Jumat, Juni 5, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
Lombokfile.com
  • Headline
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • TNI-Polri
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Lombokfile.com
Home Headline

Polda NTB Bongkar Jaringan Curanmor Antar Provinsi, Delapan Pelaku Diamankan

LOMBOKFILE.COM by LOMBOKFILE.COM
Minggu, 31 Mei 2026
in Headline
0
Betabeq Sambut Pocari Run, Budaya Sasak Menguatkan Sport Tourism NTB
0
VIEWS

Lombokfile.com -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB melalui Tim Puma Jatanras berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang selama ini beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Dalam operasi pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (29/05/2026), delapan orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti sepeda motor hasil curian.

Related posts

Rakernas ADVOKAI di Mataram Soroti Peran Advokat dalam Memperluas Akses Keadilan

Rakernas ADVOKAI di Mataram Soroti Peran Advokat dalam Memperluas Akses Keadilan

Jumat, 5 Juni 2026
Dibuka Gubernur NTB, Gerakan Seribu Paralegal ADVOKAI Resmi Digelar

Dibuka Gubernur NTB, Gerakan Seribu Paralegal ADVOKAI Resmi Digelar

Kamis, 4 Juni 2026

Para terduga diketahui merupakan bagian dari jaringan curanmor yang tidak hanya beraksi di NTB, tetapi juga menyalurkan kendaraan hasil kejahatan ke luar daerah. Salah satu tujuan pengiriman kendaraan curian tersebut diketahui menuju wilayah Sumba.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sejumlah sepeda motor akibat pencurian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan keterangan saksi, hingga olah tempat kejadian perkara (TKP).

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan, S.I.K., menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menemukan keberadaan salah satu barang bukti yang saat itu berada di tangan seseorang yang diduga sebagai penadah.

“Dari hasil pengembangan kasus tersebut, kami berhasil mengidentifikasi sejumlah pelaku yang terlibat dalam jaringan ini. Tim Puma Jatanras yang dipimpin Kanit Puma AKP Agus Eka Artha, S.H., kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya pada 29 Mei 2026 berhasil mengamankan delapan terduga pelaku,” ungkap AKBP Catur.

Delapan terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HL (33) yang berperan sebagai penadah utama kendaraan hasil curian, MN (27) sebagai perantara, FA (22), AF (21), ENS (22), dan D (26) sebagai joki atau eksekutor pencurian, M (30) sebagai perantara sekaligus joki, serta AI (22) yang juga berperan sebagai joki curanmor.

Menurut AKBP Catur, setiap pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut. Namun demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

“Dari delapan terduga ini masing-masing memiliki peran, namun masih kita dalami untuk mengetahui terduga lainnya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian puluhan unit sepeda motor di berbagai wilayah NTB. Hingga saat ini, petugas baru berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan, sementara kendaraan lainnya masih dalam proses pencarian.

“Barang bukti lainnya masih sedang dalam proses pencarian termasuk para terduga lain yang disebut para pelaku. Kami masih terus melakukan pengembangan dan pencarian,” tegasnya.

Kasus Pencurian dengan pemberatan dan penadah diatur dalam pasal 478 ayat (2)/ UU No. 1/ 2023, ttg pencurian dgn pemberatan ancaman hukuman 7th, dan pasal 487 ayat (2) UU No.1/ 2023, ttg penadah yang menjadi kebiasaan/ mata pencariannya ancaman hukuman 6th.

Polda NTB memastikan akan terus memburu seluruh anggota jaringan yang masih buron serta berupaya mengembalikan kendaraan hasil curian kepada para pemiliknya. Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas tindak pidana curanmor yang meresahkan masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Barat. (*)

Tags: CuranmorpenadahPolda NTB
Previous Post

Betabeq Sambut Pocari Run, Budaya Sasak Menguatkan Sport Tourism NTB

Next Post

Punya Kapasitas dan Jaringan, Mi6 Nilai Mori Hanafi Kandidat Terdepan untuk Posisi Gubernur NTB

Next Post
Punya Kapasitas dan Jaringan, Mi6 Nilai Mori Hanafi Kandidat Terdepan untuk Posisi Gubernur NTB

Punya Kapasitas dan Jaringan, Mi6 Nilai Mori Hanafi Kandidat Terdepan untuk Posisi Gubernur NTB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Oplus_16908288

BERITA LAINNYA

Front Nelayan dan Masyarakat Pesisir Tanjung Luar Lombok Timur deklarasi dukung dan siap Menangkan Ganjar Mahfud MD 

Front Nelayan dan Masyarakat Pesisir Tanjung Luar Lombok Timur deklarasi dukung dan siap Menangkan Ganjar Mahfud MD 

3 tahun ago
Polres Lombok Utara Gelar Operasi Zebra Rinjani 2025, Penegakan Hukum Difokuskan untuk Lindungi Keselamatan Warga

Polres Lombok Utara Gelar Operasi Zebra Rinjani 2025, Penegakan Hukum Difokuskan untuk Lindungi Keselamatan Warga

7 bulan ago
Ketua SBNI NTB Berkomitmen Memperjuangkan Hak Wartawan Mendapatkan Perlindungan  BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Ketua SBNI NTB Berkomitmen Memperjuangkan Hak Wartawan Mendapatkan Perlindungan  BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

3 tahun ago
Sambut HLN Ke-79, Donasi Insan PLN Terangi 3.725 Keluarga se-Indonesia

Sambut HLN Ke-79, Donasi Insan PLN Terangi 3.725 Keluarga se-Indonesia

2 tahun ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

FOLLOW US

  • 87.1k Followers

BROWSE BY TOPICS

2018 League Bali United Bank NTB syariah BBPOM Bima BPOM Budget Travel Chopper Bike Ditpolairud DPRRI Gerindra Gubernur NTB Hbk Headline Istana Negara Kapolda NTB Kursi roda Lombok Lombok barat Lombok tengah LOMBOK TIMUR M16 Mandalika Mataram Motogp MXGP Ntb Pasokan listrik Pdip Pelantikan Pemprov ntb Pilkada NTB PJ gubernur ntb PLN PLN UIW Polda NTB Polres lotara Polresta Mataram Ramadhan Rohmi firin Sirkuit mandalika Sumbawa UMKM UU ITE WSBK

POPULAR NEWS

  • Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Dituntut 1 Tahun Bui karena Memarahi Suami Mabuk, Kejagung Periksa Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sirkuit Mandalika Tuan Rumah MotoGP seri Kedua, Netizen Malaysia Meringis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KTM Berjaya, Miquel Oliveira Merajai di MotoGP Mandalika!! 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Jalan Lapen Perumahan Elite Kota Mataram Asri Diduga Sarat Masalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Follow us on social media:

Recent News

  • Rakernas ADVOKAI di Mataram Soroti Peran Advokat dalam Memperluas Akses Keadilan
  • Tolak Pledoi Tim Kuasa Hukum Radiet, JPU tetap Tuntut 13 Tahun Penjara
  • BAZNAS dan Bank NTB Syariah Perkuat Sinergitas Pengelolaan Keuangan Syariah di Kabupaten Sumbawa

Category

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

Recent News

Rakernas ADVOKAI di Mataram Soroti Peran Advokat dalam Memperluas Akses Keadilan

Rakernas ADVOKAI di Mataram Soroti Peran Advokat dalam Memperluas Akses Keadilan

Jumat, 5 Juni 2026
Tolak Pledoi Tim Kuasa Hukum Radiet, JPU tetap Tuntut 13 Tahun Penjara

Tolak Pledoi Tim Kuasa Hukum Radiet, JPU tetap Tuntut 13 Tahun Penjara

Jumat, 5 Juni 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

No Result
View All Result
  • Headline
  • Lifestyle
  • Hukrim
  • Ekobis
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • TNI-Polri

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In