Lombokfile.Com – Teridentifikasi tidak mengantongi ijin dan melakukan kegiatan ilegal. Sejumlah tambang galian C akan ditertibkan.
Penertiban akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB bersama Tim Terpadu yang terdiri dari unsur TNI – POLRI dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.
Kepala Seksi Penegakan Hukum (KASIE GAKKUM) DLH Provinsi NTB, Astan Wirya, menjelasakan rencana penertiban tambang liar Galian C tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. “Ujar Astan, pada Senin (31/7/2023).
Menurut Astan, penertiban dilakukan menyusul adanya aduan dan keluhan masyarakat terhadap aktivitas sejumlah tambang yang beroperasi di duga tak mengantongi ijin dan melakukan kegiatan ilegal. “Tegasnya.
Sementara dari hasil pantau Tim di lapangan baik yang dilakukan secara terbuka maupun tertutup. disebutkan terdapat puluhan tambang Galian C yang tak mengantongi ijin, dan bakal ditertibkan serta di proses hukum sesuai aturan.
Keberadaan tambang ilegal Galian C telah berdampak pada kondisi sosial masyarakat seperti polusi udara, pencemaran air, dan rusaknya kawasan dan sekitar baik lokasi tambang tersebut berada di dalam maupun luar kawasan hutan.
Sementara dari puluhan tambang ilegal Galian C yang beroperasi, dipetakan dan teridentifikasi tak mengantongi ijin, terdapat di beberapa wilayah Pulau Lombok dengan pulau Sumbawa seperti di kabupaten Lombok Barat, Lombok tengah, dan lombok timur.
Bahkan akibat dari praktek tambang ilegal Galian C tersebut, telah ada yang diproses hukum dan penetapan beberapa tersangka terkait dugaan kasus korupsi pemberian ijin operasional tambang karena diduga menyalahi prosedur. (*)














































