Lombokfile.com – Dengan di terbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengharuskan Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki modal inti minimal Rp 3 triliun paling lambat akhir tahun 2023, membuat seluruh pemegang saham sepakat memenuhi modal inti 3 triliun, disepakati pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank NTB Syariah di hotel Prime Park, Rabu (30/03/2022).
Bank NTB Syariah sukses melewati proses konversi dari konvensional menuju syari’ah, terbukti dengan dan berbagai kemajuan yang dicapai hingga saat ini.
Komisaris Bank NTB syariah, Hj Putu Selly Andayani Mengapresiasi kemajuan Bank NTB syariah.
“Bank NTB Syariah mengalami kemajuan yang patut kita apresiasi khususnya oleh masyarakat NTB, kita bisa lihat dari peningkatan modal, serapan pegawai, serta perbaikan infrastruktur terutama selama konversi dari konvensional ke syariah,” Ungkapnya.
Bank NTB Syariah membagikan dividen kepada pemegang saham, diantaranya 10 kabupaten/kota dan Pemprov NTB sebesar Rp 90 miliar lebih. Selanjutnya dividen pemegang saham itu disepakati tidak diambil, melainkan disetor kembali sebagai penyertaan modal inti.
Bupati lombok timur HM Sukiman Azmy sebagai salah satu pemegang saham Bank NTB syariah optimis Bank NTB Syariah menjadi Bank yang eksis kedepan.
“Dengan realisasi modal yang ada kita optimis Bank NTB Syariah akan menjadi bank yang eksis, sekarang kita punya modal lebih dari 1 Triliun dari yang sebelumnya kurang dari 1 Triliun ini merupakan peningkatan yang signifikan,” Paparnya. (*)













































