Lombokfile.com – Bank NTB Syariah menegaskan bahwa seluruh proses layanan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah, kebijakan internal bank serta ketentuan dan regulasi yang berlaku di industri perbankan.
Terkait informasi yang berkembang di ruang publik mengenai layanan pembiayaan Bank NTB Syariah yang disampaikan oleh nasabah atas nama Rudi Purtomo dan Suparman HMT, pihak bank menyampaikan bahwa terdapat sejumlah informasi di masyarakat terkait mekanisme pembiayaan, perhitungan kewajiban nasabah, serta administrasi dokumen akad yang perlu dipahami secara utuh berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki bank.
Branch Manager KC Dompu, Wawan Supriyadi, menegaskan bahwa fasilitas pembiayaan yang diterima nasabah dilaksanakan melalui akad yang telah disepakati antara bank dan nasabah, termasuk hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pembayaran, jadwal angsuran, ketentuan pelunasan, serta administrasi dokumen pembiayaan.
“Proses tersebut dilaksanakan sesuai kebijakan dan prosedur yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta ketentuan dalam industri perbankan syariah,” ujarnya.
Terkait informasi mengenai salinan akad pembiayaan dan jadwal angsuran, bank menjelaskan bahwa dokumen tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari hak nasabah sesuai mekanisme yang berlaku.
Penyampaian dokumen kepada nasabah dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan sebagai bagian dari komitmen bank dalam memberikan layanan yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan nasabah.
Menanggapi pengajuan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Asosiasi Konsumen Anti Riba (AKAR) kepada DPRD Kabupaten Dompu terhadap PT Bank NTB Syariah, pihak bank menyatakan menghormati seluruh mekanisme penyampaian aspirasi yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, setiap penyampaian keberatan, pengaduan, maupun permintaan informasi dari nasabah akan ditindaklanjuti melalui mekanisme layanan yang tersedia dengan mengedepankan penyelesaian secara konstruktif dan proporsional,” ujar pihak bank.
Sebagai institusi perbankan syariah, Bank NTB Syariah menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, serta perlindungan nasabah dalam setiap aktivitas operasional dan layanan. Penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) menjadi landasan dalam menjalankan kegiatan usaha bank.
Terkait adanya proses hukum maupun penyampaian keberatan oleh pihak tertentu, Bank NTB Syariah menyatakan menghormati seluruh proses yang sedang berjalan serta akan bersikap kooperatif apabila diperlukan oleh otoritas berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bank juga mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dengan mengutamakan sumber informasi yang objektif dan terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Bank NTB Syariah menegaskan akan terus berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat melalui layanan perbankan syariah yang amanah, profesional, dan berintegritas.
Disclaimer: Informasi ini disampaikan berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki bank serta tidak dimaksudkan untuk mendahului atau memengaruhi proses yang sedang berjalan. (*)














































