Kamis, Juni 11, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
Lombokfile.com
  • Headline
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • TNI-Polri
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Lombokfile.com
Home Hukrim

Ibu Suci: Postingan Terdakwa Membantu Saya Dapatkan Hak Atas Harta Bersama 

LOMBOKFILE.COM by LOMBOKFILE.COM
Minggu, 16 Oktober 2022
in Hukrim
0
Ibu Suci: Postingan Terdakwa Membantu Saya Dapatkan Hak Atas Harta Bersama 
0
VIEWS

Lombokfile.com  – Kamis (13/10/2022) lalu, bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram, Ibu I Nengah Suciarni, akrab dipanggil Ibu Suci, hadir sebagai Saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB dalam perkara Terdakwa Ida Made Santi Adnya, SH.,MH atas dakwaan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45 a ayat (1) Undang Undang RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI N0. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Related posts

Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Rabu, 10 Juni 2026
JPU Serang Balik Pledoi Radit, Sebut Narasi “Korban Jadi Terdakwa” Upaya Membalik Fakta Persidangan

JPU Serang Balik Pledoi Radit, Sebut Narasi “Korban Jadi Terdakwa” Upaya Membalik Fakta Persidangan

Sabtu, 6 Juni 2026

Dalam ruang persidangan Ibu Suci didampingi oleh Pendamping dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi NTB, karena memang Ibu Suci sebelumnya mengalami tekanan psikis sehingga telah mengajukan permohonan bantuan Asesmen Psikolog dan Pendampingan dalam persidangan sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan, yang berhadapan dengan Hukum dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA, yang salah satu tugasnya Pendampingan Korban.

Sebenarnya sebelum persidangan Ibu Suci ragu untuk hadir dan tidak yakin memiliki keberanian untuk bisa menyampaikan kebenaran secara langsung di hadapan Majelis Hakim. Namun karena ada pendampingan dan sikap bijak dari Majelis Hakim dari awal persidangan, akhirnya secara lancar Ibu Suci menjawab satu persatu pertanyaan dari Penuntut Umum, Tim Penasehat Hukum dan Majelis Hakim selama waktu sekitar satu jam setengah.

Pertanyaan awal dari Penuntut Umum mengenai kepemilikan hotel Bidari, secara tegas Ibu Suci menjawab hotel tersebut adalah milik bersama dirinya dengan I Gede Gunanta, berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah.

“Menurut kami Tim PH Keterangan ini tidak terbantahkan karena berdasarkan dokumen salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 115 K/Pdt/2018, putusan harta bersama tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak tahun 2018, namun sejak itu I Gede Gunanta tidak mau membagi secara sukarela melaksanakan putusan tersebut meski telah ditegur (Aanmaning) oleh Pengadilan Negeri Mataram sampai sekarang,” kata Yan Mangandar, pengacara Ida Made Santi.

Selanjutnya saksi menerangkan, terhadap postingan Terdakwa yang sebelumnya telah mendapatkan kuasa dari saksi tersebut tidak keberatan, tidak menimbulkan kerugian namun justru saksi terbantukan agar bisa memperoleh haknya dengan harapan bisa menjadi modal untuk membuka usaha sendiri, karena selama ini hanya diam di rumah saja dan sebagian tanah hotel dulu adalah tanah milik orang tua saksi dan untuk kehidupan sehari-hari bertahan dari sisa tabungan dan pinjaman ke orangtua.

Sedangkan I Gede Gunanta selaku Direktur CV. Kessha Mutiara Suci mengelola hotel yang merupakan harta bersama dan menikmati hasilnya tanpa melibatkan saksi, padahal saksi juga merupakan pesero comanditer dari CV tersebut. Bahkan I Gede Gunanta menikmati keuntungannya sendiri sampai membuka usaha baru seperti  boutique di hotel Bidari untuk istrinya yang kedua padahal hotel Bidari tersebut masih status sita  pengadilan Negeri Mataram.

“Kami Tim PH menilai, dengan fakta ini justru korban yang sebenarnya adalah Ibu Suci karena dia memiliki hak namun tidak bisa mendapatkannya meski telah lama berjuang melalui proses pengadilan dari tahun 2016,” jelas Yan Mangandar. (*)

Tags: Hotel BidariUUITE
Previous Post

Lokakarya 7, Calon Guru Penggerak Panen Hasil Belajar

Next Post

Tim Ekspedisi Mistis PDIP NTB dan Mi6 tidak akan berhenti melakukan penelusuran terhadap situs maupun petilasan Leluhur

Next Post
Tim Ekspedisi Mistis PDIP NTB dan Mi6 tidak akan berhenti melakukan penelusuran terhadap situs maupun petilasan Leluhur

Tim Ekspedisi Mistis PDIP NTB dan Mi6 tidak akan berhenti melakukan penelusuran terhadap situs maupun petilasan Leluhur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Oplus_16908288

BERITA LAINNYA

NTB Optimistis Perkuat Swasembada Pangan 2026, Produksi Padi 2025 Naik 16,85 Persen

NTB Optimistis Perkuat Swasembada Pangan 2026, Produksi Padi 2025 Naik 16,85 Persen

5 bulan ago
Pererat Sinergi Antar Daerah, Umi Dinda Sambut Gubernur Jawa Timur di NTB dalam Forum Silaturahmi Warga Jatim

Pererat Sinergi Antar Daerah, Umi Dinda Sambut Gubernur Jawa Timur di NTB dalam Forum Silaturahmi Warga Jatim

11 bulan ago
Putra Bungsu Presiden RI Ditunjuk Jadi Komisaris di Rans

Putra Bungsu Presiden RI Ditunjuk Jadi Komisaris di Rans

5 tahun ago
Mi6 : Adu Kuat Skuad Zul-Rohmi Jilid II, Siapa Jawara, Siapa Kuda Hitam dan Siapa Balik Badan?

Mi6 : Adu Kuat Skuad Zul-Rohmi Jilid II, Siapa Jawara, Siapa Kuda Hitam dan Siapa Balik Badan?

2 tahun ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

FOLLOW US

  • 87.1k Followers

BROWSE BY TOPICS

2018 League Bali United Bank NTB syariah BBPOM Bima BPOM Budget Travel Chopper Bike Ditpolairud DPRRI Gerindra Gubernur NTB Hbk Headline Istana Negara Kapolda NTB Kursi roda Lombok Lombok barat Lombok tengah LOMBOK TIMUR M16 Mandalika Mataram Motogp MXGP Ntb Pasokan listrik Pdip Pelantikan Pemprov ntb Pilkada NTB PJ gubernur ntb PLN PLN UIW Polda NTB Polres lotara Polresta Mataram Ramadhan Rohmi firin Sirkuit mandalika Sumbawa UMKM UU ITE WSBK

POPULAR NEWS

  • Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Dituntut 1 Tahun Bui karena Memarahi Suami Mabuk, Kejagung Periksa Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sirkuit Mandalika Tuan Rumah MotoGP seri Kedua, Netizen Malaysia Meringis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KTM Berjaya, Miquel Oliveira Merajai di MotoGP Mandalika!! 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Jalan Lapen Perumahan Elite Kota Mataram Asri Diduga Sarat Masalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Follow us on social media:

Recent News

  • Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB
  • Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima
  • Tower Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan di Bongancina Tetap Berjalan: Perbekel, Camat hingga Pemkab Buleleng Tutup Mata

Category

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

Recent News

Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Rabu, 10 Juni 2026
Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Rabu, 10 Juni 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

No Result
View All Result
  • Headline
  • Lifestyle
  • Hukrim
  • Ekobis
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • TNI-Polri

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In