Lombokfile.com – Monev Efektifitas Pengawasan Obat dan Makanan bergerak ke Kabupaten Lombok Barat, kegiatan yang dilaksanakan pada 10 Juni 2025 ini penting untuk mengevaluasi tindaklanjut Pemda terhadap Permendagri 41 Tahun 2018 dan SE Kemendagri No.700/SJ/6206/SJ tahun 2022. Kegiatan monev yang dilakukan secara hybrid (luring dan daring) diikuti oleh Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Lombok Barat, antara lain: Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian, Bappeda, SatPolPP, Satreskrim Polres Lobar dll. Hadir secara daring Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI dan Direktur Pengawasan Produksi Pangan Olahan BPOM RI.
Dalam sambutannya Pemda Kabupaten Lombok Barat yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Fauzan Husniadi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Badan POM khususnya Balai Besar POM di Mataram yang telah menginisiasi kegiatan Monitoring dan Evaluasi Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Kabupaten Lombok Barat. “Alhamdulillah di Kabupaten Lombok Barat telah terbentuk Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan (TKPPOM) sesuai SK Bupati Lombok Barat nomor 188.45/823/DIKES/2023, tentu perlu komitmen bersama agar Tim ini dapat melaksanakan tugasnya dengan baik untuk melindungi masyarakat di Kabupaten Lombok Barat” ujar Fauzan Husniadi
“Pemda Kabupaten Lombok Barat, siap mendukung dan melaksanakan rekomendasi hasil kegiatan FGD Monev pada hari ini” pungkas Asisten I menutup sambutannya
Kegiatan dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan POM RI, Elin Herlina secara daring. Elin menyampaikan bahwa upaya perlindungan masyarakat dari Obat dan Makanan yang beresiko terhadap kesehatan tidak akan berjalan secara optimal apabila Badan POM hanya berperan seorang diri (single player). Perlu kesamaan langkah dan dukungan dari seluruh stakeholder, termasuk peran aktif dari Pemda Provinsi / Kab / Kota dalam mewujudkan pengawasan yang paripurna dan berkelanjutan agar masyarakat terlindungi dari Obat dan Makanan illegal yang berisiko terhadap kesehatan. “Kami juga mengapresiasi realisasi DAK Non Fisik Pengawasan Obat dan Makanan di NTB, menjadi 4 tertinggi di tahun 2024 naik dari tahun sebelumnya peringkat 8 di tahun 2023″ujar Elin Herlina.
Di akhir sambutan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan POM RI mengharapkan dari FGD ini ada dokumen yang tersusun yaitu rencana aksi bersama antara Badan POM khususnya Balai Besar POM di Mataram dengan pemangku kepentingan lintas sektor terkait di kabupaten Lombok Barat. Rencana Aksi tersebut diharapkan dapat berjalan secara efektif dalam melindungi Masyarakat dari peredaran Obat dan Makanan yang tidak memenuhi ketentuan serta menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan kegiatan oleh semua pihak.
Pada kesempatan tersebut Kepala BBPOM di Mataram, Yosef Dwi Irwan menyampaikan paparan tentang Monev TKPPOM Kabupaten Lombok Barat, termasuk hasil pengawasan yang dilakukan oleh BBPOM Mataram.
“Hal yang perlu menjadi fokus pengawasan TKPPOM adalah masih banyak produsen kerupuk di Lombok Barat yang menggunakan Boraks, perlu dilakukan upaya eradikasi penggunaan bahan berbahaya yang terpadu dan berkelanjutan” ujar Yosef.
“Masih tingginya penyerahan antibiotik tanpa resep dokter oleh Apotek yang memicu terjadinya Resistensi Antimkroba yang mengancam jiwa juga merupakan isu yang harus dilakukan upaya pencegahannya” lanjut Yosef
Sementara Plt. Kepala Dinas Kesehatan Lombok Barat bapak Ns.H. Zulkipli, S.Kep, MM. menyampaikan paparan tentang Program Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Makanan dan Minuman.
Dalam FGD ini dirumuskan rekomendasi sebagai berikut:
1. Setiap OPD dalam Tim Koordinasi akan menyampaikan program / kegiatan yang ada dan nantinya akan dikompilasi oleh Dinas Kesehatan agar pelaksanaanya dapat dikolaborasikan sehingga memberikan dampak yang lebih besar dan nyata bagi masyarakat.
2. Kegiatan Pengawasan Terpadu akan menggunakan anggaran DAK Non Fisik Pengawasan Obat dan Makanan
3. Penerbitan Surat Edaran Bupati Lombok Barat tentang larangan penggunaan Boraks dalam Pangan dan Surat Edaran Bupati Lombok Barat tentang Larangan Penyerahan Antibiotik Tanpa Resep Dokter. (*)












































