Lombokfile.Com – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (RSUD NTB) dr. Lalu Herman Mahaputra keberatan atas dugaan pencemaran baik yang dialamatkan dirinya.
Penasehat Hukum Direktur RSUD NTB, dr. Lalu Herman Mahaputra yaitu Dr. Frizal Fhirzhal Arzhi Jiwantara SH MH menegaskan akan mengambil langkah hukum atas tuduhan itu.
Bahwa dugaan yang dialamatkan kepada kliennya itu adalah semuanya tidak benar. “Stateman yang tidak benar itu. Kami akan melakukan upaya hukum karena merusak baik klien kami, karena hal seperti itu harus dibuktikan dengan fakta dan data,” kata pria bergelar Doktor Hukum tersebut saat konferensi pers, Minggu 23 Juli 2023 di Mataram.
Dokter Jack kata Frizal, sangat keberatan atas tuduhan tersebut, karena pemberhentian Dokter UI tertanggal 4 Juli 2023 itu disesuaikan dengan kebutuhan SDM di RSUD NTB.
“Karena pihak RSUD NTB 2018 dulu bekerjasama dengan pihak Dekan FK Unram sehingga pihak Unram mengutus Dokter UI untuk diperbantukan di RSUD NTB,” terangnya.
Pergantian SDM RSUD NTB itu sambungnya, sudah sesuai dengan kebutuhan RSUD NTB. Menurut Frizal, Bukan saja Dokter UI yang diberhentikan, namun ada tiga orang. Dua itu orang ini tidak keberatan.
Kemudian soal somasi yang dilayangkan oleh pihak Dokter UI kata penasehat hukumnya tersebut pihaknya sudah menjawabnya.
Untuk langkah hukum yang akan ditempuh, nantinya akan didiskusikan dengan tim hukum dan kliennya.
“Terkait dengan waktu untuk melaporkan itu, kami akan merapatkan dengan tim hukum dan klien kami terlebih dahulu,” katanya. (Red)

















Tinggalkan Balasan