Kamis, Juni 11, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
Lombokfile.com
  • Headline
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • TNI-Polri
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Lombokfile.com
Home Hukrim

Berkedok Transportasi WSBK Mandalika, Pria Ini Gelapkan Ratusan Unit Mobil

Elang by Elang
Sabtu, 6 November 2021
in Hukrim
0
Berkedok Transportasi WSBK Mandalika, Pria Ini Gelapkan Ratusan Unit Mobil
0
VIEWS

LOMBOKFILE.com – Event Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) dan World Superbike di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit, Lombok Tengah dimanfaatkan oleh pria berinisial MAF untuk melancarkan aksi penipuan dan penggelapan.

Berkedok menggalang transportasi untuk IATC dan WSBK Mandalika, MAF (31) warga Desa Taman Indah, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah ini berhasil mengelabui puluhan korban dan menggelapkan sekitar 125 mobil milik para korban.

Related posts

Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Rabu, 10 Juni 2026
JPU Serang Balik Pledoi Radit, Sebut Narasi “Korban Jadi Terdakwa” Upaya Membalik Fakta Persidangan

JPU Serang Balik Pledoi Radit, Sebut Narasi “Korban Jadi Terdakwa” Upaya Membalik Fakta Persidangan

Sabtu, 6 Juni 2026
Barang bukti Kendaraan yang digelapkan MAF, diamankan di Polres Lombok Tengah.

MAF yang sempat kabur dan diburu polisi, akhirnya tertangkap. Tim Puma Polres Lombok Tengah, yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Redho Rizki Pratama, berhasil menangkap MAF, Selasa 2 November 2021, di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Tim Puma dibackup Resmob Polda Kalsel berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku di Kota Banjarmasin, Kalimatan Selatan. Saat ini pelaku MAF sudah diamankan di Polres Loteng,” kata Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Redho Rizki Pratama, Sabtu 6 November 2021.

Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku telah melakukan penipuan dan atau penggelapan kurang lebih 125 unit mobil yang korbannya sebagian besar berasal dari wilayah Lombok Tengah.

Saat ini, dari 125 unit kendaraan yang digelapkan pelaku, polisi berhasil kumpulkan barang bukti sejumlah 41 unit, sementara sisanya masih dilakukan penyelidikan dan melacak posisinya.

Redho mengatakan, modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui korban, pelaku mengaku kendaraan-kendaraan tersebut akan digunakan sebagai alat transportasi atau mobil operasional untuk percepatan pembangunan sirkuit Mandalika dan Baypas Mandalika pada acara WSBK.

“Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku MAF yakni melanggar pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 ( penipuan dan atau penggelapan ) dengan ancaman hukuman selama 4 tahun ( pasal pengecualian ) dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka,” tegasnya.

Previous Post

BPPD Menggandeng PT POS Indonesia Promosikan WSBK

Next Post

Promosikan WSBK Mandalika, BPPD NTB Sebar 1000 Kartu Pos Edisi Spesial

Next Post
Promosikan WSBK Mandalika, BPPD NTB Sebar 1000 Kartu Pos Edisi Spesial

Promosikan WSBK Mandalika, BPPD NTB Sebar 1000 Kartu Pos Edisi Spesial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Oplus_16908288

BERITA LAINNYA

I Gede Gunanta, Lulusan Terbaik Universitas Mahasaraswati Denpasar

I Gede Gunanta, Lulusan Terbaik Universitas Mahasaraswati Denpasar

5 tahun ago
Gubernur Zulkieflimansyah Terbitkan Regulasi Tarif Hotel di NTB

Gubernur Zulkieflimansyah Terbitkan Regulasi Tarif Hotel di NTB

4 tahun ago
Kapolres dan Ketua Bhayangkari Lombok Utara Teladani Semangat Kemanusiaan Lewat Donor Darah di HUT Polairud ke-75

Kapolres dan Ketua Bhayangkari Lombok Utara Teladani Semangat Kemanusiaan Lewat Donor Darah di HUT Polairud ke-75

7 bulan ago
Tok, Dirut PDAM Giri Menang Diusulkan Dicopot

Tok, Dirut PDAM Giri Menang Diusulkan Dicopot

3 tahun ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

FOLLOW US

  • 87.1k Followers

BROWSE BY TOPICS

2018 League Bali United Bank NTB syariah BBPOM Bima BPOM Budget Travel Chopper Bike Ditpolairud DPRRI Gerindra Gubernur NTB Hbk Headline Istana Negara Kapolda NTB Kursi roda Lombok Lombok barat Lombok tengah LOMBOK TIMUR M16 Mandalika Mataram Motogp MXGP Ntb Pasokan listrik Pdip Pelantikan Pemprov ntb Pilkada NTB PJ gubernur ntb PLN PLN UIW Polda NTB Polres lotara Polresta Mataram Ramadhan Rohmi firin Sirkuit mandalika Sumbawa UMKM UU ITE WSBK

POPULAR NEWS

  • Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Dituntut 1 Tahun Bui karena Memarahi Suami Mabuk, Kejagung Periksa Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sirkuit Mandalika Tuan Rumah MotoGP seri Kedua, Netizen Malaysia Meringis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KTM Berjaya, Miquel Oliveira Merajai di MotoGP Mandalika!! 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Jalan Lapen Perumahan Elite Kota Mataram Asri Diduga Sarat Masalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Follow us on social media:

Recent News

  • Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB
  • Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima
  • Tower Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan di Bongancina Tetap Berjalan: Perbekel, Camat hingga Pemkab Buleleng Tutup Mata

Category

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

Recent News

Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Rabu, 10 Juni 2026
Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Rabu, 10 Juni 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

No Result
View All Result
  • Headline
  • Lifestyle
  • Hukrim
  • Ekobis
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • TNI-Polri

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In