Lombokfile.com – SM (42) dan MZI (28) keduanya warga Dusun Kuangwai, Desa Menceh, Kecamatan Sakra Timur terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas saat hendak ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Lombok Timur, Selasa malam (22/2/22) sekitar pukul 23.00 wita.
Kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing. Namun saat hendak ditangkap, keduanya berusaha kabur dan melawan. Sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kaki keduanya.
SM dan MZI merupakan dua dari lima pelaku perampokan lesehan Al Hasan Resto yang berlokasi di Dusun Ketapang, Desa Menceh, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur, 28 sekitar Januari 2022 lalu.
Kapolres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono, SIK, MH dalam keterangannya mengatakan bahwa pelaku berjumlah lima orang. Dalam aksinya, kelima pelaku menguras seluruh isi barang lesehan Al Hasan Resto pada Jumat (28/1/22) lalu.
Sedangkan tiga orang pelaku lainnya, masih dalam pengejaran polisi. Identitas mereka pun sudah dikantongi.
Selain mengambil barang, kelima pelaku juga menebas pemilik lesehan bernama Amir alias Mamiq Lanang ( 37 ) korban warga Dusun Ketapang, Desa Menceh, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur.
“Korban mengalami luka parah dibagian wajah karena ditebas senjata tajam dari pelaku,” ujar Kapolres Lotim, Herman Suriyono pada Rabu (23/2/22).
Ia menambahkan, saat itu korban tengah tertidur di dalam mobilnya yang terparkir di depan lesehan. Lalu, mendengar adanya suara keributan didalam lesehan miliknya.
Merasa curiga, korban keluar dari dalam mobilnya dan mendapatkan pelaku perampokan yang berjumlah lebih dari dua orang
“Saat keluar mobil, mata korban tersorot dari berbagai arah lampu senter milik para pelaku lalu menebas korban,” tuturnya.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit Labuhan Haji. Tapi karena luka-luka yang cukup parah kemudian dirujuk ke RSUD Soedjono Selong.
Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur berupa 1 buah speaker aktif, 1 buah etalase rokok beserta isinya.
Saat ini, barang bukti hasil kejahatan para pelaku sudah diamankan untuk disita. Diantaranya, senjata tajam berupa parang 3 buah, rokok, speaker aktif, hp, etalase rokok dan lainnya.
Para pelaku diancam pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan penjara maksimal 12 tahun.
“Kami meminta pelaku lainnya segera menyerahkan diri,” tutup Kapolres Lotim. (Asita)
















































