Lombokfile.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menginstruksikan Bank NTB Syariah melakukan verifikasi, identifikasi, dan Enhanced Due Dilligence (EDD).
Tindakan ini untuk melacak dan memprofilkan terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi judi online atau judol.
”Sudah kami minta ke Bank NTB Syariah,” tegas Kepala OJK Provinsi NTB Rudi Sulistyo, saat ditemui, Kamis (27/6).
Penelusuran transaksi keuangan yang diinstruksikan kepada Bank NTB Syariah, bukan karena dicurigai bahwa dana aliran nasabahnya banyak yang melakukan judi online.
Namun tindakan tersebut merupakan instruksi dari pemerintah pusat.
Mengacu data yang dirilis Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) lebih dari 5 ribu rekening dengan transaksi mencurigakan, dan transaksi itu berlangsung di semua bank umum sehingga harus dianalisa.
”Jadi dari ribuan pemilik rekening yang terindikasi judi online itu ada di bank umum, jadi kita nanya-nanya keliling ke semua bank umum, salah satunya ke Bank NTB Syariah karena statusnya itu bank umum,” tegasnya.
Sebagai bank umum sekaligus bank milik pemerintah daerah (pemda), Bank NTB Syariah menjadi pusat untuk penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pemda 10 kabupaten dan kota, serta ASN Pemprov NTB, sehingga sebagian besar nasabah berasal dari kalangan ASN pemda.
Karenanya, ketika disinggung apakah ASN pemda ada yang terindikasi mengikuti judi online, Rudi belum bisa memberi kepastian.
”Kalau yang itu, kami belum tahu, nanti hasilnya baru bisa diketahui setelah pihak bank menemukan aktivitas yang mencurigakan, kita minta untuk verifikasi, identifikasi, dan EDD itu,” terangnya.
Adapun maksud dari transaksi keuangan mencurigakan, seperti transaksi keuangan itu menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan.
Kita contohkan misalnya ASN ya, normalnya pegawai eselon ini dapat gaji atau transaksi harian sebelumnya tuh segini, tetapi dalam beberapa kurun waktu terakhir dapatnya malah berlipat-lipat, ini perlu diketahui sumber dana dari mana, ini maksudnya transaksi mencurigakan itu, nggak sesuai profil,” terang dia.
Jika dalam proses analisa dan verifikasi, terindikasi judi online, maka OJK meneruskan kasus itu ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Rudi menyebut, secara nasional, telah dilakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening. Semua berasal dari data yang disampaikan Kemenkominfo.
Di samping itu, OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP), sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asymmetric information di sektor jasa keuangan.
”Kalau upaya preventif, kami juga terus mengedukasi masyarakat terkait judi online ini, dan meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online,” pungkas Rudi.
Sementara itu, Pemkot Mataram menyikapi tegas apabila ada ASN-nya yang terjerat kasus judi online. Tak tanggung-tanggung, pemkot akan memberikan sanksi berat.
”Jika mereka ASN, akan diproses melalui sidang disiplin. Sedangkan pegawai honorer dan PPPK langsung diberikan sanksi berat, itu langsung kita pecat,” tegas Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri. (*)

















































