BPK Ke-IV PKC PMII Malut integritasnya dalam melaksanakan tugas dipertanyakan.
BPK sebagai penanggung jawab penyelenggaraan Konkoorcab harus transparan mengumumkan berita acara hasil Rapat Pleno BPK PKC PMII Maluku Utara terkait hasil verifikasi berkas bakal calon Ketua PKC PMII dan Ketua Kopri PKC PMII Maluku Utara dengan menyertakan hasil verifikasi berkas asli dan kopian agar dicocokkan. Hal ini berdasarkan asas transparansi informasi publik yang berhak diakses terkhusus oleh seluruh kader PMII.
Berkas salah satu calon Ketua PKC atas nama Muhlis Usman patut ditinjau kembali, sebab tanggal lahir di KTP dari awalnya tahun 1994 di manipulasi menjadi 1995. Berkas yang bersangkutan juga dimasukkan ke BPK tidak melampirkan dokumen asli sebagai prasyarat dalam verifikasi berkas (Kecocokan data).
Meminta perhatian serius kepada PB PMII agar selalu memantau perkembangan jalannya Konkorcab Ke-IV PKC PMII Maluku Utara.
Terkait dengan manipulasi tahun lahir di NIK kami akan konfirmasi ke Dukcapil Kabupaten Halmahera Selatan, jika benar maka kami akan tempuh jalur hukum.
“Ke lima poin tersebut yang akan kami sampaikan kepada BPK nanti,” tandas Harisa. (Red)*
























Tinggalkan Balasan