Selasa, Mei 26, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
Lombokfile.com
  • Headline
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • TNI-Polri
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Lombokfile.com
Home Lifestyle

KPPU Putus Perkara Persekongkolan Tender Konstruksi Jalan di NTB

LOMBOKFILE.COM by LOMBOKFILE.COM
Minggu, 26 Desember 2021
in Lifestyle
0
KPPU Putus Perkara Persekongkolan Tender Konstruksi Jalan di NTB
0
VIEWS

Lombokfile.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah membacakan putusan atas perkara persekongkolan tender (Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999), dalam pengadaan dua paket pekerjaan konstruksi jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Related posts

Pemprov NTB dan BPS Dorong Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Pemprov NTB dan BPS Dorong Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 25 Mei 2026
Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Sekda NTB : ASN Harus Menjadi Agen Perubahan yang Profesional

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Sekda NTB : ASN Harus Menjadi Agen Perubahan yang Profesional

Rabu, 20 Mei 2026

Dalam putusan yang dibacakan pada 23 Desember 2021 lalu, Majelis Komisi Perkara untuk nomor 35/KPPU-I/2020 yang diketuai Dinni Melanie, S.H., M.E., dengan anggota Harry Agustanto, S.H., M.H., dan Yudi Hidayat, M.E., M.Si. tersebut, menjatuhkan sanksi denda kepada dua pelaku usaha, yakni PT. Metro Lestari Utama sebesar Rp 1.359.000.000,00 (satu miliar tiga ratus
lima puluh sembilan juta rupiah) dan PT. Eka Praya Jaya sebesar Rp 1.149.000.000,00 (satu miliar seratus empat puluh sembilan juta rupiah).

Perkara ini merupakan perkara inisiatif KPPU dari pengawasannya atas pelaksanaan tender dua paket pekerjaan konstruksi jalan (program percepatan), yakni Paket 3 (Pelangan-Sp. Pengantap 3) dan Paket 4 (Pelangan-Sp. Pengantap 4), yang dilakukan oleh Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Provinsi Nusa Tenggara Barat pada APBD tahun anggaran 2017-2018. Nilai harga perkiraan sendiri untuk kedua paket mencapai Rp 115.380.000.000.

Persekongkolan melibatkan tiga terlapor, yakni PT. Metro Lestari Utama (Terlapor I) dan PT. Eka Praya Jaya (Terlapor II) dan Kelompok Kerja Konstruksi Tim 51 (Pokja 51) ULP
Provinsi Nusa Tenggara Barat, Biro Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai Terlapor III.

Dalam proses persidangan, Majelis Komisi membuktikan adanya berbagai
bentuk persekongkolan horizontal antara Terlapor I dan Terlapor II, khususnya dalam penyusunan atau penyesuaian dokumen penawaran maupun dalam hal hubungan antara kedua Terlapor. Di lain sisi, Terlapor III juga melakukan pembiaran atas terjadinya persekongkolan antar kedua Terlapor yang menciptakan persaingan semu
dalam mengatur pemenang tender tersebut.

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi dalam putusannya menyatakan bahwa ketiga Terlapor terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999, dan menjatuhkan hukuman berupa denda kepada Terlapor I sejumlah Rp 1.359.000.000,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh sembilan juta rupiah) dan Terlapor II sejumlah Rp 1.149.000.000,00 (satu miliar seratus empat puluh sembilan juta rupiah). Keduanya diwajibkan melakukan pembayaran denda selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap serta melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda ke KPPU.

Sementara atas Terlapor III, Majelis Komisi merekomendasikan KPPU untuk
memberikan saran pertimbangan kepada Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat, untuk memberikan sanksi hukuman disiplin sesuai peraturan berlaku kepada Pokja
51 dan memberikan pembinaan kepada Terlapor III, terutama dalam proses
pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, saran dan pertimbangan juga direkomendasikan untuk diberikan
kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), untuk membuat petunjuk teknis dan melakukan pelatihan dan bimbingan
teknis bagi Pokja pengadaan barang dan jasa untuk memahami dan menemukan
indikasi persaingan usaha tidak sehat, serta membuat kebijakan untuk mengatur kelengkapan fasilitas dan perangkat yang mendukung penemuan indikasi persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang dan jasa. (Asita)

Tags: KPPUPupr
Previous Post

AHY Yakin NU Semakin Kokoh Dipimpin Gus Yahya

Next Post

Cari Talenta Terbaik, LFC Buka Rekrutmen Pemain untuk Liga 3 Tahun 2022

Next Post
Cari Talenta Terbaik, LFC Buka Rekrutmen Pemain untuk Liga 3 Tahun 2022

Cari Talenta Terbaik, LFC Buka Rekrutmen Pemain untuk Liga 3 Tahun 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Oplus_16908288

BERITA LAINNYA

Menteri LH, Pantau Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup di NTB

Menteri LH, Pantau Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup di NTB

8 bulan ago
PLN NTB Pastikan Kelistrikan Andal dan Aman Selama Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79

PLN NTB Pastikan Kelistrikan Andal dan Aman Selama Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79

2 tahun ago
Pemkab Lombok Utara Gelar Upacara Peringatan HUT KORPRI dan HUT PGRI

Pemkab Lombok Utara Gelar Upacara Peringatan HUT KORPRI dan HUT PGRI

3 tahun ago
Silaturahmi dengan Wartawan Pemprov NTB, Plt Kadis Kominfotik Baiq Nelly ajak Perkuat Kolaborasi dan Kerjasama

Silaturahmi dengan Wartawan Pemprov NTB, Plt Kadis Kominfotik Baiq Nelly ajak Perkuat Kolaborasi dan Kerjasama

4 tahun ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

FOLLOW US

  • 87.1k Followers

BROWSE BY TOPICS

2018 League Bali United Bank NTB syariah BBPOM Bima BPOM Budget Travel Chopper Bike Ditpolairud DPRRI Gerindra Gubernur NTB Hbk Headline Istana Negara Kapolda NTB Kursi roda Lombok Lombok barat Lombok tengah LOMBOK TIMUR M16 Mandalika Mataram Motogp MXGP Ntb Pasokan listrik Pdip Pelantikan Pemprov ntb Pilkada NTB PJ gubernur ntb PLN PLN UIW Polda NTB Polres lotara Polresta Mataram Ramadhan Rohmi firin Sirkuit mandalika Sumbawa UMKM UU ITE WSBK

POPULAR NEWS

  • Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Dituntut 1 Tahun Bui karena Memarahi Suami Mabuk, Kejagung Periksa Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sirkuit Mandalika Tuan Rumah MotoGP seri Kedua, Netizen Malaysia Meringis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KTM Berjaya, Miquel Oliveira Merajai di MotoGP Mandalika!! 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Jalan Lapen Perumahan Elite Kota Mataram Asri Diduga Sarat Masalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Follow us on social media:

Recent News

  • Polda NTB Intensifkan Patroli Wisata di Lombok Utara, Pantau Aktivitas Penyeberangan dan Penginapan
  • Pisah Sambut Kapolda NTB, Gubernur Tekankan Soliditas Jaga Stabilitas Daerah
  • Pemprov NTB Dukung Lima Raperda Prakarsa DPRD, Jadi Jawaban Persoalan Sosial dan Ekonomi Daerah

Category

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

Recent News

Polda NTB Intensifkan Patroli Wisata di Lombok Utara, Pantau Aktivitas Penyeberangan dan Penginapan

Polda NTB Intensifkan Patroli Wisata di Lombok Utara, Pantau Aktivitas Penyeberangan dan Penginapan

Selasa, 26 Mei 2026
Pisah Sambut Kapolda NTB, Gubernur Tekankan Soliditas Jaga Stabilitas Daerah

Pisah Sambut Kapolda NTB, Gubernur Tekankan Soliditas Jaga Stabilitas Daerah

Selasa, 26 Mei 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

No Result
View All Result
  • Headline
  • Lifestyle
  • Hukrim
  • Ekobis
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • TNI-Polri

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In