Lombokfile.com – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) NTB meluruskan sejumlah informasi yang berkembang di publik belakangan ini. Terutama terkait kabar keretakan hubungan internal kepengurusannya.
Ketua Harian PHDI NTB, Ida Made Santhi Adnya, SH., MH menegaskan, sejauh ini PHDI NTB sangat solid dari segi kepengurusan.
“Koordinasi dengan segenap pengurus hingga kini masih baik-baik. Tidak seperti isu yang berhembus di tengah masyarakat,” kata Santhi Adnya, dalam jumpa pers di Lesehan Green Asri Sayang Sayang, Jumat (17/12/21).
Sebelumnya beredar kabar PHDI NTB dituding melakukan lain pemecatan pengurus secara sepihak. Selain itu, masalah aset Pura dan pengurus yang direkrut didominasi janda hingga aparat kepolisian.
Ia menjelaskan, semua masalah itu tidak benar adanya.
“Tapi jujur, kami akui ada segelintir oknum yang merasa tidak puas dengan keputusan kami. Kami sadar bahwa tidak ada yang sempurna di dunia ini. Tapi memang jika ada yang mengganjal, mari kita duduk bersama, dan soal rekonsiliasi dalam kepengurusan selalu ada, namun sangat tergantung kepada kebijakan pusat,” katanya.
Terkait salah satu pengurus PHDI NTB yang di-PAW, Made Santhi menegaskan bahwa langkah itu sudah sesuai dengan AD/ART PHDI. Dimana pengurus utama Parisada seperti Ketua, Sekretaris dan Bendahara tidak diperbolehkan aktif sebagai pengurus partai politik (Parpol).
“Terkait adanya pengakuan bahwa yang bersangkutan KR sudah mengundurkan diri saat ditunjuk sebagai sekretaris tahun 2019 laku, jujur kami tidak pernah tahu soal itu dan salinannya tidak pernah kami terima,” jelasnya.
Menurutnya, biasanya seorang pengurus parpol jika mundur pasti ada tanda tangan basah dari DPP partai tersebut dan itu baru dikatakan sah.
Namun jika surat bukti pengunduran ditandatangani oleh pengurus di tingkat daerah, sepertinya nama yang bersangkutan masih tercatat di tingkat DPP Partai tersebut.
“Itu tertuang pada Pasal 27 AD/ART Parisada. Tapi begini, mereka tidak kami pecat, tapi digeser ke bagian yang sesuai dengan keahliannya, terlebih yang bersangkutan merupakan seorang pemangku,” terangnya.
Pria berkumis mirip bintang Film Johny Indo ini menjelaskan, bahwa Parisada tidak diperbolehkan mengambil keputusan sendiri namun secara kolektif kolegial saat rapat pleno selalu sesuai Kuorum.
“Harus melibatkan tiga komponen yakni Dharma Upapati (Sulinggih), Parumam Walaka (Penasehat) dan Pengurus Parisada,” katanya.
“Kita sudah melalui koordinasi ketiga komponen tersebut, makanya melahirkan sebuah keputusan. Lalu kenapa saya disalahkan? Kenapa saya diminta mundur? Kan kebijakan kami sudah sesuai aturan dan AD/ART, apa yang saya langgar?,” sambungnya.
Kemudian terkait wewenang mengurus Puri, ia menambahkan, bahwa PHDI sudah mengeluarkan surat pembatalan SK PHDI sebelumnya yakni tahun 2017. Sebab selama empat tahun ini, Ketua Puri Pamaton tidak bisa membuat pengurus definitive. Sehingga PHDI NTB membatalkan sementara SK Anak Agung sebagai penanggung jawab Puri.
“Keputusan pembatalan itu melalui rapat PHDI dengan tiga komponen di atas. Perkembangannya, kami ingin pengelolaan pura itu tertib dan pelaksanaannya secara demokratis. Bukan karena minat dari orang perorang atau oknum tertentu saja yang bisa mengelola,” ungkap mantan Ketua PHDI Kota Mataram dua periode itu.
Ia menjelaskan, untuk pengelolaan pura dan asetnya sudah ada badan/komisi yang dibentuk sejak tahun 1938. Tepatnya zaman pemerintahan kolonial Belanda.
“Kemudian pada zaman kemerdekaan, 1976 yang SK-nya dibuat Bimas Hindu dan Budha I Gede Pudja kala itu, karena saat itu terdiri dari Bimas Hindu dan Budha, yang kemudian sekarang dikelola oleh lembaga-lembaga Hindu yakni Pengurus Krama Pura secara otonomi alias berdiri sendiri,” tegasnya.
Dari rentetan persoalan ini, menurut dia, oknum yang meminta Ketua Harian PHDI NTB mundur tidak memenuhi unsur subjektifitas dan sangat prematur serta tidak mendasar.
“Sebab yang mereka permasalahkan itu tidak serta merta dibarengi pembuktian ataupun data, kendati demikian pintu rekonsiliasi selalu terbuka lebar, namun lagi lagi tetap mengacu kepada keputusan dan persetujuan pusat,” imbuhnya
Ia menegaskan, pihaknya ingin menuntaskan persoalan ini dengan baik.
“Mari kita berdiskusi bersama untuk mencari jalan keluar yang terbaik,” pungkasnya.(*)
PHDI NTB Bantah Isu Kepengurusan Tidak Solid
Lombokfile.com – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) NTB meluruskan sejumlah informasi yang berkembang di publik belakangan ini. Terutama terkait kabar keretakan hubungan internal kepengurusannya.
Ketua Harian PHDI NTB, Ida Made Santhi Adnya, SH., MH menegaskan, sejauh ini PHDI NTB sangat solid dari segi kepengurusan.
“Koordinasi dengan segenap pengurus hingga kini masih baik-baik. Tidak seperti isu yang berhembus di tengah masyarakat,” kata Santhi Adnya, dalam jumpa pers di Lesehan Green Asri Sayang Sayang, Jumat (17/12/21).
Sebelumnya beredar kabar PHDI NTB dituding melakukan lain pemecatan pengurus secara sepihak. Selain itu, masalah aset Pura dan pengurus yang direkrut didominasi janda hingga aparat kepolisian.
Ia menjelaskan, semua masalah itu tidak benar adanya.
“Tapi jujur, kami akui ada segelintir oknum yang merasa tidak puas dengan keputusan kami. Kami sadar bahwa tidak ada yang sempurna di dunia ini. Tapi memang jika ada yang mengganjal, mari kita duduk bersama, dan soal rekonsiliasi dalam kepengurusan selalu ada, namun sangat tergantung kepada kebijakan pusat,” katanya.
Terkait salah satu pengurus PHDI NTB yang di-PAW, Made Santhi menegaskan bahwa langkah itu sudah sesuai dengan AD/ART PHDI. Dimana pengurus utama Parisada seperti Ketua, Sekretaris dan Bendahara tidak diperbolehkan aktif sebagai pengurus partai politik (Parpol).
“Terkait adanya pengakuan bahwa yang bersangkutan KR sudah mengundurkan diri saat ditunjuk sebagai sekretaris tahun 2019 laku, jujur kami tidak pernah tahu soal itu dan salinannya tidak pernah kami terima,” jelasnya.
Menurutnya, biasanya seorang pengurus parpol jika mundur pasti ada tanda tangan basah dari DPP partai tersebut dan itu baru dikatakan sah.
Namun jika surat bukti pengunduran ditandatangani oleh pengurus di tingkat daerah, sepertinya nama yang bersangkutan masih tercatat di tingkat DPP Partai tersebut.
“Itu tertuang pada Pasal 27 AD/ART Parisada. Tapi begini, mereka tidak kami pecat, tapi digeser ke bagian yang sesuai dengan keahliannya, terlebih yang bersangkutan merupakan seorang pemangku,” terangnya.
Pria berkumis mirip bintang Film Johny Indo ini menjelaskan, bahwa Parisada tidak diperbolehkan mengambil keputusan sendiri namun secara kolektif kolegial saat rapat pleno selalu sesuai Kuorum.
“Harus melibatkan tiga komponen yakni Dharma Upapati (Sulinggih), Parumam Walaka (Penasehat) dan Pengurus Parisada,” katanya.
“Kita sudah melalui koordinasi ketiga komponen tersebut, makanya melahirkan sebuah keputusan. Lalu kenapa saya disalahkan? Kenapa saya diminta mundur? Kan kebijakan kami sudah sesuai aturan dan AD/ART, apa yang saya langgar?,” sambungnya.
Kemudian terkait wewenang mengurus Puri, ia menambahkan, bahwa PHDI sudah mengeluarkan surat pembatalan SK PHDI sebelumnya yakni tahun 2017. Sebab selama empat tahun ini, Ketua Puri Pamaton tidak bisa membuat pengurus definitive. Sehingga PHDI NTB membatalkan sementara SK Anak Agung sebagai penanggung jawab Puri.
“Keputusan pembatalan itu melalui rapat PHDI dengan tiga komponen di atas. Perkembangannya, kami ingin pengelolaan pura itu tertib dan pelaksanaannya secara demokratis. Bukan karena minat dari orang perorang atau oknum tertentu saja yang bisa mengelola,” ungkap mantan Ketua PHDI Kota Mataram dua periode itu.
Ia menjelaskan, untuk pengelolaan pura dan asetnya sudah ada badan/komisi yang dibentuk sejak tahun 1938. Tepatnya zaman pemerintahan kolonial Belanda.
“Kemudian pada zaman kemerdekaan, 1976 yang SK-nya dibuat Bimas Hindu dan Budha I Gede Pudja kala itu, karena saat itu terdiri dari Bimas Hindu dan Budha, yang kemudian sekarang dikelola oleh lembaga-lembaga Hindu yakni Pengurus Krama Pura secara otonomi alias berdiri sendiri,” tegasnya.
Dari rentetan persoalan ini, menurut dia, oknum yang meminta Ketua Harian PHDI NTB mundur tidak memenuhi unsur subjektifitas dan sangat prematur serta tidak mendasar.
“Sebab yang mereka permasalahkan itu tidak serta merta dibarengi pembuktian ataupun data, kendati demikian pintu rekonsiliasi selalu terbuka lebar, namun lagi lagi tetap mengacu kepada keputusan dan persetujuan pusat,” imbuhnya
Ia menegaskan, pihaknya ingin menuntaskan persoalan ini dengan baik.
“Mari kita berdiskusi bersama untuk mencari jalan keluar yang terbaik,” pungkasnya.(*)
























Tinggalkan Balasan