Kamis, Juni 11, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
Lombokfile.com
  • Headline
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • TNI-Polri
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Lombokfile.com
Home Hukrim

Kasus ITE Hotel Bidari, Hakim PN Mataram Vonis Bebas IMS

LOMBOKFILE.COM by LOMBOKFILE.COM
Kamis, 26 Januari 2023
in Hukrim
0
Kasus ITE Hotel Bidari, Hakim PN Mataram Vonis Bebas IMS
0
VIEWS

Lombokfile.com – Tersangka kasus ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Ida Made Santi Adnya bersyukur dengan vonis bebas di Pengadilan Negeri Mataram. IMS berterima kasih kepada semua pihak yang mendukungnya.

Related posts

Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Rabu, 10 Juni 2026
JPU Serang Balik Pledoi Radit, Sebut Narasi “Korban Jadi Terdakwa” Upaya Membalik Fakta Persidangan

JPU Serang Balik Pledoi Radit, Sebut Narasi “Korban Jadi Terdakwa” Upaya Membalik Fakta Persidangan

Sabtu, 6 Juni 2026

“Saya bersyukur kepada Tuhan karena memberikan yang terbaik, yaitu vonis bebas dari majelis hakim. Terima kasih juga untuk rekan-rekan pengacara dari KAI dan NTB Bersatu yang terus membela saya dalam kasus ini selama 4 bulan terakhir,” ujar IMS, di Mataram, Kamis (26/1/2023).

“Disamping itu juga support dan doa dari Parisada baik di pusat hingga daerah, lembaga-lembaga Hindu, ormas-ormas serta umat Hindu, keluarga saya juga, saya ucapkan terima kasih,” imbuhnya dengan wajah sumringah.

Sementara, Kuasa Hukum IMS Abdul Hadi Muchlis mengatakan, apa yang telah dilakukan Ida Made Santi semata-mata untuk membela kliennya mendapatkan hak-haknya, dan itu menjadi kewajiban seorang pengacara memperjuangkan hak kliennya.

“Apa yang dilakukan oleh klien kami tidak melanggar hukum, apa yang dilakukan klien kami adalah kebenaran, apa yang dilakukan klien kami untuk membela kliennya mendapat hak-haknya,” ujarnya.

Menurut Muchlis, vonis bebas tersebut menjadi perbaikan untuk Aparat Penegak Hukum (APH) untuk lebih hati-hati menggunakan ahli dalam kasus ITE.

“Penegakan hukum khususnya pelanggaran ITE ini perlu menggunakan ahli-ahli yang di-SK-kan Kemenkominfo. Ada sebanyak 21 ahli yang memiliki SK Kemenkominfo yang dapat digunakan keahliannya oleh APH,” katanya.

Divonis Bebas

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas Ida Made Santi Adnya (IMS) dari jeratan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis, 26 Januari 2023.

Majelis hakim yang diketuai Muslih Harsono memberikan vonis bebas terhadap terdakwa serta memulihkan hak terdakwa. IMS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa,” kata Ketua Majelis Hakim Muslih Harsono dalam agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram.

Hakim dalam putusan turut meminta agar jaksa penuntut umum memulihkan nama baik terdakwa dan memulihkan hak-hak terdakwa, baik dalam harkat dan martabat sebagai warga negara yang baik.

Dalam uraian putusan, hakim tidak menemukan fakta-fakta yang menyatakan terdakwa Made Santi menyebarkan berita bohong dan menyesatkan pada unggahan pelelangan objek hotel dan dari hak tersebut tidak ada pihak yang dirugikan.

Awal Mula Kasus

Kasus yang menjerat IMS bermula dari unggahan Facebook pada 20 Februari 2022 saat menjadi pengacara mantan istri pemilik Hotel Bidari di Mataram. Dia mengunggah status melelang hotel tersebut di Facebook.

“Kondisi Hotel Bidari yang akan segera dilelang, kalau ada yang berminat hubungi saya,” tulis Ida Made Santi disertai foto Hotel Bidari.

Kemudian, posting berikutnya, “barang siapa yang berminat membeli Hotel Bidari, hubungi saya atau segera mendaftar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram di jl. Pendidikan No. 24 Mataram.”

Atas dasar itu, pemilik Hotel Bidari melaporkan IMS ke Polda NTB. Setelah melalui pemeriksaan cukup alot, Polda menjerat IMS dengan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.(*)

Tags: Hotel BidariPHDIUU ITE
Previous Post

Aksi Kemanusiaan Rachmat Hidayat Berlanjut, Lalu Maiwarte Mantan Kades Kuripan yang Lumpuh Disumbang Kursi Roda Elektrik Warna Merah

Next Post

Pensiunan Abdi Negara Terkena Stroke, Rachmat Hidayat Hadir Beri Bantuan Kursi Roda Elektrik Warna Merah

Next Post
Pensiunan Abdi Negara Terkena Stroke, Rachmat Hidayat Hadir Beri Bantuan Kursi Roda Elektrik Warna Merah

Pensiunan Abdi Negara Terkena Stroke, Rachmat Hidayat Hadir Beri Bantuan Kursi Roda Elektrik Warna Merah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Oplus_16908288

BERITA LAINNYA

RUPS Bank NTB Syariah Tahun Buku 2024 Digelar

RUPS Bank NTB Syariah Tahun Buku 2024 Digelar

11 bulan ago
Pegang Teguh Prinsip Pembiayaan Sehat, Bank NTB Syariah Alihkan Portofolio Pembiayaan ASN Pusat ke BSI

Pegang Teguh Prinsip Pembiayaan Sehat, Bank NTB Syariah Alihkan Portofolio Pembiayaan ASN Pusat ke BSI

4 bulan ago

Cyber-Violence, an Emerging New Reality for Many Indonesian Women

3 tahun ago
Proyek Puskesmas Rp 7 M di Lombok Tengah Bermasalah, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke JPU

Panen Raya Jagung Serentak 2026, Kapolda NTB Ajak Petani Jaga Ketahanan Pangan

5 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

FOLLOW US

  • 87.1k Followers

BROWSE BY TOPICS

2018 League Bali United Bank NTB syariah BBPOM Bima BPOM Budget Travel Chopper Bike Ditpolairud DPRRI Gerindra Gubernur NTB Hbk Headline Istana Negara Kapolda NTB Kursi roda Lombok Lombok barat Lombok tengah LOMBOK TIMUR M16 Mandalika Mataram Motogp MXGP Ntb Pasokan listrik Pdip Pelantikan Pemprov ntb Pilkada NTB PJ gubernur ntb PLN PLN UIW Polda NTB Polres lotara Polresta Mataram Ramadhan Rohmi firin Sirkuit mandalika Sumbawa UMKM UU ITE WSBK

POPULAR NEWS

  • Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Dituntut 1 Tahun Bui karena Memarahi Suami Mabuk, Kejagung Periksa Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sirkuit Mandalika Tuan Rumah MotoGP seri Kedua, Netizen Malaysia Meringis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KTM Berjaya, Miquel Oliveira Merajai di MotoGP Mandalika!! 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Jalan Lapen Perumahan Elite Kota Mataram Asri Diduga Sarat Masalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Follow us on social media:

Recent News

  • Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB
  • Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima
  • Tower Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan di Bongancina Tetap Berjalan: Perbekel, Camat hingga Pemkab Buleleng Tutup Mata

Category

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

Recent News

Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Rabu, 10 Juni 2026
Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Rabu, 10 Juni 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

No Result
View All Result
  • Headline
  • Lifestyle
  • Hukrim
  • Ekobis
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • TNI-Polri

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In