Kepala Desa Bilok Petung, Rusdi, mengatakan bahwa 190 pasutri itu baru sebagian dari warganya yang menikah di bawah tangan (sirri). Masih banyak lagi warganya yang tidak memiliki akta nikah.
“Kami mohon Ibu Ketua PA Selong bersedia mengadakan sidang itsbat nikah kembali di Desa Bilok Petung, karena masih banyak yang ingin memiliki akta nikah, ” pintanya.
Menjawab permintaan Kepala Desa, Ketua PA Selong, Hj. Mahmudah Hayati menegaskan bahwa PA Selong akan terus mengadakan sidang keliling atau sidang di luar gedung pengadilan, khususnya untuk perkara itsbat nikah. Lebih-lebih bagi masyarakat yang tinggal jauh dari PA Selong, seperti di wilayah Sembalun.














































