Kamis, Juni 11, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
Lombokfile.com
  • Headline
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Ekbis
  • Ekobis
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • TNI-Polri
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Lombokfile.com
Home Hukrim

Usai Ditangkap Densus 88, Ahmad Zain Dinonaktifkan dari MUI

LOMBOKFILE.COM by LOMBOKFILE.COM
Rabu, 17 November 2021
in Hukrim
0
Usai Ditangkap Densus 88, Ahmad Zain Dinonaktifkan dari MUI
0
VIEWS

Lombokfile.com – Ahmad Zain An Najah bukan lagi anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebelumnya, dia adalah anggota Komisi Fatwa MUI. Namun, usai ditangkap Densus 88, Zain langsung dinonaktifkan dari kepengurusan.

Related posts

Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Rabu, 10 Juni 2026
JPU Serang Balik Pledoi Radit, Sebut Narasi “Korban Jadi Terdakwa” Upaya Membalik Fakta Persidangan

JPU Serang Balik Pledoi Radit, Sebut Narasi “Korban Jadi Terdakwa” Upaya Membalik Fakta Persidangan

Sabtu, 6 Juni 2026

Itu tertuang dalam bayan Majelis Ulama Indonesia tentang Penangkapan Dugaan Tersangka Terorisme yang dikeluarkan Rabu (17/11/2021). Keputusan itu ditandatangani Ketua Umum MUI, Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan.

“MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” demikian salah satu poin keterangan dari MUI.

Pada kesempatan itu, MUI juga menegaskan, penangkapan Zain sama sekali tidak ada kaitannya dengan MUI. Karenanya, MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

MUI mengaku berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindakan kekerasan terorisme. Itu sesuai Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme.

Sebelumnya, pada Selasa, 16 November 2021 pagi, Densus 88 Antiteror Polri, menangkap tiga orang. Masing-masing, Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan seorang berinisial AA.

Farid Okbah yang merupakan pimpinan salah satu partai politik, disebut sebagai Dewan Syuro Jemaah Islamiyah (JI). Itu diungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

“Kemudian, peran FAO, keterlibatan sepuh atau Dewan Syuro JI. Kemudian anggota Dewan Syariah LAZ BM ABA, kemudian tahun 2018 dia ikut memberikan uang tunai untuk Perisai Nusantara Esa,” imbuh Ramadhan.

Ramadhan mengatakan, ketiganya kini sudah berstatus tersangka tindak pidana terorisme. Polri mengatakan Farid Okbah membentuk PDRI pasca-penangkapan pimpinan kelompok radikal Jamaah Islamiyah (JI), Parawijayanto. Sebelum PDRI berdiri, Farid Okbah berkomunikasi dengan terduga teroris Arif Siswanto.

Farid disebut memberikan solusi kepada Arif Siswanto soal pengamanan anggota JI. Untuk diketahui, Arif Siswato akhirnya ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri seusai penangkapan Parawijayanto.

“Dia ikut memberikan solusi kepada Saudara AS (Arif Siswanto), yang telah ditangkap terkait dengan pengamanan anggota JI pasca-penangkapan Saudara PW (Parawijayanto),” kata Ramadhan.

Ramadhan menyampaikan, solusi pengamanan untuk anggota JI adalah dengan membentuk wadah baru. Setelah itu, Farid Okbah membentuk partai politik bernama

Editor; Asita

Sumber: HERALD.ID 

Tags: Densus 88MUI
Previous Post

Kiat Menghadapi Anak yang Suka Melawan dan Susah di Atur

Next Post

Ketua APKLI Nyatakan Siap Dukung WSBK Mandalika

Next Post
Ketua APKLI Nyatakan Siap Dukung WSBK Mandalika

Ketua APKLI Nyatakan Siap Dukung WSBK Mandalika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Oplus_16908288

BERITA LAINNYA

Gubernur NTB Sebut Kontribusi Positif Masyarakat adalah Modal Terkuat

Gubernur NTB Sebut Kontribusi Positif Masyarakat adalah Modal Terkuat

1 tahun ago
Bank NTB Syariah Mencapai Puncak Kinerja Positif di Era Kepemimpinan H Kukuh Rahardjo

Bank NTB Syariah Mencapai Puncak Kinerja Positif di Era Kepemimpinan H Kukuh Rahardjo

2 tahun ago
Dirut PLN Raih Best CEO of Communications, PLN Jadi Best of The Best Communications dengan 12 Penghargaan dari Menteri BUMN di Ajang BCOMSS 2024

Dirut PLN Raih Best CEO of Communications, PLN Jadi Best of The Best Communications dengan 12 Penghargaan dari Menteri BUMN di Ajang BCOMSS 2024

2 tahun ago
Provinsi NTB Akan Jadi Tuan Rumah Penyelenggaraan REVIEWS, Forum Ilmiah Nasional Para Dokter Spesialis Mata 

Provinsi NTB Akan Jadi Tuan Rumah Penyelenggaraan REVIEWS, Forum Ilmiah Nasional Para Dokter Spesialis Mata 

2 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

FOLLOW US

  • 87.1k Followers

BROWSE BY TOPICS

2018 League Bali United Bank NTB syariah BBPOM Bima BPOM Budget Travel Chopper Bike Ditpolairud DPRRI Gerindra Gubernur NTB Hbk Headline Istana Negara Kapolda NTB Kursi roda Lombok Lombok barat Lombok tengah LOMBOK TIMUR M16 Mandalika Mataram Motogp MXGP Ntb Pasokan listrik Pdip Pelantikan Pemprov ntb Pilkada NTB PJ gubernur ntb PLN PLN UIW Polda NTB Polres lotara Polresta Mataram Ramadhan Rohmi firin Sirkuit mandalika Sumbawa UMKM UU ITE WSBK

POPULAR NEWS

  • Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    Marc Marquez Terpelanting Ke Empat Kalinya di Tikungan 7 Sirkuit Mandalika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Dituntut 1 Tahun Bui karena Memarahi Suami Mabuk, Kejagung Periksa Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sirkuit Mandalika Tuan Rumah MotoGP seri Kedua, Netizen Malaysia Meringis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KTM Berjaya, Miquel Oliveira Merajai di MotoGP Mandalika!! 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Jalan Lapen Perumahan Elite Kota Mataram Asri Diduga Sarat Masalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Follow us on social media:

Recent News

  • Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB
  • Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima
  • Tower Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan di Bongancina Tetap Berjalan: Perbekel, Camat hingga Pemkab Buleleng Tutup Mata

Category

  • Ekbis
  • Ekobis
  • Headline
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI-Polri

Recent News

Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Rabu, 10 Juni 2026
Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Terbukti Bunuh Vira, Terdakwa Radiet Divonis 6 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

Rabu, 10 Juni 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

No Result
View All Result
  • Headline
  • Lifestyle
  • Hukrim
  • Ekobis
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • TNI-Polri

© 2023 | Lombokfile.com | Hak cipta dilindungi Undang-undang

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In