Lombokfile.com -Oknum Calon legislatif (Caleg) partai Nasdem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) dapil Lembar – Sekotong yang berinisial S, terjerat dugaan melakukan Tindak pidana pemilu (Tipilu). Penipuan dan penggelapan terhadap uang pembayaran tanah senilai ratusan juta rupiah.
S (inisial), Caleg partai Nasdem DPRD Lobar ini, dilaporkan ke Kantor Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh sejumlah warga pada Jumat, (9/2/2024) siang.
Pelapor, Timbang Nuartha mengatakan, kasus tersebut terjadi sekitar dua tahun silam. Akibat transaksi jual beli tanah, yang berlokasi di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar untuk di jadikan areal perumahan dengan luas 1,38 hektare.
Saat dikonfirmasi media, Komisioner Bawaslu NTB, Hasan Basri membenarkan adanya laporan warga, yang melaporkan S oknum Caleg DPRD Lombok Barat dari partai Nasdem.
Jika nantinya terbukti bersalah, oknum Caleg Nasdem DPRD Kabupaten Lobar, S terancam di coret dari daftar calon legislatif dan disanksi dengan hukuman 2 tahun penjara atau denda 24 juta sesuai Undang Undang Tipilu. (*)














































