Lombokfile.com -Seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru berinisial RS (73) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual di wilayah Lombok Barat, membantah seluruh tuduhan yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial RN.

RS mengaku tidak pernah melakukan pelecehan seksual sebagaimana yang dituduhkan kepadanya. Sebaliknya, ia mengklaim dirinya justru dimanfaatkan dan menjadi korban pemerasan oleh RN.

Dalam keterangannya, RS menjelaskan bahwa RN sebelumnya bekerja sebagai manajer di hotel miliknya. Selama bekerja, RN disebut memiliki kamar pribadi di hotel tersebut.

Namun, menurut pengakuan RS, RN kemudian meminta untuk pindah ke kamar yang ditempatinya dengan alasan merasa takut tinggal sendirian di kamar pribadi.

“Bagaimana saya dituduh melakukan pelecehan seksual, sementara dia sendiri tinggal satu kamar dengan saya selama kurang lebih dua tahun,” ujar RS, Kamis (05/11/2026).

RS menjelaskan, RN telah tinggal di hotel tersebut selama kurang lebih tiga tahun. Pada tahun pertama, RN disebut menempati kamar sendiri, sedangkan dua tahun berikutnya tinggal sekamar dengannya.

Ia mempertanyakan tuduhan yang dialamatkan kepadanya dengan mengacu pada riwayat tinggal bersama tersebut. Meski demikian, RS menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan RN.

Lebih jauh, RS juga mengungkapkan adanya percakapan yang menurut pengakuannya berisi permintaan uang sebesar Rp5 juta setiap bulan sebagai imbalan atas pelayanan seksual.

“Dia minta Rp5 juta per bulan hanya untuk berhubungan atau melayani seks saja,” ungkap RS.

RS juga membantah tudingan bahwa dirinya pernah menjanjikan akan menikahi RN maupun menjadikan RN sebagai objek fantasi seksual.

Ia mengaku masih memiliki istri sah yang saat ini berada di Selandia Baru dan tidak pernah menceraikan istrinya tersebut.

“Bohong dia itu, saya tidak pernah menjanjikan menikahi RN,” tegasnya.

Sementara itu, RS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse PPA-PPO Polda NTB pada 23 Juni 2026. Saat ini, ia menjalani status tahanan kota sehingga belum dapat kembali ke Selandia Baru untuk menemui keluarganya.

RS mengaku keberatan dengan status hukum yang disandangnya. Ia berharap perkara tersebut dapat ditangani secara objektif dengan mempertimbangkan keterangan dan bukti dari kedua belah pihak.

“Saya tidak bersalah. Justru saya merasa diperas dan dimanfaatkan oleh RN. Karena saya tidak bisa berbahasa Indonesia dengan lancar, saya merasa dimanfaatkan,” pungkasnya. (*)