Kamis, Juni 11, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
Lombokfile.com
  • Headline
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • TNI-Polri
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Lombokfile.com
Home Lifestyle

Mi6 : Penjabat Kepala Daerah tahun 2023 di NTB Wajib Sosok yang Netral

LOMBOKFILE.COM by LOMBOKFILE.COM
Kamis, 10 Februari 2022
in Lifestyle
0
Mi6 : Penjabat Kepala Daerah tahun 2023 di NTB Wajib Sosok yang Netral
0
VIEWS

Lombokfile.com -Lembaga Kajian Sosial Politik Mi6 mengingatkan pemerintah agar hati-hati menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan pada 2023 di NTB. Netralitas para Penjabat Kepala Daerah tersebut adalah prioritas utama selain integritas dan rekam jejak mereka.

Related posts

Betabeq Sambut Pocari Run, Budaya Sasak Menguatkan Sport Tourism NTB

Betabeq Sambut Pocari Run, Budaya Sasak Menguatkan Sport Tourism NTB

Minggu, 31 Mei 2026
Pemprov NTB dan BPS Dorong Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Pemprov NTB dan BPS Dorong Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 25 Mei 2026

“Pejabat yang ditempatkan itu harus yang benar-benar netral. Tidak berpihak kepada siapapun nanti yang ikut dalam kontestasi politik,” kata Direktur Mi6 Bambang Mei Finarwanto di Mataram, Rabu  (9/2/2022).

Pada 19 September 2023, Gubernur dan Wakil Gubernur NTB akan berakhir masa jabatannya. Mengingat Pilkada berikutnya baru digelar pada 27 November 2024, maka pemerintah akan menunjuk Penjabat Gubernur untuk Provinsi NTB. Penjabat ini akan bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif berikutnya. Selain di tingkat provinsi, penjabat kepala daerah juga harus disiapkan di Lombok Timur dan juga di Kota Bima. Di kedua daerah ini, bupati dan wali kotanya akan berakhir masa jabatannya pada 26 September 2023.

“Pemerintah harus selektif. Jangan lupa, penjabat kepala daerah ini memiliki kewenangan yang sama seperti kepala daerah definitif. Karena itu, sosok yang ditunjuk haruslah yang paham pemerintahan dan punya leadership,” kata Bambang Mei mengingatkan.

Sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, maka Penjabat Gubernur akan diajukan Kementerian Dalam Negeri lalu dipilih langsung oleh presiden. Sementara, untuk Penjabat Bupati dan Wali Kota, diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kementerian Dalam Negeri. Dalam mekanismenya, akan diajukan tiga nama, dan dari tiga nama tersebut akan ditetapkan satu nama Penjabat Kepala Daerah.

Penjabat Bupati atau Wali Kota, akan diangkat dari pimpinan tinggi pratama setingkat eselon dua. Sedangkan Penjabat Gubernur akan berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya setingkat eselon satu. Dalam struktur pemerintahan, jabatan ini setingkat dengan direktur jenderal, sekretaris jenderal, kepala badan, sekretaris menteri, atau staf ahli menteri serta jabatan lainnya yang setara.

Bambang Mei menegaskan, Penjabat Kepala Daerah yang tidak netral akan berimplikasi pada kualitas pemilu mendatang. Sebab, Penjabat Kepala Daerah yang tidak netral tersebut bisa saja berpihak pada kekuatan politik tertentu.

“Akan menjadi sangat berbahaya kalau misalnya yang ditempatkan itu posisinya tidak netral dan berpihak pada suatu kekuatan politik tertentu,” kata pria yang karib disapa Didu ini.

Tantangan yang akan dihadapi para Penjabat Kepala Daerah ini juga menurut Didu tidak akan ringan. Sebab, tak ada yang dapat memastikan apakah pada 2023 pandemi Covid-19 sudah berakhir atau belum. Karena itu kata Didu, mutlak selain netralitas, maka pemahaman Penjabat Kepala Daerah pada pengelolaan pemerintahan dan leadership menjadi sangat penting. Sebab, mereka berpotensi masih akan memimpin dalam situasi krisis.

“Dalam hal ini, integritas dan rekam jejak Penjabat tersebut menjadi sangat penting,” tandas Didu.

Mantan Eksekutif Daerah Walhi NTB dua periode ini juga mengingatkan bahwa meski dipimpin oleh Penjabat Kepala Daerah, program-program strategis di pemerintahan juga harus tetap berjalan. Oleh karenanya, para pejabat kepala daerah tersebut sudah pasti akan memiliki peran yang sangat sentral.

“Penjabat Kepala Daerah akan menjadi kunci efektivitas dan kesinambungan pemerintahan berikutnya setelah kepala daerah definitif terpilih,” tukas Didu.

Tags: M16
Previous Post

UNW Mataram, Universitas Islam Malang dan Ummat sepakat berkolaborasi untuk mewujutkan MBKM

Next Post

Wisatawan Meningkat selama Pra Musim MotoGP, PLN Dukung Kelistrikan Sektor Pariwisata

Next Post
Wisatawan Meningkat selama Pra Musim MotoGP, PLN Dukung Kelistrikan Sektor Pariwisata

Wisatawan Meningkat selama Pra Musim MotoGP, PLN Dukung Kelistrikan Sektor Pariwisata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Oplus_16908288

BERITA LAINNYA

Bank NTB Syariah Bersama Insan Amanah Dan Musuh Bebenes Mengadakan Kegiatan Bersih – Bersih Sungai Jangkuk

Bank NTB Syariah Bersama Insan Amanah Dan Musuh Bebenes Mengadakan Kegiatan Bersih – Bersih Sungai Jangkuk

3 tahun ago
Berkedok Transportasi WSBK Mandalika, Pria Ini Gelapkan Ratusan Unit Mobil

Berkedok Transportasi WSBK Mandalika, Pria Ini Gelapkan Ratusan Unit Mobil

5 tahun ago
Antisipasi Bencana Alam, Polres Lombok Utara bersama Dinas Kehutanan Tingkatkan Pengawasan Hutan dengan Drone

Antisipasi Bencana Alam, Polres Lombok Utara bersama Dinas Kehutanan Tingkatkan Pengawasan Hutan dengan Drone

6 bulan ago

Bank NTB Syariah Lakukan PKS dengan MES dan Universitas NU

4 tahun ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

FOLLOW US

  • 87.1k Followers

BROWSE BY TOPICS

2018 League Bali United Bank NTB syariah BBPOM Bima BPOM Budget Travel Chopper Bike Ditpolairud DPRRI Gerindra Gubernur NTB Hbk Headline Istana Negara Kapolda NTB Kursi roda Lombok Lombok barat Lombok tengah LOMBOK TIMUR M16 Mandalika Mataram Motogp MXGP Ntb Pasokan listrik Pdip Pelantikan Pemprov ntb Pilkada NTB PJ gubernur ntb PLN PLN UIW Polda NTB Polres lotara Polresta Mataram Ramadhan Rohmi firin Sirkuit mandalika Sumbawa UMKM UU ITE WSBK

POPULAR NEWS

  • Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Dituntut 1 Tahun Bui karena Memarahi Suami Mabuk, Kejagung Periksa Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sirkuit Mandalika Tuan Rumah MotoGP seri Kedua, Netizen Malaysia Meringis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KTM Berjaya, Miquel Oliveira Merajai di MotoGP Mandalika!! 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Jalan Lapen Perumahan Elite Kota Mataram Asri Diduga Sarat Masalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Follow us on social media:

Recent News

  • Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB
  • Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima
  • Tower Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan di Bongancina Tetap Berjalan: Perbekel, Camat hingga Pemkab Buleleng Tutup Mata

Category

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

Recent News

Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Rabu, 10 Juni 2026
Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Rabu, 10 Juni 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

No Result
View All Result
  • Headline
  • Lifestyle
  • Hukrim
  • Ekobis
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • TNI-Polri

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In