakal melakukan pemeriksaan fungsional kepada para jaksa yang menangani perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Valencya (45) alias Nency Lim.
Valencya menjadi terdakwa karena dianggap melakukan KDRT terhadap suaminya. Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021) lalu, ia dituntut hukuman penjara satu tahun.
Istri Dituntut 1 Tahun Bui karena Memarahi Suami Mabuk, Kejari dan Kejati Dinilai Tak Punya Kepekaan
Perkara ini menjadi perhatian publik karena KDRT yang dimaksud dalam perkara ini adalah ketika Valencya melakukan tindakan memarahi suaminya yang suka mabuk.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, berita yang merebak menarik perhatian Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin yang kemudian memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana untuk melakukan eksaminasi khusus terhadap perkara
Polres Metro Jakarta Utara Pastikan Terus Usut Dugaan KDRT Kombes RW
Eksaminasi khusus adalah tindakan penelitian dan pemeriksaan terhadap berkas perkara tertentu yang menarik perhatian masyarakat atau perkara lain yang menurut penilaian pimpinan perlu dilakukan eksaminasi, baik terhadap perkara yang sedang ditangani maupun yang telah selesai ditangani oleh jaksa atau penuntut umum dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dari proses eksaminasi khusus tersebut diperoleh sejumlah temuan sehingga disimpulkan antara lain para jaksa yang menangani perkara itu akan mendapatkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
“Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers yang diunggah di kanal YouTube Kejaksaan RI, Senin (15/11/2021).
Editor : Asita
Sumber : Beritasatu.com











































