Kamis, Juni 11, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
Lombokfile.com
  • Headline
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • TNI-Polri
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Lombokfile.com
Home Hukrim

Keterangan Ahli ITE Kemenkominfo Ringankan Terdakwa IMSA

LOMBOKFILE.COM by LOMBOKFILE.COM
Sabtu, 10 Desember 2022
in Hukrim
0
Keterangan Ahli ITE Kemenkominfo Ringankan Terdakwa IMSA
0
VIEWS

Lombokfile.com – Sidang lanjutan perkara pidana atas nama terdakwa Ida Made Santi Adnya, SH.,MH, dalam kasus ITE, dengan agenda pemeriksaan ahli bidang hukum ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), Teguh Arifiyadi, S.H. M.H. CEH., CHFI., telah berlangsung Jumat (9/12/2022), pukul 10.00 WITA, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Mataram. 

Related posts

Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Rabu, 10 Juni 2026
JPU Serang Balik Pledoi Radit, Sebut Narasi “Korban Jadi Terdakwa” Upaya Membalik Fakta Persidangan

JPU Serang Balik Pledoi Radit, Sebut Narasi “Korban Jadi Terdakwa” Upaya Membalik Fakta Persidangan

Sabtu, 6 Juni 2026

Teguh Arifiyadi selaku Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) RI dihadirkan sebagai ahli dengan latar belakang pendidikan Hukum S1 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Pidana-Cyber Crime dan S2 Magister Hukum, Universitas Indonesia Jakarta, Hukum Ekonomi-Sistem Informasi. Selain sebagai praktisi yang sudah memiliki pengalaman menjadi ahli lebih 700 perkara ITE di seluruh Indonesia, termasuk perkara Baiq Nuril dan Ahmad Dhani, juga merupakan akademisi yang mengajar Hukum Pidana terkait ITE di Universitas Bhayangkara, Universitas Indonesia, dan Perguruan Tinggi lainnya di Indonesia.

Teguh Arifiyadi yang merupakan anggota Tim Penyusun UU ITE dan peraturan pelaksanaannya, menerangkan bahwa syarat menjadi ahli di bidang hukum ITE menurut UU ITE, yaitu ditentukan berdasarkan surat Keputusan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Nomor 6 tahun 2022 tentang Tim Ahli Hukum Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Ahli Forensik Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2022 (SK Dirjen), yang didalamnya terlampir 21 orang yang seluruhnya memiliki latar hukum pidana.

Menurut dia, bila sudah ada ahli dari Kemenkominfo RI maka tidak perlu menggunakan ahli pidana, dan SK Dirjen ini dijelaskan dia selalu diperbaharui setiap tahunnya.

Dalam persidangan, Teguh menjelaskan bahwa 21 orang yang ada dalam SK Dirjen tersebut tidak ada menyebutkan nama Muhammad Salahuddien Manggalany yang selama ini sering digunakan keterangannya sebagai Ahli di bidang hukum ITE oleh Kepolisian dan Pengadilan yang ada di NTB terutama POLDA NTB, termasuk dalam perkara ini. Untuk itu, Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Advokat NTB Bersatu, menilai ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB tidak memiliki kompetensi sebagai ahli bidang hukum ITE.

“Logikanya, tidak patut Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasehat Hukum serta Panitera Pengganti dalam persidangan yang seluruhnya memiliki latar belakang hukum mempertimbangkan keterangan ahli hukum yang pendidikannya bukan di bidang hukum, apalagi sampai harus menjelaskan unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada Terdakwa. Juga, tindakan Penuntut Umum menghadirkan ahli ini bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di Kejaksaan sendiri, yaitu Pedoman Jaksa Agung RI No. 7 Tahun 2021 tentang Penangangan Perkara Tindak Pidana di Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Tahap Prapenuntutan, yang secara tegas menentukan bahwa ahli di bidang ITE adalah ahli yang dari Kemenkominfo RI,” jelas Yan Mangandar dari Advokat NTB Bersatu.

“Besar harapan kami agar kedepannya Jaksa Peneliti dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri maupun Tinggi yang ada di NTB agar secara tegas memberikan petunjuk, bahkan berani menolak berkas perkara pidana ITE yang diajukan Penyidik apabila tidak menggunakan Ahli yang berdasarkan UU ITE  dan Pedoman Jaksa Agung RI No. 7 Tahun 2021. Karena hal itu akan bertentangan pula dengan arahan Bapak Presiden RI Joko Widodo yang merasa resah telah banyak aduan terkait pelaksanaan UU ITE telah menyimpang dari tujuan awal/ filosofi diadakannya  UU ITE,” paparnya.

Yan menambahkan, dalam persidangan ahli menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa IMSA mengupload objek putusan/eksekusi lelang tidak memenuhi unsur pasal yang didakwakan, yaitu Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Diantaranya karena IMSA memiliki hak bertindak selaku kuasa hukum berdasarkan surat kuasa dari kliennya, I Nengah Suciarni, untuk tujuan mencari calon pembeli terhadap objek. Dan, objek yang di upload faktanya benar ada, begitupun dengan dokumennya tidak ada yang diubah oleh IMSA untuk tujuan menyesatkan. Apalagi dalam kasus ini Pelapor I Gede Gunanta tidak mampu membuktikan kerugiannya melalui transaksi elektronik kepada Terdakwa.

“Maka dari itu kami Advokat NTB Bersatu, dengan keterangan Ahli adecharge hari ini, makin menguatkan keyakinan kami bahwa terdakwa IMSA tidak bersalah!,” tegas Yan Mangandar. (*)

Tags: Ahli ITEIMSAKemenkominfoUU ITE
Previous Post

Semarak HUT GOW, Wabup Berpesan Beri Penghargaan Tertinggi kepada Kaum Ibu

Next Post

Dinilai Membelot dari IPO, LMND Banten Tuntut Kongres IX Dihentikan dan Tolak Kepemimpinan Sekarang

Next Post
Dinilai Membelot dari IPO, LMND Banten Tuntut Kongres IX Dihentikan dan Tolak Kepemimpinan Sekarang

Dinilai Membelot dari IPO, LMND Banten Tuntut Kongres IX Dihentikan dan Tolak Kepemimpinan Sekarang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Oplus_16908288

BERITA LAINNYA

Diduga Oknum Pejabat Tinggi Pemprov Tak Netral, Bawaslu NTB Siap Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat

Diduga Oknum Pejabat Tinggi Pemprov Tak Netral, Bawaslu NTB Siap Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat

3 tahun ago
Kebijakan KUR Pemerintah belum Maksimal di Daerah, Peternak Sapi di NTB Menjerit

Kebijakan KUR Pemerintah belum Maksimal di Daerah, Peternak Sapi di NTB Menjerit

5 tahun ago
Kurang Dari 2×24 Jam, Polsek Buer Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor 

Kurang Dari 2×24 Jam, Polsek Buer Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor 

2 tahun ago
Wagub NTB Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi-Fraksi Terhadap Dua Raperda Prakarsa Gubernur

Wagub NTB Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi-Fraksi Terhadap Dua Raperda Prakarsa Gubernur

11 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

FOLLOW US

  • 87.1k Followers

BROWSE BY TOPICS

2018 League Bali United Bank NTB syariah BBPOM Bima BPOM Budget Travel Chopper Bike Ditpolairud DPRRI Gerindra Gubernur NTB Hbk Headline Istana Negara Kapolda NTB Kursi roda Lombok Lombok barat Lombok tengah LOMBOK TIMUR M16 Mandalika Mataram Motogp MXGP Ntb Pasokan listrik Pdip Pelantikan Pemprov ntb Pilkada NTB PJ gubernur ntb PLN PLN UIW Polda NTB Polres lotara Polresta Mataram Ramadhan Rohmi firin Sirkuit mandalika Sumbawa UMKM UU ITE WSBK

POPULAR NEWS

  • Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Dituntut 1 Tahun Bui karena Memarahi Suami Mabuk, Kejagung Periksa Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sirkuit Mandalika Tuan Rumah MotoGP seri Kedua, Netizen Malaysia Meringis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KTM Berjaya, Miquel Oliveira Merajai di MotoGP Mandalika!! 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Jalan Lapen Perumahan Elite Kota Mataram Asri Diduga Sarat Masalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Follow us on social media:

Recent News

  • Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB
  • Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima
  • Tower Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan di Bongancina Tetap Berjalan: Perbekel, Camat hingga Pemkab Buleleng Tutup Mata

Category

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

Recent News

Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Rabu, 10 Juni 2026
Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Rabu, 10 Juni 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

No Result
View All Result
  • Headline
  • Lifestyle
  • Hukrim
  • Ekobis
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • TNI-Polri

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In