Lombokfile.com – Menteri Agama Republik Indonesia pada 18 Februari 2022 lalu, mengeluarkan surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022, tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushalla. Namun SE tersebut banyak menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Kegaduhan itu muncul dikarenakan minimnya sosialisasi dari Kementerian Agama soal larangan penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musholla, sehingga masyarakat banyak yang tidak paham tentang isi SE nomor 5 Tahun 2022 tersebut 

Sebagai organisasi yang tetap komitmen menjaga keutuhan bangsa dan negara, PC PMII Mataram melakukan kajian dan analisa terlebih dahulu sebelum menyatakan sikap secara resmi terkait surat edaran Menteri Agama tersebut. Mereka menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya mendiskriminasi atau menghina agama atau keyakinan tertentu.

“Pernyataan Menteri Agama itu bentuk daripada sikap yang mengedepankan nilai toleransi kepada umat beragama. Sehingga bisa mewujudkan Indonesia yang aman dan damai sesuai dengan amanah konstitusi dan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” demikian pernyataan PC PMII Mataram.

Menurut PC PMII Mataram, masyarakat harus memaknai dengan utuh video yang beredar. Bahwa tidak ada kata membandingkan atau menyamakan suara adzan dengan suara gonggongan anjing.

Oleh karena itu, PC PMII Mataram menyatakan sikap mendukung SE Menag RI Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengaturan Pengeras Suara di Rumah Ibadah, mendorong Kanwil Kemenag NTB memasifkan sosialisasi SE tentang pengeras suara ke seluruh Kabupaten/Kota di NTB, menghimbau kepada masyarakat NTB Untuk tidak terprovokasi dengan isu yang dimainkan terkait dengan isu penistaan adzan yang berpotensi memecah belah kerukunan umat beragama, mengajak masyarakat NTB untuk tetap rukun dan damai antar sesama demi menjaga kerukunan umat beragama dan stabilitas keamanan masyarakat menjelang event Internasional MotoGP di Lombok Mandalika.

“PC PMII Kota Mataram siap menjadi garda terdepan dalam menjaga dan menunjukan bahwa Nusa Tenggara Barat adalah Provinsi yang teraman dan menjadi contoh bagi kehidupan umat beragama yang toleran dan damai. Jikalau tuntutan kami tidak ditindaklanjuti maka dengan tegas kami meminta Menag RI mencopot Kepala Kanwil Kemenag NTB,” tandas M Sabri, Rafial Nazir dan Hendra dari PC PMII Mataram.