Kamis, Juni 11, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
Lombokfile.com
  • Headline
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • TNI-Polri
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Lombokfile.com
Home Headline

Masyarakat Tak Perlu Takut, Lawan Debt Collector Nakal dengan Hukum

LOMBOKFILE.COM by LOMBOKFILE.COM
Senin, 25 Agustus 2025
in Headline
0
Masyarakat Tak Perlu Takut, Lawan Debt Collector Nakal dengan Hukum
0
VIEWS

Lombokfile.com – Praktisi hukum Rosihan Zulby, SH yang akrab disapa Sahabat Rosi, sekaligus Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Lombok Barat, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut menghadapi praktik penagihan utang oleh debt collector yang bertindak di luar ketentuan hukum.

Menurut Sahabat Rosi, banyak laporan masyarakat terkait penagihan utang yang dilakukan dengan cara intimidasi, ancaman, hingga perampasan kendaraan secara paksa di lapangan. Padahal, debt collector tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyita atau mengambil barang jaminan secara sepihak tanpa adanya putusan pengadilan.

Related posts

Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Rabu, 10 Juni 2026
Tower Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan di Bongancina Tetap Berjalan: Perbekel, Camat hingga Pemkab Buleleng Tutup Mata

Tower Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan di Bongancina Tetap Berjalan: Perbekel, Camat hingga Pemkab Buleleng Tutup Mata

Rabu, 10 Juni 2026

“Setiap debt collector wajib dibekali dengan Surat Penugasan dan Pengawasan Internal (SPPI) atau Surat Kuasa Penagihan (SP3) dari perusahaan pembiayaan yang sah. Tanpa dokumen resmi ini, setiap tindakan penagihan yang dilakukan adalah tidak sah dan melawan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sahabat Rosi menjelaskan bahwa perusahaan pembiayaan yang memperkerjakan debt collector tanpa memenuhi syarat hukum dapat dikenai sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

“Kalau ada debt collector menagih dengan kekerasan atau tanpa SPPI/SP3, masyarakat berhak menolak. Segera laporkan ke kepolisian atau ajukan pengaduan ke BPSK agar bisa ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum,” jelasnya.

Sahabat Rosi juga mendorong masyarakat untuk berani mendokumentasikan tindakan debt collector yang melanggar aturan dengan bukti berupa rekaman, foto, maupun keterangan saksi. Bukti tersebut penting sebagai dasar laporan baik ke aparat penegak hukum maupun lembaga perlindungan konsumen.

“Jangan takut. Negara menjamin perlindungan hukum bagi setiap warga. Debt collector nakal bisa diproses pidana, dan perusahaan yang mempekerjakan mereka juga bisa dijatuhi sanksi. Laporkan, jangan diam,” pungkas Sahabat Rosi.(*)

Tags: BPSKDept colektorPerlindungan hukum
Previous Post

Rakor Bupati Walikota se NTB, Gubernur Miq Iqbal Minta Sinergi dan Kolaborasi Program Prioritas Nasional di NTB

Next Post

BBPOM Mataram Galang Komitmen Pelaku Usaha guna Lindungi Masyarakat dari Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya

Next Post
BBPOM Mataram Galang Komitmen Pelaku Usaha guna Lindungi Masyarakat dari Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya

BBPOM Mataram Galang Komitmen Pelaku Usaha guna Lindungi Masyarakat dari Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Oplus_16908288

BERITA LAINNYA

Dukung Tradisi Lebaran, Bank NTB Syariah Layani Penukaran Uang Kecil

Dukung Tradisi Lebaran, Bank NTB Syariah Layani Penukaran Uang Kecil

2 tahun ago
Kapolda NTB Sampaikan Pesan Motivasi Saat Pisah Sambut PJU

Kapolda NTB Sampaikan Pesan Motivasi Saat Pisah Sambut PJU

1 tahun ago
Momen Pelantikan PWNU NTB, Gubernur Iqbal Titipkan Diri ke NU

Momen Pelantikan PWNU NTB, Gubernur Iqbal Titipkan Diri ke NU

9 bulan ago

President Joko “Jokowi” Widodo Refuses to Sign MD3 Law

3 tahun ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

FOLLOW US

  • 87.1k Followers

BROWSE BY TOPICS

2018 League Bali United Bank NTB syariah BBPOM Bima BPOM Budget Travel Chopper Bike Ditpolairud DPRRI Gerindra Gubernur NTB Hbk Headline Istana Negara Kapolda NTB Kursi roda Lombok Lombok barat Lombok tengah LOMBOK TIMUR M16 Mandalika Mataram Motogp MXGP Ntb Pasokan listrik Pdip Pelantikan Pemprov ntb Pilkada NTB PJ gubernur ntb PLN PLN UIW Polda NTB Polres lotara Polresta Mataram Ramadhan Rohmi firin Sirkuit mandalika Sumbawa UMKM UU ITE WSBK

POPULAR NEWS

  • Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Dituntut 1 Tahun Bui karena Memarahi Suami Mabuk, Kejagung Periksa Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sirkuit Mandalika Tuan Rumah MotoGP seri Kedua, Netizen Malaysia Meringis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KTM Berjaya, Miquel Oliveira Merajai di MotoGP Mandalika!! 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Jalan Lapen Perumahan Elite Kota Mataram Asri Diduga Sarat Masalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Follow us on social media:

Recent News

  • Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB
  • Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima
  • Tower Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan di Bongancina Tetap Berjalan: Perbekel, Camat hingga Pemkab Buleleng Tutup Mata

Category

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

Recent News

Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Rabu, 10 Juni 2026
Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Rabu, 10 Juni 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

No Result
View All Result
  • Headline
  • Lifestyle
  • Hukrim
  • Ekobis
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • TNI-Polri

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In