Kamis, Juni 11, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
Lombokfile.com
  • Headline
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • TNI-Polri
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Lombokfile.com
Home Ekbis

OJK Intruksikan Bank NTB Syariah Lacak Rekening Terindikasi Judi Online

LOMBOKFILE.COM by LOMBOKFILE.COM
Jumat, 28 Juni 2024
in Ekbis
0
OJK Intruksikan Bank NTB Syariah Lacak Rekening Terindikasi Judi Online
0
VIEWS

Lombokfile.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menginstruksikan Bank NTB Syariah melakukan verifikasi, identifikasi, dan Enhanced Due Dilligence (EDD).

Tindakan ini untuk melacak dan memprofilkan terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi judi online atau judol.

Related posts

BAZNAS dan Bank NTB Syariah Perkuat Sinergitas Pengelolaan Keuangan Syariah di Kabupaten Sumbawa

BAZNAS dan Bank NTB Syariah Perkuat Sinergitas Pengelolaan Keuangan Syariah di Kabupaten Sumbawa

Jumat, 5 Juni 2026
NTB Syariah dan Pemprov NTB Luncurkan KUR Syariah untuk PMI

NTB Syariah dan Pemprov NTB Luncurkan KUR Syariah untuk PMI

Rabu, 27 Mei 2026

”Sudah kami minta ke Bank NTB Syariah,” tegas Kepala OJK Provinsi NTB Rudi Sulistyo, saat ditemui, Kamis (27/6).

Penelusuran transaksi keuangan yang diinstruksikan kepada Bank NTB Syariah, bukan karena dicurigai bahwa dana aliran nasabahnya banyak yang melakukan judi online.

Namun tindakan tersebut merupakan instruksi dari pemerintah pusat. 

Mengacu data yang dirilis Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) lebih dari 5 ribu rekening dengan transaksi mencurigakan, dan transaksi itu berlangsung di semua bank umum sehingga harus dianalisa.

”Jadi dari ribuan pemilik rekening yang terindikasi judi online itu ada di bank umum, jadi kita nanya-nanya keliling ke semua bank umum, salah satunya ke Bank NTB Syariah karena statusnya itu bank umum,” tegasnya.

Sebagai bank umum sekaligus bank milik pemerintah daerah (pemda), Bank NTB Syariah menjadi pusat untuk penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pemda 10 kabupaten dan kota, serta ASN Pemprov NTB, sehingga sebagian besar nasabah berasal dari kalangan ASN pemda.

Karenanya, ketika disinggung apakah ASN pemda ada yang terindikasi mengikuti judi online, Rudi belum bisa memberi kepastian.

”Kalau yang itu, kami belum tahu, nanti hasilnya baru bisa diketahui setelah pihak bank menemukan aktivitas yang mencurigakan, kita minta untuk verifikasi, identifikasi, dan EDD itu,” terangnya.

Adapun maksud dari transaksi keuangan mencurigakan, seperti transaksi keuangan itu menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan.

Kita contohkan misalnya ASN ya, normalnya pegawai eselon ini dapat gaji atau transaksi harian sebelumnya tuh segini, tetapi dalam beberapa kurun waktu terakhir dapatnya malah berlipat-lipat, ini perlu diketahui sumber dana dari mana, ini maksudnya transaksi mencurigakan itu, nggak sesuai profil,” terang dia.

Jika dalam proses analisa dan verifikasi, terindikasi judi online, maka OJK meneruskan kasus itu ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Rudi menyebut, secara nasional, telah dilakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening. Semua berasal dari data yang disampaikan Kemenkominfo.

Di samping itu, OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP), sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asymmetric information di sektor jasa keuangan.

”Kalau upaya preventif, kami juga terus mengedukasi masyarakat terkait judi online ini, dan meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online,” pungkas Rudi.

Sementara itu, Pemkot Mataram menyikapi tegas apabila ada ASN-nya yang terjerat kasus judi online. Tak tanggung-tanggung, pemkot akan memberikan sanksi berat.

”Jika mereka ASN, akan diproses melalui sidang disiplin. Sedangkan pegawai honorer dan PPPK langsung diberikan sanksi berat, itu langsung kita pecat,” tegas Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri. (*) 

Tags: Bank NTB syariahJudi onlineOjk
Previous Post

Gelar Apel Siaga, PLN Siap Pasok Listrik Andal untuk MXGP 2024 di Lombok

Next Post

Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN

Next Post
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN

Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Oplus_16908288

BERITA LAINNYA

Perkuat Sinergitas, Ponpes Al-Ishlahuddiny Kediri Mendapat Kunjungan Danrem 162/WB 

Perkuat Sinergitas, Ponpes Al-Ishlahuddiny Kediri Mendapat Kunjungan Danrem 162/WB 

4 tahun ago
PLN Bentuk 163 Posko Siaga Pemilu demi kelancaran Pesta Demokrasi 2024 di NTB

PLN Bentuk 163 Posko Siaga Pemilu demi kelancaran Pesta Demokrasi 2024 di NTB

2 tahun ago
Kemenkum NTB dan Bank NTB Syariah Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual     

Kemenkum NTB dan Bank NTB Syariah Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual    

1 tahun ago
Gubernur Zulkieflimansyah Terbitkan Regulasi Tarif Hotel di NTB

Gubernur Zulkieflimansyah Terbitkan Regulasi Tarif Hotel di NTB

4 tahun ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

FOLLOW US

  • 87.1k Followers

BROWSE BY TOPICS

2018 League Bali United Bank NTB syariah BBPOM Bima BPOM Budget Travel Chopper Bike Ditpolairud DPRRI Gerindra Gubernur NTB Hbk Headline Istana Negara Kapolda NTB Kursi roda Lombok Lombok barat Lombok tengah LOMBOK TIMUR M16 Mandalika Mataram Motogp MXGP Ntb Pasokan listrik Pdip Pelantikan Pemprov ntb Pilkada NTB PJ gubernur ntb PLN PLN UIW Polda NTB Polres lotara Polresta Mataram Ramadhan Rohmi firin Sirkuit mandalika Sumbawa UMKM UU ITE WSBK

POPULAR NEWS

  • Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Dituntut 1 Tahun Bui karena Memarahi Suami Mabuk, Kejagung Periksa Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sirkuit Mandalika Tuan Rumah MotoGP seri Kedua, Netizen Malaysia Meringis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KTM Berjaya, Miquel Oliveira Merajai di MotoGP Mandalika!! 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Jalan Lapen Perumahan Elite Kota Mataram Asri Diduga Sarat Masalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Follow us on social media:

Recent News

  • Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB
  • Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima
  • Tower Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan di Bongancina Tetap Berjalan: Perbekel, Camat hingga Pemkab Buleleng Tutup Mata

Category

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

Recent News

Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Rabu, 10 Juni 2026
Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Rabu, 10 Juni 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

No Result
View All Result
  • Headline
  • Lifestyle
  • Hukrim
  • Ekobis
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • TNI-Polri

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In