Kamis, Juni 11, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
Lombokfile.com
  • Headline
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • TNI-Polri
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Lombokfile.com
Home Hukrim

Bebas !!, Fihir “Menang” Mampu Tangkis Tuduhan Ketua DPRD NTB

LOMBOKFILE.COM by LOMBOKFILE.COM
Rabu, 26 Juli 2023
in Hukrim
0
Bebas !!, Fihir “Menang” Mampu Tangkis Tuduhan Ketua DPRD NTB
0
VIEWS

Lombokfile.com – Aktivis M. Fihiruddin yang terjerat kasus ITE divonis bebas, Rabu, 26 Juli 2023, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram.

Related posts

Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Rabu, 10 Juni 2026
JPU Serang Balik Pledoi Radit, Sebut Narasi “Korban Jadi Terdakwa” Upaya Membalik Fakta Persidangan

JPU Serang Balik Pledoi Radit, Sebut Narasi “Korban Jadi Terdakwa” Upaya Membalik Fakta Persidangan

Sabtu, 6 Juni 2026

Fihir dibebaskan dari segala segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

“Terdakwa M. Fihiruddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan,” kata Majelis Hakim yang diketuai Kelik Trimargo di ruang sidang PN Mataram.

Fihir dinyatakan tidak melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Saat ditemui usai menjalani persidangan, M. Fihiruddin mengapresiasi seluruh pihak yang telah membantunya, khususnya Penasehat Hukum dan keputusan Majelis Hakim.

Yang membela untuk membuktikan yang benar itu benar salah dan yang salah itu salah,” ucapnya.

Fihir mengaku, saat itu dirinya hanya murni bertanya terkait dugaan anggota dewan mengkonsumsi narkoba.

Yang tega memenjarakan saya gara-gara saya bertanya, tanpa mempedulikan sisi kemanusiaan. Tanpa memperdulikan istri dan anak saya,” tandasnya.

Sebelumya, JPU menuntut M. Fihiruddin dengan hukuman pidana selama tujuh bulan pada 5 Juli 2023. Jaksa menyatakan M. Fihirudin bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Untuk diketahui, M Fihiruddin terjerat kasus ITE sebelumnya menjalani pemeriksaan atas kasus menyebarkan informasi yang mengandung SARA dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Namun tiga oknum tersebut tidak ditahan karena diduga membayar Rp150 juta per orang.

Atas pertanyaan tersebut, Baiq Isvie Rupaeda melaporkannya ke Cyber Crime Ditkrimsus Polda NTB, setelah memberi somasi terlebih dahulu.

Polda NTB kemudian menetapkan Fihiruddin sebagai tersangka.

Pelajaran Untuk Penguasa dan APH

Ikhwan SH MH menegaskan, bebasnya Fihir menjawab apa yang selama ini diperjuangkan.

“Setelah sekian lama berproses kami mendampingi klien kami dalam mencari kebenaran dan keadilan, maka hari ini kami menemukan kebenaran dan keadilan itu. Fihir divonis bebas murni,” katanya.

Ikhwan menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang sudah memberikan putusan yang adil untuk Fihir.

“Terimakasih juga kepada teman teman aktivis, pemuda, mahasiswa dan pers yang sudah turut bersimpati dan berempati selama kasus Fihir ini bergulir,” katanya.

Ia menegaskan, putusan bebas untuk Fihir ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa setiap warga negara dilindungi oleh konstitusi dan HAM untuk bisa bertanya melalui media apa saja, mengkritik melalui media apa saja, termasuk media sosial.

“Dan hari ini UU HAM dan konstitusi sudah terbukti memberikan perlindungan itu, dengan bebasnya Fihir,” tegasnya.

Ia menekankan, hal ini juga jadi pelajaran bagi penguasa, penyelenggara negara agar tidak anti dengan kritikan.

“Jangan semata karena ketersinggungan pribadi dan kelompok kemudian mau memenjarakan orang,” tandasnya. (*)

Tags: DPRD NTBUUITEVonis bebas
Previous Post

Operasi Bayi Kembar Siam, RSUD NTB Gandeng RS Dr Soetomo Surabaya

Next Post

Jaga Keseimbangan Ekosistem Laut, PLN Bantu Konservasi Penyu di Kuranji Dalang

Next Post
Jaga Keseimbangan Ekosistem Laut, PLN Bantu Konservasi Penyu di Kuranji Dalang

Jaga Keseimbangan Ekosistem Laut, PLN Bantu Konservasi Penyu di Kuranji Dalang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Oplus_16908288

BERITA LAINNYA

Bank NTB Syariah dan GEKRAFS Teken MoU Kembangkan  Ekonomi Kreatif

4 tahun ago
Wujud Kepedulian terhadap Krisis Air Bersih, Bank NTB Syariah Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Sekaroh 

Wujud Kepedulian terhadap Krisis Air Bersih, Bank NTB Syariah Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Sekaroh 

11 bulan ago
Rayakan Ultah Bang Zul, Mi6 Dedikasikan 18 Mei untuk Sosok yang Selalu Ada di Hati Masyarakat NTB

Rayakan Ultah Bang Zul, Mi6 Dedikasikan 18 Mei untuk Sosok yang Selalu Ada di Hati Masyarakat NTB

1 tahun ago
Hattrick! Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year 2024

Hattrick! Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year 2024

1 tahun ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

FOLLOW US

  • 87.1k Followers

BROWSE BY TOPICS

2018 League Bali United Bank NTB syariah BBPOM Bima BPOM Budget Travel Chopper Bike Ditpolairud DPRRI Gerindra Gubernur NTB Hbk Headline Istana Negara Kapolda NTB Kursi roda Lombok Lombok barat Lombok tengah LOMBOK TIMUR M16 Mandalika Mataram Motogp MXGP Ntb Pasokan listrik Pdip Pelantikan Pemprov ntb Pilkada NTB PJ gubernur ntb PLN PLN UIW Polda NTB Polres lotara Polresta Mataram Ramadhan Rohmi firin Sirkuit mandalika Sumbawa UMKM UU ITE WSBK

POPULAR NEWS

  • Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Dituntut 1 Tahun Bui karena Memarahi Suami Mabuk, Kejagung Periksa Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sirkuit Mandalika Tuan Rumah MotoGP seri Kedua, Netizen Malaysia Meringis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KTM Berjaya, Miquel Oliveira Merajai di MotoGP Mandalika!! 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Jalan Lapen Perumahan Elite Kota Mataram Asri Diduga Sarat Masalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Follow us on social media:

Recent News

  • Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB
  • Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima
  • Tower Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan di Bongancina Tetap Berjalan: Perbekel, Camat hingga Pemkab Buleleng Tutup Mata

Category

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

Recent News

Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Rabu, 10 Juni 2026
Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Rabu, 10 Juni 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

No Result
View All Result
  • Headline
  • Lifestyle
  • Hukrim
  • Ekobis
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • TNI-Polri

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In