Lombokfile.com -Indonesia adalah Negara yang menganut system demokrasi. Dimana di dalamnya juga diatur pula tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sesuai dengan yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28F.
Namun sangat disayangkan sangat banyak warga Negara yang coba mengemukakan pendapat berujung dilaporkan, seperti yang terjadi pada pemilik akun instagram @connierakundinibakrie.
Berawal dari postingan yang menyebutkan polres-polres memiliki akses sirekap dan C1 kini pemilik akun ig tersebut di laporkan oleh banyak pihak. Melihat itu semua Nanang Sofian Putra Selaku ketua bidang PTKP HMI Cabang Mataram angkat bicara.
Menurutnya ini adalah tindakan yang sangat konyol dipertontonkan oleh Aparat Penegak Hukum apabila laporan tersebut diproses.
“Seharusnya kebebasan berpendapat di Negara ini dijamin bukan dikubur” ujarnya.
Dia juga menjelaskan bahwa ini akan membias pada menurunya kepercayaan masyarakat terhadap pihak kepolisian serta matinya demokrasi di Indonesia.
“seharusnya sebuah tuduhan bias dijawab dengan fakta dan data bukan laporan apalagi gerakan massa” terangnya.
Nanang juga menuntut seluruh Kapolres lebih khusus Kapolres Mataram untuk melakukan klarifikasi sesuai data dan fakta yang ada.
“kalaupun tidak biasa diminta dengan cara baik maka saya pastikan akan turun kejalan untuk meminta klarifikasi secara paksa” tuturnya.
Ia juga menegaskan agar kapolda NTB segera mengevaluasi seluruh Kapolres yang ada di NTB. “Kapolda harus bergerak cepat untuk menangani kalau tidak berarti kapolda juga terlibat” Tutupnya. (*)
















































