Lombokfile.com – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menegaskan bahwa melalui konsep kolaborasi Academia-Business-Government (ABG) Badan POM ingin membentuk ikatan yang kuat dimana antara ketiga unsur tersebut untuk mendukung perekonomian dan merupakan pendekatan strategis yang mengintegrasikan peran perguruan tinggi, dunia usaha, dan pemerintah dalam memperkuat sistem pengawasan obat dan makanan yang adaptif, inovatif, dan berkelanjutan.
Pada hari Kamis 02 April 2026 bertempat di Aula Balai Besar POM di Mataram telah dilaksanakan Kegiatan Pembekalan Magang Program SAPA Kampus Berdampak MBKB Batch 8 Tahun 2026 yang dibuka oleh Kepala Balai Besar POM di Mataram Yogi Abaso Mataram. Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat sinergi antara dunia akademik, pemerintah, dan pelaku usaha, yang hadir sebagai respons atas tantangan nyata di sektor pangan olahan, mulai dari rendahnya literasi keamanan pangan hingga belum optimalnya penerapan standar CPPOB.
Sejak diinisiasi pada tahun 2021, program SAPA Kampus telah membuktikan dampaknya dengan melahirkan fasilitator keamanan pangan yang kompeten sekaligus memberikan pendampingan nyata kepada pelaku UMK. Di Mataram sendiri, capaian yang diraih menunjukkan kontribusi signifikan dalam penerbitan Sertifikat Izin Penerapan CPPOV dan Nomor Izin Edar produk pangan olahan. Pada Batch 8 ini, sebanyak 12 mahasiswa terpilih akan menjalani proses pembekalan hingga praktik langsung di lapangan, menjadikan mereka agen perubahan yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kepedulian dan kemampuan nyata dalam mewujudkan pangan yang aman, bermutu, dan berdaya saing.
Sebagai bentuk komitmen terhadap integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan program, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas antara Kepala Balai Besar POM di Mataram dan seluruh mahasiswa peserta. Momen ini menjadi simbol kesiapan bersama untuk menjalankan peran secara bertanggung jawab, menjunjung tinggi nilai kejujuran, serta memastikan setiap proses pendampingan berjalan sesuai prinsip keamanan, mutu, dan kepatuhan regulasi. (*)















































