Kamis, Juni 11, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
Lombokfile.com
  • Headline
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • TNI-Polri
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Lombokfile.com
Home Headline

Polda NTB Ungkap Penyelewengan Pupuk Subsidi di Sumbawa, Lima Tersangka Diamankan

LOMBOKFILE.COM by LOMBOKFILE.COM
Senin, 14 Juli 2025
in Headline
0
Polda NTB Ungkap Penyelewengan Pupuk Subsidi di Sumbawa, Lima Tersangka Diamankan
0
VIEWS

Lombokfile.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB berhasil mengungkap kasus tindak pidana ekonomi terkait penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi pemerintah. Pengungkapan dilakukan oleh tim Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) pada Senin, 13 Januari 2025, di Dusun Kemang Kuning, Desa Lopok, Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa.

Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol. FX Endriadi, S.I.K., menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan adanya praktik penjualan pupuk subsidi di luar mekanisme resmi, yakni tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Related posts

Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Rabu, 10 Juni 2026
Tower Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan di Bongancina Tetap Berjalan: Perbekel, Camat hingga Pemkab Buleleng Tutup Mata

Tower Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan di Bongancina Tetap Berjalan: Perbekel, Camat hingga Pemkab Buleleng Tutup Mata

Rabu, 10 Juni 2026

“Kami menerima laporan bahwa terjadi penjualan pupuk subsidi yang tidak sesuai peruntukannya. Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman sejak Januari hingga Juni 2025, kami berhasil mengamankan lima orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kombes Pol. FX Endriadi di Mataram, Kamis (10/07/2025).

Kelima tersangka tersebut berinisial J, H, AT, NS, dan R. Mereka diduga kuat menjual pupuk subsidi pemerintah secara ilegal serta menyalurkannya di luar jalur resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 105 karung pupuk subsidi jenis Urea dan 60 karung pupuk jenis Phonska.

“Para tersangka ini terbukti menjalankan praktik ilegal dengan menjual pupuk subsidi tanpa izin resmi dan mendistribusikan pupuk tersebut di luar mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasubdit I Indagsi, Kompol Moh. Nasrulloh, S.I.K., dan saat ini kasus telah memasuki tahap penyidikan lebih lanjut.

 

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

1. Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955;

2. Pasal 2 ayat (1–4) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan;

3. Pasal 34 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 23 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Terhadap para tersangka, ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Ekonomi, yang menjadi rujukan utama dalam penindakan tindak pidana di bidang ekonomi terkait barang bersubsidi.

Tindakan terhadap Penyelewengan Pupuk bersubsidi pemerintah ini sejalan dengan Program Asta Cita Pemerintah Prabowo-Gibran dimana untuk mewujudkan Program tersebut semua lembaga terkait harus mendukung termasuk Kepolisian dalam hal mengawal regulasi penyaluran pupuk bersubsidi.

Berdasarkan hal tersebut Polda NTB eksis mengawal dan melakukan penyelidikan atas informasi-informasi yang diterima dari masyarakat. Penyelidikan tersebut membuahkan hasil dengan mengungkap pelaku yang diduga melakukan penyelewengan terhadap Pupuk bersubsidi.

“Penanganan kasus ini merupakan implementasi nyata dari Astacita Presiden RI, khususnya dalam menjaga ketahanan pangan dan mendorong kesejahteraan petani melalui distribusi pupuk subsidi yang tepat sasaran. Seluruh tersangka dan barang bukti telah kami amankan. Kami terus berkomitmen untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada mereka yang berhak,” pungkas Kombes Pol. FX Endriadi.

Polda NTB mengimbau masyarakat untuk ikut serta mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi di lapangan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan. Hal ini merupakan bentuk dukungan dan komitmen Polda NTB dalam mendukung Astacita Presiden RI, khususnya pada aspek ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan petani di wilayah Nusa Tenggara Barat. (*)

Tags: PenyelewenganPolres SumbawaPupuk subsidi
Previous Post

Jejak Tak Terlupakan: Miq Gite, Pengabdian Sejati untuk NTB

Next Post

Pemprov NTB Komitmen Wujudkan Pertambangan Rakyat untuk Dikelola Koperasi

Next Post
Pemprov NTB Komitmen Wujudkan Pertambangan Rakyat untuk Dikelola Koperasi

Pemprov NTB Komitmen Wujudkan Pertambangan Rakyat untuk Dikelola Koperasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Oplus_16908288

BERITA LAINNYA

Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!

Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!

2 tahun ago
Event PGAWC 2025 di Depan Mata, Panitia Sudah Siap 100 Persen

Event PGAWC 2025 di Depan Mata, Panitia Sudah Siap 100 Persen

1 tahun ago
Polresta Mataram Geledah Kantor Dikbud NTB, Amankan Dokumen Proyek SMK 3 Mataram

Polresta Mataram Geledah Kantor Dikbud NTB, Amankan Dokumen Proyek SMK 3 Mataram

1 tahun ago
Permasalahan Tanah Tidak Kunjung Usai, Direktur LOGIS NTB Desak Polda NTB Berantas Mafia Tanah

Permasalahan Tanah Tidak Kunjung Usai, Direktur LOGIS NTB Desak Polda NTB Berantas Mafia Tanah

2 tahun ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

FOLLOW US

  • 87.1k Followers

BROWSE BY TOPICS

2018 League Bali United Bank NTB syariah BBPOM Bima BPOM Budget Travel Chopper Bike Ditpolairud DPRRI Gerindra Gubernur NTB Hbk Headline Istana Negara Kapolda NTB Kursi roda Lombok Lombok barat Lombok tengah LOMBOK TIMUR M16 Mandalika Mataram Motogp MXGP Ntb Pasokan listrik Pdip Pelantikan Pemprov ntb Pilkada NTB PJ gubernur ntb PLN PLN UIW Polda NTB Polres lotara Polresta Mataram Ramadhan Rohmi firin Sirkuit mandalika Sumbawa UMKM UU ITE WSBK

POPULAR NEWS

  • Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Dituntut 1 Tahun Bui karena Memarahi Suami Mabuk, Kejagung Periksa Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sirkuit Mandalika Tuan Rumah MotoGP seri Kedua, Netizen Malaysia Meringis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KTM Berjaya, Miquel Oliveira Merajai di MotoGP Mandalika!! 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Jalan Lapen Perumahan Elite Kota Mataram Asri Diduga Sarat Masalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Follow us on social media:

Recent News

  • Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB
  • Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima
  • Tower Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan di Bongancina Tetap Berjalan: Perbekel, Camat hingga Pemkab Buleleng Tutup Mata

Category

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

Recent News

Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Rabu, 10 Juni 2026
Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Rabu, 10 Juni 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

No Result
View All Result
  • Headline
  • Lifestyle
  • Hukrim
  • Ekobis
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • TNI-Polri

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In