Kamis, Juni 11, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
Lombokfile.com
  • Headline
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • TNI-Polri
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Lombokfile.com
Home Hukrim

Sebar Hoax tentang Gubernur NTB, PUKAD Dinilai Melanggar Hukum

LOMBOKFILE.COM by LOMBOKFILE.COM
Selasa, 9 November 2021
in Hukrim
0
Sebar Hoax tentang Gubernur NTB, PUKAD Dinilai Melanggar Hukum
0
VIEWS

Lombokfile.com – Lombok Global Institut (Logis) NTB menyayangkan aksi vandalisme dan hoax yang disebarkan oleh kelompok yang mengatasnamakan diri Pusat Kajian Demokrasi (PUKAD) NTB.

Related posts

Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Rabu, 10 Juni 2026
JPU Serang Balik Pledoi Radit, Sebut Narasi “Korban Jadi Terdakwa” Upaya Membalik Fakta Persidangan

JPU Serang Balik Pledoi Radit, Sebut Narasi “Korban Jadi Terdakwa” Upaya Membalik Fakta Persidangan

Sabtu, 6 Juni 2026

PUKAD NTB diduga menyebarkan hoax dengan cara mencoret foto Gubernur NTB, Zulkieflimansyah dan menuliskan “dicari KPK RI gubernur NTB zulkieflimansyah.”

PUKAD menuding Gubernur NTB melakukan korupsi anggaran irigasi tetes tahun 2019 senilai Rp 28 miliar.

Tudingan dan aksi PUKAD NTB mencoret foto Gubernur NTB disesalkan LOGIS NTB. 

“Menyebarnya foto gubernur dengan tulisan dicari KPK RI sangat kami sesalkan, di tengah persiapan kita menghadapi event-event internasional yang akan berlangsung di daerah ini, mulai dari IATC, WSBK dan MotoGP,” kata Direktur LOGIS NTB, Muhammad Fihiruddin, Selasa, 9 November 2021.

Fihir sapaan akrabnya, mengatakan mencoret foto Gubernur NTB dengan tulisan hoax seperti “dicari KPK” masuk dalam delik pidana. 

Itu sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan, serta pasal 310 ayat (1) KUHP.

Aksi PUKAD juga diduga melanggar Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, terkait penyebaran berita bohong.

“Munculnya gambar ini jelas bisa dipidanakan karena menyebarkan berita hoax atau berita bohong di tengah publik. Di mana dalam bahasa dalam pamflet menerangkan bahwa Gubernur NTB dicari KPK,” ujarnya.

Fihir menyayangkan orang yang mengaku sebagai aktivis, namun justru melakukan aksi yang bertentangan dengan hukum. Tindakan tersebut justru merusak nama aktivis.

“Ini sekali lagi sangat kami sayangkan karena ini diduga disebarkan oleh orang-orang yang mengaku dirinya aktivis,” ujarnya.

“Aksi ini merupakan preseden buruk bagi dunia gerakan yang ada di daerah kita, apabila aktivis sudah mulai menyebarkan narasi-narasi hoax di media sosial, maka kita khawatirkan masalah ini akan menular ke masyarakat bawah yang tidak paham tentang UU ITE,” kata Fihir. (red)

Tags: KpkLogisZulkieflimansyah
Previous Post

Lama Hilang, Status Kepegawaian Dokter Mawardi Dipertanyakan

Next Post

Lokasi Baru, Peluang dan Tantangan SMAN 9 Mataram jadi Sekolah Unggulan di NTB

Next Post
Lokasi Baru, Peluang dan Tantangan SMAN 9 Mataram jadi Sekolah Unggulan di NTB

Lokasi Baru, Peluang dan Tantangan SMAN 9 Mataram jadi Sekolah Unggulan di NTB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Oplus_16908288

BERITA LAINNYA

Lombok Timur Menyala bersama Luthfi Wahid, 1 Milyar 1 Desa

Lombok Timur Menyala bersama Luthfi Wahid, 1 Milyar 1 Desa

2 tahun ago
SMKN 1 Praya Tengah Resmi Jalin Kerja Sama Internasional dengan Universitas BIRUNI Istanbul

SMKN 1 Praya Tengah Resmi Jalin Kerja Sama Internasional dengan Universitas BIRUNI Istanbul

1 tahun ago
Bunda Sinta gandeng Lazdasi ajak Anak yatim Belanja Baju Lebaran di Lombok Epicentrum Mall

Bunda Sinta gandeng Lazdasi ajak Anak yatim Belanja Baju Lebaran di Lombok Epicentrum Mall

3 bulan ago
Jaga Keandalan Pasokan Listrik Menyambut Idul Adha 1445H, PLN NTB Bentuk Posko Siaga

Jaga Keandalan Pasokan Listrik Menyambut Idul Adha 1445H, PLN NTB Bentuk Posko Siaga

2 tahun ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

FOLLOW US

  • 87.1k Followers

BROWSE BY TOPICS

2018 League Bali United Bank NTB syariah BBPOM Bima BPOM Budget Travel Chopper Bike Ditpolairud DPRRI Gerindra Gubernur NTB Hbk Headline Istana Negara Kapolda NTB Kursi roda Lombok Lombok barat Lombok tengah LOMBOK TIMUR M16 Mandalika Mataram Motogp MXGP Ntb Pasokan listrik Pdip Pelantikan Pemprov ntb Pilkada NTB PJ gubernur ntb PLN PLN UIW Polda NTB Polres lotara Polresta Mataram Ramadhan Rohmi firin Sirkuit mandalika Sumbawa UMKM UU ITE WSBK

POPULAR NEWS

  • Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Dituntut 1 Tahun Bui karena Memarahi Suami Mabuk, Kejagung Periksa Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sirkuit Mandalika Tuan Rumah MotoGP seri Kedua, Netizen Malaysia Meringis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KTM Berjaya, Miquel Oliveira Merajai di MotoGP Mandalika!! 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Jalan Lapen Perumahan Elite Kota Mataram Asri Diduga Sarat Masalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Follow us on social media:

Recent News

  • Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB
  • Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima
  • Tower Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan di Bongancina Tetap Berjalan: Perbekel, Camat hingga Pemkab Buleleng Tutup Mata

Category

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

Recent News

Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Rabu, 10 Juni 2026
Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Rabu, 10 Juni 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

No Result
View All Result
  • Headline
  • Lifestyle
  • Hukrim
  • Ekobis
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • TNI-Polri

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In