Atas laporan dari masyarakat, Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan penelusuran terhadap pelaku yang telah memposting foto-foto tersebut. 

“Hasil penelusuran akhirnya diketahui identitas pelaku yang selanjutnya diamankan guna dilakukan pemeriksaan,” ucap Kapolresta.

Pelaku yang berjumlah dua orang yakni  UW, pria 39 tahun beralamat Desa Giri Sasak Kuripan, Lombok Barat, dan EH, pria 39 tahun alamat Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Lombok Barat.

“Kedua telah diamankan di Polresta Mataram  Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan,”ucap Heri.